PEMBELAJARAN tatap muka (PTM) pada semester genap Tahun Ajaran (TA) 2020/2021 bukan diwajibkan tetapi dimungkinkan bagi satuan pendidikan atau sekolah yang memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
“Jadi PTM bukan diwajibkan namun dimungkinkan dengan memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan dalam SKB 4 Menteri. Sebagaimana disampaikan Mendikbud pada pengumuman SKB pada 20 November lalu, Jadi kalangan pemerintah daerah atau Pemda jangan tergesa-gesa dan harus memastikan persyaratan terpenuhi serta melakukan pertimbangan komprehensif,” kata Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (BKHM-Kemendikbud) Evy Mulyani menjawab Media Indonesia, Selasa (1/11).
Evy mengutarakan SKB 4 Menteri memberikan penguatan kewenangan bagi pemda sebagai pihak yang paling mengetahui kondisi wilayah masing-masing.
Baca juga: Universitas Asing Pertama di RI, Monash University Pilih BSD City
Evy melanjutkan pihak Kemendikbud bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan sosialisasi ke dinas pendidikan dan kepala-kepala sekolah untuk memastikan pemahaman yang tepat tentang SKB 4 menteri tersebut. Berikutnya kepala sekolah diharapkan untuk menyiapkan pemenuhan daftar periksa.
Dia menegaskan pihak Dinas Pendidikan melalui verifikasi di lapangan, harus memastikan bahwa pemenuhan daftar periksa dan penyiapan protokol kesehatan terlaksana dengan baik sebelum pembelajaran tatap muka dimulai.
Dikatakan, Dinas Kesehatan harus memastikan kesiapan fasilitas layanan kesehatan setempat. Dan Dinas Perhubungan harus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan adanya akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.
Manakala Januari 2021 tiba, Evy menambahkan bahwa pihak Pemda memberi izin bagi yang sekolah sudah siap, dan izin dari komite sekolah atau perwakilan orang tua siswa sudah diperoleh,”Maka sekolah dapat memulai pembelajaran tatap muka dan wajib menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dalam SKB 4 Menteri. Mudah-mudahan dengan segala persiapan yang dilakukan, pembelajaran tatap muka akan dapat dilaksanakan dengan aman,” harap Evy.
Saat ditanya apa yang dimaksud dengan daftar periksa, Evy menjelaskan bahwa PTM di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan bagi yang telah memenuhi daftar periksa mencakup ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tanganpakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer,juga tersedia disinfektan. Berikutnya satuan pendidikan juga mampu mengakes fasilitas kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, sertra memiliki thermogun. Selain itu satuan pendidikan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua.
Terkait survei KPAI yang menyatakan hanya 16 persen dari 49 sekolah yang siap melakukan PTM, Evy menyatakan hal tersebut belum mewakili semua sekolah. “Saya kira jumlah tersebut tidak merepresentasikan semua sekolah,” tegas Evy. Untuk data lebih lengkap dia menyarankan agar diunduh atau di akses pada http://sekolah.data.kemendikbud.go.id/kesiapanbelajar/index.
Seperti diketahui, pada 20 November lalui Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah atau kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.
Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh (PJJ) sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik. Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan. (H-3)