Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

2021, Pembimbing Ibadah Haji Harus Punya Sertifikat

Indrastuti
07/12/2020 09:40
2021, Pembimbing Ibadah Haji Harus Punya Sertifikat
Jemaah melaksanakan ibadah umrah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi Minggu (4/10).(AFP-Dok Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi)

Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk kategori Pembimbing Ibadah Haji 1442H akan menjadikan sertifikat pembimbing sebagai syarat mutlak.

Selama ini, jumlah pembimbing ibadah haji sangat yang memiliki sertifikat masih sangat terbatas sehingga hanya menjadi syarat pengutamaan, bukan syarat mutlak. "Tahun depan, itu jadi syarat mutlak bagi peserta yang akan mendaftar sebagai petugas pembimbing ibadah haji," tegas  Sekjen Kemenag  Nizar saat memberikan pembekalan Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji yang digelar Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Minggu (6/12) seperti dilansir dari laman Kemenag.

Baca juga: Kebutuhan Internet di Tambora untuk Pertanian dan Pariwisata

"Peserta yang akan mendaftar sebagai TPIHI, harus punya sertifikat. Kalau belum punya, tidak boleh ikut seleksi," lanjutnya.

Menurut Nizar, berdasarkan UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, persyaratan yang sama juga berlaku bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang akan menugaskan pembimbing ibadah. "Undang-undang mengatur bahwa petugas yang ditugaskan juga harus sudah memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji," tuturnya.

Nizar menjelaskan, pihaknya fokus dalam penyiapan pembimbing manasik haji yang profesional. Sebab, penguatan pemahaman jemaah terhadap manasik merupakan inti (core) penyelenggaraan haji. Untuk itu, Ditjen PHU berupaya menyiapkan tenaga pembimbing haji profesional untuk memberikan pemahaman manasik kepada calon jemaah.

Nizar lalu menganalogikan hal ini dengan sertifikasi dosen dan guru. Dikatakannya, dosen profesional adalah mereka yang punya sertifikat pendidik. Demikian juga guru profesional, harus punya sertifikat pendidik melalui sertifikasi. Kalau belum punya sertifikat, tidak dinilai profesional.

Ia menambahkan, kurikulum yang disiapkan dalam sertifikasi pembimbing haji, tidak semata terkait persoalan haji, tapi juga ilmu pendukung program bimbingan haji, antara lain psikologi konflik, manajemen, filosofi, leadership, dan lainnya.

"Jadi bukan tentang syarat rukun haji dan lainnya, itu hanya penguatan saja," terangnya.

"Jadi bukan sekedar pembimbing paham, tapi bagaimana memberi pemahaman ke calon jemaah haji. Sertifikasi memberi alat agar peserta punya kemampuan mengajar manasik haji," tandasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik