Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI Pengusaha Sampah Indonesia (APSI) menyatakan galon plastik sekali pakai tergolong dalam jenis plastik PET (Polyethylene Terephthalate) dengan kode plastik daur ulang Nomor 1. Sampah plastik tersebut tergolong mudah didaur ulang dan dapat digunakan kembali.
Ketua APSI yang juga Anggota Dewan Pengarah dan Pertimbangan Persampahan Nasional Saut Marpaung mengatakan, plastik sekali pakai sangat membantu ekonomi rakyat kecil terutama mendukung pendapatan pemulung dan pengepul sampah.
Baca juga: Mendulang Rupiah dari Sampah Plastik
"Dengan tingkat pengangguran dan kemiskinan yang tinggi, pekerjaan yang paling mudah dilakukan adalah memungut sampah bernilai. Di TPA Bantar Gebang contohnya, terdapat 6.000 pemulung yang mencari sampah untuk menghidupi anak dan istri," kata Saut dalam keterangan, Rabu (2/12/2020).
Sebelumnya melalui akun Twitter @asosiasiapsi disebutkan bahwa tidak benar bahwa galon sekali pakai menumpuk sampah. Dinyatakan pula bahwa galon sekali tidak akan menambah tumpukan sampah plastik, karena dapat langsung diolah.
'Yang sesungguhnya terjadi dengan plastik daur ulang PET dengan kode daur No.1 adalah kemasan plastik bahan PET dapat segera didaur ulang menjadi bahan-bahan bermanfaat seperti botol plastik, kantong belanja, dakron, bahan baku bantal, guling, kasur, bahan benang polyester DSB,' demikian cuit @asosiasiapsi pada 30 November 2020.
Baca juga: Peran Produsen Sentral dalam Kurangi Sampah Plastik
Disebutkan pula bahwa plastik ramah lingkungan bukan gimmick, karena pengolahan plastik ramah lingkungan itu benar ada seperti yang sudah dilakukan APSI hingga saat ini.
Sebagai informasi, terdapat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 75/2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen, yakni melalui proses daur ulang agar dapat tercipta sirkular ekonomi dan menghasilkan lingkungan yang bersih. (RO/A-3)
Langkah ini sejalan dengan arahan sistem pengelolaan sampah nasional, yang menekankan pentingnya perubahan perilaku sejak dari tingkat rumah tangga.
Pendekatan utama yang diusung adalah membangun model pengelolaan sampah berbasis komunitas di tingkat RT sebagai percontohan.
Selama dua bulan, sejak 10 Januari 2025 hingga 11 Maret 2025, proyek difokuskan di Banjar Pasedana. Di wilayah ini, terdapat 163 KK yang menjadi sasaran langsung edukasi.
Untuk memperkuat sistem ini, Pemda, Kementerian PU dan Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda) turut berperan aktif dalam berkolaborasi.
Kondisi geografis Cianjur yang luas dan beragam, meliputi wilayah urban, pedesaan, dan pegunungan, menyulitkan proses pengangkutan dan pengolahan sampah secara merata.
SAENGGOK Land fill atau tempat pembuangan sampah yang berlokasi di Distrik Gangseo, Korea Selatan bisa menjadi salah satu contoh bagaimana tempat pembuangan sampah diubah menjadi aestetik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved