Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran

Insi Nantika Jelita
08/12/2020 16:37
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran
Ombak(Ilustrasi)

KEMENTERIAN Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Maklumat Pelayaran kepada seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari hasil pemantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang memperkirakan terjadinya cuaca ekstrem pada tanggal 7 sanpai dengan 14 Desember 2020 di hampir seluruh perairan Indonesia.

Baca juga: BPA Berbahaya, Hindari Penggunaan Air Mineral Galon Isi Ulang

“Cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi bervariasi, mulai dari gelombang sangat tinggi dengan ukuran 4 sampai 6 meter, gelombang tinggi berukuran 2,5 sampai 4 meter, dan gelombang sedang berukuran 1,25 sampai 2,5 meter akan terjadi di beberapa perairan di Indonesia,” ungkap Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad dalam keterangan resminya, Selasa (8/12).

Maklumat Pelayaran itu menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama tujuh hari ke depan.

Ahmad menjelaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Maklumat Pelayaran sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya musibah kecelakaan kapal sebagai dampak cuaca ekstrem tersebut.

“Kami ingatkan kepada seluruh Syahbandar untuk senantiasa melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap harinya melalui website BMKG dan menyebarluaskan hasil pemantauan tersebut dengan cara membagikan kepada pengguna jasa dan memajangnya di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang,” tutur Ahmad.

Apabila hasil pemantauan menunjukkan kondisi cuaca yang membahayakan keselamatan pelayaran, Ahmad menegaskan bahwa para Syahbandar dapat menunda menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Untuk faktor ini tidak ada pengecualian, Syahbandar menunda memberikan SPB jika cuaca tidak memungkinkan untuk kapal diberangkatkan. Kapal hanya dapat berangkat apabila kondisi cuaca di sepanjang periaran yang akan dilayari sudah aman untuk berlayar,” tegas Ahmad.

Selain itu, dia menambahkan, instruksi juga diberikan kepada nakhoda agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan permohonan SPB.

“Pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam ini juga wajib dilakukan oleh Nakhoda sepanjang pelayaran di laut dan melaporkan hasilnya pada Stasiun Radio Pantai terdekat, serta mencatatnya ke dalam log book," kata Ahmad.

Jika dalam pelayaran kapal menghadapi cuaca buruk, Ahmad menerangkan, maka kapal diinstruksikan untuk berlindung di tempat yang aman, dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakan. Selanjutnya, setiap kapal yang berlindung, wajib melapor sesegera mungkin kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal, serta hal-hal penting lainnya.

Cuaca ekstrim dengan gelombang tinggi 2,5 sampai 4 meter diperkirakan terjadi di Perairan Barat Lampung, Samudra Hindia Barat lampung, Selat Sunda Bagian Barat dan Selatan, Perairran Selatan Jawa Timur hingga Pulau Sumba, Anambas hingga Kepulauan Natuna, Laut Jawa Bagian Tengah dan Timur, serta Perairan Utara Jawa Tengah hingga Jawa Timur.

Sedangkan cuaca ekstrim dengan gelombang sedang setinggi 1,25 sampai 2,5 meter akan terjadi di Perairan Selat Malaka, Perairan Utara Sabang, Perairan Barat Aceh, Perairan Barat Pulau Simeulue hingga Kepulauan Mentawai, Perairan Enggano Bengkulu, Samudra Hindia Barat Aceh hingga Bengguku, Selat Bali-Lombok-Alas Bagian Selatan, Selat Sumba Bagian Barat, Perairan Pulau Sawu hingga Kupang Pulau Rotte, Laut Sawu Bagian Selatan, Perairan Selatan Kepulauan Anambas hingga Kepulauan Natuna, Perairan Timur Kepulauan Bintan hingga Kepulauan Lingga, Selat Karimata, Perairan Bangka Belitung, dan lainnya. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik