Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus memantau perkembangan perusahaan dalam negeri terkait dengan ketertiban dalam menaati peraturan perundangan di bidang pengendalian pencemaran dan lingkungan.
Melalui pemantauan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper), sepanjang 2020 ketertiban perusahaan dalam menaati peraturan mencapai 88%.
“Kami mengapresiasi, meskipun dalam pandemi covid-19, kinerja perusahaan tetap dijaga dan dipertahankan. Ketaatan perusahaan terhadap peraturan LHK mencapai 88%. Ini naik jika dibandingkan dengan di 2019 yang hanya mencapai 85%,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam acara Penganugerahan Proper 2020 yang dilaksanakan secara virtual, kemarin.
Bahkan, sepanjang 2020, terdapat 80 inovasi baru yang dilakukan perusahaan dalam berbagai bidang, dari pengendalian lingkungan hingga sumbangsih terhadap masyarakat.
Dengan perkembangan tersebut, Siti berharap semakin banyak perusahaan yang menguatkan komitmen dalam mengelola lingkungan dan memberikan pengaruh positif bagi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK Karliansyah mengatakan, sejalan dengan pemanfaatan teknologi dan menjalankan transparansi serta akuntabilitas data, sejak 2016 perusahaan didorong melaporkan data kualitas lingkungan melalui sistem digital yang terintegrasi. Tercatat 9.806 perusahaan aktif melakukan pelaporan. “Melalui sistem ini, lebih dari 2.000 perusahaan bisa hemat biaya hingga Rp101,9 miliar,” ucapnya.
Untuk diketahui, dalam penganugerahan Proper 2020 ada 2.038 perusahaan yang lolos seleksi. Hasilnya, 125 perusahaan masuk kategori hijau dan 32 perusahaan masuk kategori emas. (Ata/H-1)
Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan kehutanan dan non-kehutanan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terkait pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa manusia memiliki kewajiban moral tanpa batas untuk menjaga kelestarian alam
Muslimat NU dan Kementerian Lingkungan Hidup RI menandatangani MoU untuk memperkuat gerakan pelestarian lingkungan berbasis masyarakat melalui program Mustika Darling.
Kementerian LH memberikan tenggat waktu selama enam bulan bagi seluruh pengelola rest area di jalur tol untuk segera menyediakan unit pengolahan sampah mandiri yang mumpuni.
Seorang guru, Beryl Hamdi Rayhan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendorong pendidikan lingkungan hidup menjadi mata pelajaran wajib dalam kurikulum nasional.
Penghijauan wilayah pesisir menjadi langkah penting untuk menahan laju abrasi, memperkuat ekosistem pesisir, dan melindungi masyarakat dari dampak perubahan iklim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved