Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengapresiasi pemerintah yang telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SKB 4 Menteri yang telah dikeluarkan 7 Agustus 2020. Beberapa saat yang lalu pemerintah mengeluarkan SKB berupa Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Perbedaan SKB ini dari sebelumnya, peta zona risiko dari Satgas Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, tapi pemerintah daerah yang menentukan. Sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah dengan cara yang lebih mendetail.
Keputusan ini sebenarnya sejalan dengan rilis FSGI 3 hari yang lalu, yakni 18 November FSGI menyatakan buka sekolah tergantung kesiapan sekolah bukan lagi zona. "Perbedaan rilis FSGI dengan SKB ini adalah FSGI menekankan kesiapan sekolah untuk menyelenggarakan tatap muka tanpa mengabaikan ekses negatif dari PJJ yang telah berdampak pada siswa,” kata Sekjen FSGI, Heru Purnomo.
Baca juga: Januari 2021, Perguruan Tinggi Juga Boleh Tatap Muka
Kenyataannya ada beberapa daerah melanggar SKB 4 Menteri sebelumnya. Wasekjen FSGI Mansur menambahkan banyak sekolah di zona hijau dan kuning yang membuka sekolah tidak melalui pengecekan atau verifikasi kesiapan protokol kesehatan baik dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, maupun Gugus Tugas Covid. Akibatnya justru sekolah, siswa dan guru menjadi korban terpapar covid-19, namun tidak ada sanksi.
“Jika sekarang SKB 4 Menteri yang baru memberikan kewenangan penuh kepada derah untuk mengambil keputusan buka sekolah. Pemerintah pusat tidak boleh lepas tangan, pemerintah harus tetap hadir dan menyiapkan mekanisme atau instrument bahkan satgas untuk memastikan kesiapan sekolah,” sebut Mansur,
Menurutnya, jika keputusan buka sekolah dilepaskan begitu saja kepada pemda, lalu siapa yang mengontrol atau yang bertanggung jawab. "Mengingat banyak sekali temuan ketika FSGI ikut bersama tim KPAI melakukan pantauan langsung di sekolah sekolah secara sampling,” terangnya.
Dari sejumlah sampling, FSGI menemukan meskipun ada sekolah yang memiliki fasilitas kesehatan secara fisik terukur dengan baik. Yakni termogun, wastafel dengan air bersih yang mengalir dan sabunnya, masker, disinfektan, posisi tempat duduk yang berjarak, dan ruang UKS. Tetapi SOP keberangkatan siswa dan guru dari rumah menuju sekolah, SOP interaksi siswa dan guru, SOP kepulangan siswa, serta SOP SOP yang lainnya tidak diketemukan.
Baca juga: Sumbar Juara Umum MTQ Nasional XXVIII Tahun 2020
Dia menambahkan, SOP ini adalah persiapan sekolah secara psikis dalam membangun kesadaran dan kedisiplinan warga sekolah agar taat protokol kesehatan secara utuh. SOP sebagai panduan dalam pelayanan pendidikan tatap muka mempunyai fungsi untuk membangun kesadaran warga sekolah dalam memberikan perlindungan kepada siswa juga gurunya dari paparan covid-19 .
Walaupun persiapan secara fisik terpenuhi tetapi persiapan psikis belum ada maka sekolah akan berpotensi menjadi klaster penyebaran covid-19 . Padahal dalam UUGD pasal 39 ayat 1 disebutkan "Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan /atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas,” lanjutnya.
“Seharusnya SKB ini juga menyediakan satuan tugas khusus, atau mekanisme pengontrolan khusus atau memberdayakan Satgas Covid guna melakukan pemantauan dan pencegahan terhadap efek negatif yang timbul dari SKB ini. Jika tidak maka pelanggaran demi pelanggaran seperti terjai pada SKB 4 Menteri akan lebih mudah terjadi, dan akhirnya siswa dan guru yang akan menjadi korban,” pungkas wasekjen FSGI.
FSGI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, diantaranya
1. Kemendikbud dan Kemenag harus tetap terlibat dan menyiapkan instrument pengawasan dan sanksi pelanggaran dan atau satgas khusus untuk mengawal SKB 4 Menteri.
2. Kemendagri dapat melakukan intervensi kebijakan kepada pemda untuk membantu penyediaan fasilitas kesehatan sekolah, atau membut regulasi biaya rapid test ataupun swab test untuk menjamin kesiapan buka sekolah.
3. Kemenkes harus menfasilitasi Satgas Covid-19/tenaga kesehatan untuk diturunkan ke satuan pendidikan guna memastikan kesiapan protokol kesehatan dan membantu pengawasan penerpan protocol kesehatan pada saat buka sekolah.
4. Dinas pendidikan beserta Satuan pendiikan dan komite sekolah diharapkan tidak gegabah dalam membuka sekolah sebelum kesiapan protocol kesehatan terpenuhi dan adanya jaminan SOP dalam pelaksanaan tatap muka. (H-3)
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Harli menegaskan Kejagung belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Perkaranya masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Program SMK PK yang diinisiasi Kemendikbud bertujuan meningkatkan kualitas dan kompetensi lulusan SMK, melalui kemitraan dengan dunia usaha dan industri (DUDI).
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan ada sebanyak 260 orang calon peserta digugurkan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, tingkat SMA
Tahun 2023 menjadi titik puncak kebangkitan perfilman Indonesia. Hal ini ditandai dengan 50 judul film Indonesia yang berhasil melenggang ke 24 festival film internasional.
Seorang individu tidak akan memikirkan tentang pengakuan dan penghargaan sebelum kebutuhan dasar akan makanan dan tempat tinggal mereka terpenuhi.
Sebelumnya sekolah ini sempat memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) 100 persen.
Tercatat ada 12 kasus aktif di tujuh rumah di kawasan Kembangan Utara. Sedangkan tujuh kasus aktif di enam rumah Kelurahan Srengseng.
SHANGHAI mencatat kenaikan tajam dalam kasus covid-19 pada Selasa (29/3/2022).
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, Erizon Safari membenarkan jika wilayah Kecamatan Cempaka Putih kasus covid-19 tertinggi dibandingkan kecamatan lainnya.
Meski kasus covid-19 di wilayah Ibu Kota mulai menurun, namun masih ada 369 RT dari total 30.417 RT yang berstatus zona merah.
Para penumpang pesawat rela antri sejak pukul 01.00 WIB, sehingga antrian mengular tetap terjadi di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved