Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tahun 2021 Buka Sekolah, Ini Rekomendasi FSGI

Ferdian Ananda Majni
21/11/2020 11:40
Tahun 2021 Buka Sekolah, Ini  Rekomendasi FSGI
Sejumlah siswa kelas V SD Negeri 1 Cempaga mengikuti belajar tatapmuka di Pos Kamling Desa Cempaga, Buleleng, Bali, Rabu (18/11)(ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengapresiasi pemerintah yang telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SKB 4 Menteri yang telah dikeluarkan 7 Agustus 2020. Beberapa saat yang lalu pemerintah mengeluarkan SKB berupa Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Perbedaan SKB ini dari sebelumnya, peta zona risiko dari Satgas Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, tapi pemerintah daerah yang menentukan. Sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah dengan cara yang lebih mendetail.

Keputusan ini sebenarnya sejalan dengan rilis FSGI 3 hari yang lalu, yakni 18 November FSGI menyatakan buka sekolah tergantung kesiapan sekolah bukan lagi zona. "Perbedaan rilis FSGI dengan SKB ini adalah FSGI menekankan kesiapan sekolah untuk menyelenggarakan tatap muka tanpa mengabaikan ekses negatif dari PJJ yang telah berdampak pada siswa,” kata Sekjen FSGI, Heru Purnomo.

Baca juga: Januari 2021, Perguruan Tinggi Juga Boleh Tatap Muka

Kenyataannya ada beberapa daerah melanggar SKB 4 Menteri sebelumnya. Wasekjen FSGI Mansur menambahkan banyak sekolah di zona hijau dan kuning yang membuka sekolah tidak melalui pengecekan atau verifikasi kesiapan protokol kesehatan baik dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, maupun Gugus Tugas Covid. Akibatnya justru sekolah, siswa dan guru menjadi korban terpapar covid-19, namun tidak ada sanksi.

“Jika sekarang SKB 4 Menteri yang baru memberikan kewenangan penuh kepada derah untuk mengambil keputusan buka sekolah. Pemerintah pusat tidak boleh lepas tangan, pemerintah harus tetap hadir dan menyiapkan mekanisme atau instrument bahkan satgas untuk memastikan kesiapan sekolah,” sebut Mansur,

Menurutnya, jika keputusan buka sekolah dilepaskan begitu saja kepada pemda, lalu siapa yang mengontrol atau yang bertanggung jawab. "Mengingat banyak sekali temuan ketika FSGI ikut bersama tim KPAI melakukan pantauan langsung di sekolah sekolah secara sampling,” terangnya.

Dari sejumlah sampling, FSGI menemukan meskipun ada sekolah yang memiliki fasilitas kesehatan secara fisik terukur dengan baik. Yakni termogun, wastafel dengan air bersih yang mengalir dan sabunnya, masker, disinfektan, posisi tempat duduk yang berjarak, dan ruang UKS. Tetapi SOP keberangkatan siswa dan guru dari rumah menuju sekolah, SOP interaksi siswa dan guru, SOP kepulangan siswa, serta SOP SOP yang lainnya tidak diketemukan.

Baca juga: Sumbar Juara Umum MTQ Nasional XXVIII Tahun 2020

Dia menambahkan, SOP ini adalah persiapan sekolah secara psikis dalam membangun kesadaran dan kedisiplinan warga sekolah agar taat protokol kesehatan secara utuh. SOP sebagai panduan dalam pelayanan pendidikan tatap muka mempunyai fungsi untuk membangun kesadaran warga sekolah dalam memberikan perlindungan kepada siswa juga gurunya dari paparan covid-19 .

Walaupun persiapan secara fisik terpenuhi tetapi persiapan psikis belum ada maka sekolah akan berpotensi menjadi klaster penyebaran covid-19 . Padahal dalam UUGD pasal 39 ayat 1 disebutkan "Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan /atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas,” lanjutnya.

“Seharusnya SKB ini juga menyediakan satuan tugas khusus, atau mekanisme pengontrolan khusus atau memberdayakan Satgas Covid guna melakukan pemantauan dan pencegahan terhadap efek negatif yang timbul dari SKB ini. Jika tidak maka pelanggaran demi pelanggaran seperti terjai pada SKB 4 Menteri akan lebih mudah terjadi, dan akhirnya siswa dan guru yang akan menjadi korban,” pungkas wasekjen FSGI.

FSGI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, diantaranya

1. Kemendikbud dan Kemenag harus tetap terlibat dan menyiapkan instrument pengawasan dan sanksi pelanggaran dan atau satgas khusus untuk mengawal SKB 4 Menteri.

2. Kemendagri dapat melakukan intervensi kebijakan kepada pemda untuk membantu penyediaan fasilitas kesehatan sekolah, atau membut regulasi biaya rapid test ataupun swab test untuk menjamin kesiapan buka sekolah.

3. Kemenkes harus menfasilitasi Satgas Covid-19/tenaga kesehatan untuk diturunkan ke satuan pendidikan guna memastikan kesiapan protokol kesehatan dan membantu pengawasan penerpan protocol kesehatan pada saat buka sekolah.

4. Dinas pendidikan beserta Satuan pendiikan dan komite sekolah diharapkan tidak gegabah dalam membuka sekolah sebelum kesiapan protocol kesehatan terpenuhi dan adanya jaminan SOP dalam pelaksanaan tatap muka. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya