Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk kategori Pembimbing Ibadah Haji 1442H akan menjadikan sertifikat pembimbing sebagai syarat mutlak.
Selama ini, jumlah pembimbing ibadah haji sangat yang memiliki sertifikat masih sangat terbatas sehingga hanya menjadi syarat pengutamaan, bukan syarat mutlak. "Tahun depan, itu jadi syarat mutlak bagi peserta yang akan mendaftar sebagai petugas pembimbing ibadah haji," tegas Sekjen Kemenag Nizar saat memberikan pembekalan Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji yang digelar Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Minggu (6/12) seperti dilansir dari laman Kemenag.
Baca juga: Kebutuhan Internet di Tambora untuk Pertanian dan Pariwisata
"Peserta yang akan mendaftar sebagai TPIHI, harus punya sertifikat. Kalau belum punya, tidak boleh ikut seleksi," lanjutnya.
Menurut Nizar, berdasarkan UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, persyaratan yang sama juga berlaku bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang akan menugaskan pembimbing ibadah. "Undang-undang mengatur bahwa petugas yang ditugaskan juga harus sudah memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji," tuturnya.
Nizar menjelaskan, pihaknya fokus dalam penyiapan pembimbing manasik haji yang profesional. Sebab, penguatan pemahaman jemaah terhadap manasik merupakan inti (core) penyelenggaraan haji. Untuk itu, Ditjen PHU berupaya menyiapkan tenaga pembimbing haji profesional untuk memberikan pemahaman manasik kepada calon jemaah.
Nizar lalu menganalogikan hal ini dengan sertifikasi dosen dan guru. Dikatakannya, dosen profesional adalah mereka yang punya sertifikat pendidik. Demikian juga guru profesional, harus punya sertifikat pendidik melalui sertifikasi. Kalau belum punya sertifikat, tidak dinilai profesional.
Ia menambahkan, kurikulum yang disiapkan dalam sertifikasi pembimbing haji, tidak semata terkait persoalan haji, tapi juga ilmu pendukung program bimbingan haji, antara lain psikologi konflik, manajemen, filosofi, leadership, dan lainnya.
"Jadi bukan tentang syarat rukun haji dan lainnya, itu hanya penguatan saja," terangnya.
"Jadi bukan sekedar pembimbing paham, tapi bagaimana memberi pemahaman ke calon jemaah haji. Sertifikasi memberi alat agar peserta punya kemampuan mengajar manasik haji," tandasnya. (H-3)
Direktur Zakat dan Wakaf Kemenag Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur berharap agar kehadiran gedung baru ini semakin memperkuat peran IAI SEBI dalam mencetak generasi berintegritas.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, kolaborasi lintas negara penting untuk memperkuat diplomasi keagamaan sekaligus mendukung program prioritas Kemenag
Kemenag prediksi awal Ramadan 1447 H jatuh 19 Februari 2026 berdasarkan hisab dan rukyat, menghormati penetapan Muhammadiyah 18 Februari.
Kemenag akan menggelar sidang isbat awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026 dengan pemantauan hilal di 96 titik rukyatul hilal yang tersebar di seluruh Indonesia.
Seluruh aktivitas dakwah Ramadan berada dalam koridor pembinaan dan pemantauan agar sejalan dengan nilai keislaman yang damai dan inklusif.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemberdayaan masyarakat, khususnya perempuan, agar mampu mandiri secara ekonomi serta memiliki kesempatan yang setara.
KEPOLISIAN Daerah Jambi berhasil mengagalkan perjalanan ribuan liter minyak solar bersubsidi asal Sumatra Barat.
KEPOLISIAN Daerah Jambi menyelidiki belasan ton bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal.
Melalui Gerakan Jambi Berpantun, daerah ini berhasil meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) sebagai pemilik kumpulan pantun terbanyak di Indonesia.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
Penegakan hukum ini didasarkan pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved