Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Abaikan Protokol, Rizieq hingga Mer-C Akan Diminta Keterangan

Cahya Mulyana
29/11/2020 21:47
Abaikan Protokol, Rizieq hingga Mer-C Akan Diminta Keterangan
Rizieq Shihab berada di tengah kerumunan orang yang menjemputnya sepulang dari Arab Saudi(AFP/Bay Ismoyo)

MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah tegas dalam menegakkan aturan kepada setiap pelanggar protokol covid-19. Maka pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab harus mempertanggungjawabkan keteledorannya dengan kabur dari perawatan covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor. Jawa Barat

"Dimohonkan kepada saudara Muhammad Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum kalau merasa diri sehat tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," ujar Mahfud di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Jakarta, Minggu (29/11).

Menurut dia, Rizieq bisa saja merasa sehat dan tidak menularkan penyakit kepada orang lain. Tapi Rizieq selalu dikerumuni sehingga bisa saja terancam ditulari covid-19 oleh orang lain.

Mahfud menambahkan, selain Rizieq, Rumah Sakit Ummi dan Mer-C juga mesti mempertanggungjawabkan tindakannya.

"itu mungkin hanya perlu data-data teknik, tidak mesti kalau dimintai keterangan itu sudah dinyatakan bersalah. Mungkin hanya dimintai keterangan jam berapa (Rizieq) datang apa yang diperlihatkan? Bagaimana siapa saja yang masuk (kamar Rizieq) dan sebagainya," paparnya.

Ia meminta ketiga pihak itu kooperatif mengikuti proses pemeriksaan. Tujuannya untuk memutus penularan virus korona yang selama ini menjadi fokus pekerjaan pemerintah. Terlebih, kata Mahfud, Mer-C perlu menjelaskan landasan aktivitas tes korona yang selama ini dilakukan.

Baca juga : Sindir Rizieq, Mahfud: Warga yang Baik Taat Protokol Kesehatan

"Sebab Mer-C itu tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes," jelasnya.

Menurut Mahfud terdapat ketentuan yang memperbolehkan perlindungan kerahasiaan data kesehatan pasien dibuka untuk publik. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan melindungi data pasien namun bisa dikesampingkan berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam konteks ini berlaku dalil lex specialis derogat legi generali atau kalau ada hukum khusus maka ketentuan yang umum seperti itu bisa disimpan atau tidak harus diberlakukan.

"Maka medical record atau catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu," tegasnya.

Bahkan, kata Mahfud pihak yang menghalang-halangi pengambilan medical record bisa dijerat dengan pidana. Ancaman itu terdapat dalam KUHP Pasal 212-216.

"Jadi ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh pemerintah," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya