Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama sedang menggodok rencana penyiapan naskah khotbah Jumat. Naskah yang disiapkan diharapkan bisa menjadi alternatif para khatib Jumat saat akan menyampaikan khotbah. “Penyusunan naskah khotbah Jumat semata-mata dengan tujuan memperkaya khazanah bagi para khatib, bukan menunjukkan ketakutan berlebih an atau paranoid, apalagi dianggap sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada para ulama, kiai atau habaib. Penyusunan naskah khotbah ini pun melibatkan mereka, para ulama, kiai, dan habaib,” terang Staf Khusus Menteri Agama Kevin Haikal di Jakarta, kemarin.
Menurut Kevin, naskah khotbah Jumat disusun untuk menjadi referensi tambahan bagi para khatib, utamanya bagi mereka yang membutuhkan. Sifatnya alternatif sehingga tidak ada keharusan menggunakannya.
Sementara itu, Muhammadiyah menilai upaya pemerintah tersebut patut diapresiasi sebagai alternatif bagi para khatib Jumat. Namun, kebutuhan akan naskah tersebut bukanlah hal yang mendesak.
“Pada umumnya para khatib sudah terbiasa membuat naskah sendiri, terutama di perkotaan dan masjid besar,“ kata Abdul Mu’ti juga Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadyah kepada Media Indonesia, kemarin.
Dia mengatakan keberadaan naskah khotbah Jumat tetap bermanfaat sebagai pilihan, bukan sebagai kewajiban. Sebagai alternatif, naskah tersebut pun harus dijauhi dari unsurunsur kepentingan tertentu. “Naskah khotbah hendaknya tidak dimaksudkan sebagai alat indoktrinasi dan pesanan pemerintah,” tegasnya.
Abdul menambahkan bahwa pihaknya tidak terlalu mempersalahkan rencana pemerintah tersebut sebab Muhammadiyah juga diundang dan mengirim wakil untuk turut menyusun naskah khotbah Jumat.
Fatwa
Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia ke-10 melalui sidang Komisi Fatwa MUI membahas empat fatwa keagamaan terkait dengan haji.
Pimpinan Sidang Komisi C Munas X MUI 2020 KH Sholahuddin Al Aiyu mengatakan hasil pembahasan fatwa tersebut agar dapat menjadi panduan umat Islam dalam menjalankan ibadah haji, terlebih di tengah pandemi covid-19.
Ia mengatakan empat fatwa itu, di antaranya fatwa masker bagi yang sedang ihram, pendaftaran haji saat usia dini, pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan, serta fatwa penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu. “Ada empat fatwa sekaligus yang terkait dengan haji,” kata Aiyub di Jakarta, kemarin.
Empat fatwa itu, kata dia, merupakan istifta’ atau pertanyaan yang diajukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan Kementerian Kesehatan. Tata cara manasik haji di tengah kondisi covid-19, kata dia, menimbulkan pertanyaan seperti ketika melangsungkan amalan berhaji akan terjadi kerumunan.(Van/Ant/H-3)
Pada tahap awal, bantuan disalurkan melalui program Kemenag Peduli berupa dukungan dana
Baznas kembali meluncurkan program Masjid dan Musala Bersih, Segar, dan Rapi (Berseri) dalam rangka menyambut Ramadan 1447 H/2026 M.
Harapannya Pemerintah Daerah dapat memberikan apresiasi nyata bagi pengelola rumah ibadah yang berhasil memberikan dampak sosial luas bagi warga sekitarnya.
Dirjen Polpum Kemendagri, Akmal Malik mendorong agar rumah ibadah di Indonesia tidak hanya menjadi tempat beribadah, tetapi juga pusat pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat.
Ledakan bom bunuh diri di rumah ibadah Syiah Islamabad, Pakistan, menewaskan 31 orang dan melukai 169 lainnya. Operasi penyelamatan berlangsung darurat.
Ramadan 1447 H, PP GP Ansor bergerak membantu pemulihan warga Aceh pasca-bencana. Sebanyak 150 personel Barisan Ansor Serbaguna Tanggap Bencana (Bagana) diterjunkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved