Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
ASOSIASI Pengusaha Sampah Indonesia (APSI) menyatakan galon plastik sekali pakai tergolong dalam jenis plastik PET (Polyethylene Terephthalate) dengan kode plastik daur ulang Nomor 1. Sampah plastik tersebut tergolong mudah didaur ulang dan dapat digunakan kembali.
Ketua APSI yang juga Anggota Dewan Pengarah dan Pertimbangan Persampahan Nasional Saut Marpaung mengatakan, plastik sekali pakai sangat membantu ekonomi rakyat kecil terutama mendukung pendapatan pemulung dan pengepul sampah.
Baca juga: Mendulang Rupiah dari Sampah Plastik
"Dengan tingkat pengangguran dan kemiskinan yang tinggi, pekerjaan yang paling mudah dilakukan adalah memungut sampah bernilai. Di TPA Bantar Gebang contohnya, terdapat 6.000 pemulung yang mencari sampah untuk menghidupi anak dan istri," kata Saut dalam keterangan, Rabu (2/12/2020).
Sebelumnya melalui akun Twitter @asosiasiapsi disebutkan bahwa tidak benar bahwa galon sekali pakai menumpuk sampah. Dinyatakan pula bahwa galon sekali tidak akan menambah tumpukan sampah plastik, karena dapat langsung diolah.
'Yang sesungguhnya terjadi dengan plastik daur ulang PET dengan kode daur No.1 adalah kemasan plastik bahan PET dapat segera didaur ulang menjadi bahan-bahan bermanfaat seperti botol plastik, kantong belanja, dakron, bahan baku bantal, guling, kasur, bahan benang polyester DSB,' demikian cuit @asosiasiapsi pada 30 November 2020.
Baca juga: Peran Produsen Sentral dalam Kurangi Sampah Plastik
Disebutkan pula bahwa plastik ramah lingkungan bukan gimmick, karena pengolahan plastik ramah lingkungan itu benar ada seperti yang sudah dilakukan APSI hingga saat ini.
Sebagai informasi, terdapat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 75/2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen, yakni melalui proses daur ulang agar dapat tercipta sirkular ekonomi dan menghasilkan lingkungan yang bersih. (RO/A-3)
SAENGGOK Land fill atau tempat pembuangan sampah yang berlokasi di Distrik Gangseo, Korea Selatan bisa menjadi salah satu contoh bagaimana tempat pembuangan sampah diubah menjadi aestetik
Junkie’s, Mesin Pemilah Sampah Karya Siswa SMA Menginpirasi Peserta Charity Gala Wonderful Indonesia
"Target kami selama 100 hari ke depan, 840 RW yang belum punya bank sampah, belum membentuk bank sampah, wajib membentuk bank sampah tersebut,"
Gerakan ini mengajak perempuan di seluruh Indonesia untuk menjadi agen perubahan dalam pengelolaan sampah dengan menerapkan gaya hidup sadar sampah.
PEMERINTAH Kota Denpasar, Bali, akan memberlakukan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pemilahan Sampah Organik dan Anorganik. Perda ini akan berlaku efektif sejak 1 Oktober 2024.
Jika sampah tidak dipilah sesuai aturan, sampah tersebut tidak akan diangkut oleh petugas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved