Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Proses Pencairan Bantuan Dana Subsidi Upah PTK Mulai November

Gana Buana
20/11/2020 08:00
Proses Pencairan Bantuan Dana Subsidi Upah PTK Mulai November
(Dok. METRO TV)

                                    

 

         

PROSES penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS akan dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara bertahap November ini. Total anggaran BSU itu mencapai Rp3,6 triliun untuk 2 juta PTK.

Mereka terdiri atas 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, serta 1,6 juta guru dan pendidik dari sekolah negeri dan swasta. Selain itu, diberikan juga untuk 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,” ungkap Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam tayangan Primetalk di MetroTV, kemarin.

Nadiem mengatakan, skema penyaluran dana bantuan ini dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK yang menjadi penerima BLT subsidi upah Kemendikbud.

Untuk mengetahui informasi rekening baru tersebut, termasuk lokasi cabang bank untuk proses pencairan dana, PTK dapat mengaksesnya melalui info.gtk.kemdikbud.go.id atau pada laman pddikti.kemdikbud.go.id. Di kedua tautan tersebut, PTK juga dapat mengunduh surat keputusan penerima BSU serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang harus diberi meterai.

Setelah mendapatkan informasi rekening serta surat-surat tadi, PTK segera melengkapi dokumen pencairan BSU yang terdiri atas kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Langkah berikutnya, PTK dapat mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen yang telah dipersyaratkan untuk ditunjukkan kepada petugas bank penyalur.

Adapun sebagai langkah akhir, PTK akan diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan dana bantuan senilai Rp1,8 juta yang dipotong pajak, hingga 30 Juni 2021.

“Jadi jangan khawatir kalau mengalami kendala, karena proses pencairan masih bisa dilakukan hingga Juni 2021 mendatang,” jelas Mendikbud.

Nadiem juga menyebutkan persyaratan untuk menjadi penerima dana BLT subsidi upah sebesar Rp1,8 juta ini, antara lain warga negara Indonesia (WNI), berstatus sebagai PTK non-PNS, terdaftar dan aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020, tidak mendapatkan BSU/gaji dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

Kemudian tidak tercatat sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020, serta memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam SPTJM.

“Harapan saya masyarakat di dunia pendidikan merasakan bahwa pemerintah hadir di masa pandemi. Kita cepat menanggapi masalah. Ini masa yang luar biasa menantang. Terutama guru non-PNS, guru swasta dan honorer. Sejak pertama kali menjabat saya selalu mengatakan bahwa Kemendibud adalah Kementerian Republik Indonesia bukan kementerian sekolah negeri dan PNS saja, buktinya adalah saya lakukan dengan merelaksasi persyaratan penerima BOS. Ini keberpihakan kita bagi guru hono rer dan non-PNS,” tandas dia.

Sasaran penerima BSU sendiri ialah dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Delapan golongan sasaran penerima BSU di atas adalah di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Adapun rincian masingmasing penerima yaitu sebanyak 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan satuan pendidik negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Mendikbud Nadiem pada peluncuran menyatakan bahwa pihaknya selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria dalam menyelenggarakan bantuan. (Gan/S2-25)

            



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya