Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Naskah Khotbah Jumat Perkaya Khazanah

Atalya Puspa
27/11/2020 00:50
Naskah Khotbah Jumat Perkaya Khazanah
Khotbah Jumat(ANTARA)

KEMENTERIAN Agama sedang menggodok rencana penyiapan naskah khotbah Jumat. Naskah yang disiapkan diharapkan bisa menjadi alternatif para khatib Jumat saat akan menyampaikan khotbah. “Penyusunan naskah khotbah Jumat semata-mata dengan tujuan memperkaya khazanah bagi para khatib, bukan menunjukkan ketakutan berlebih an atau paranoid, apalagi dianggap sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada para ulama, kiai atau habaib. Penyusunan naskah khotbah ini pun melibatkan mereka, para ulama, kiai, dan habaib,” terang Staf Khusus Menteri Agama Kevin Haikal di Jakarta, kemarin.

Menurut Kevin, naskah khotbah Jumat disusun untuk menjadi referensi tambahan bagi para khatib, utamanya bagi mereka yang  membutuhkan. Sifatnya alternatif sehingga tidak ada keharusan menggunakannya. 

Sementara itu, Muhammadiyah menilai upaya pemerintah tersebut patut diapresiasi sebagai alternatif bagi para khatib Jumat. Namun, kebutuhan akan naskah tersebut bukanlah hal yang mendesak.

“Pada umumnya para khatib sudah terbiasa membuat naskah sendiri, terutama di perkotaan dan masjid besar,“ kata Abdul Mu’ti juga  Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadyah kepada Media Indonesia, kemarin.

Dia mengatakan keberadaan naskah khotbah Jumat tetap bermanfaat sebagai pilihan, bukan sebagai kewajiban. Sebagai alternatif, naskah tersebut pun harus dijauhi dari unsurunsur kepentingan tertentu. “Naskah khotbah hendaknya tidak dimaksudkan sebagai alat indoktrinasi dan pesanan pemerintah,” tegasnya.

Abdul menambahkan bahwa pihaknya tidak terlalu mempersalahkan rencana pemerintah tersebut sebab Muhammadiyah juga diundang dan mengirim wakil untuk turut menyusun naskah khotbah Jumat.


Fatwa

Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia ke-10 melalui sidang Komisi Fatwa MUI membahas empat fatwa keagamaan terkait dengan haji.

Pimpinan Sidang Komisi C Munas X MUI 2020 KH Sholahuddin Al Aiyu mengatakan hasil pembahasan fatwa tersebut agar dapat menjadi panduan umat Islam dalam menjalankan ibadah haji, terlebih di tengah pandemi covid-19.

Ia mengatakan empat fatwa itu, di antaranya fatwa masker bagi yang sedang ihram, pendaftaran haji saat usia dini, pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan, serta fatwa penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu. “Ada empat fatwa sekaligus yang  terkait dengan haji,” kata Aiyub di Jakarta, kemarin.

Empat fatwa itu, kata dia, merupakan istifta’ atau pertanyaan yang diajukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan Kementerian Kesehatan. Tata cara manasik haji di tengah kondisi covid-19, kata dia, menimbulkan pertanyaan seperti ketika melangsungkan amalan berhaji akan terjadi kerumunan.(Van/Ant/H-3)
 


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik