Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Diperlukan Pedoman Teknis Formula Baru SKS 2021

Syarief Oebaidillah
10/11/2020 23:51
Diperlukan Pedoman Teknis Formula Baru SKS 2021
Ilustrasi pendidikan tinggi(Ilustrasi)

DIREKTORAT Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mendesain ulang formula baru dalam menghitung Sistem Kredit Semester (SKS) yang direncanakan mulai 2021. 

Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud Sofwan Effendi pada Sosialisasi Dosen Penggerak Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, Senin (9/10) mengutarakan penghitungan SKS tidak lagi berbasis waktu belajar di kelas,namun berdasarkan kegiatan di dalam kelas maupun di luar kelas.

"Ada hal menarik, SKS kali ini telah didesain sedemikian rupa, sehingga SKS bukan lagi waktu belajar di kelas namun waktu kegiatan.Hal ini merupakan kesempatan emas terutama bagi para dosen. Sebab selama ini penghitungan SKS hanya dapat diperoleh dari kredit selama jam pelajaran di dalam kelas, " kata Sofwan

Terkait itu dosen Universitas Paramadina, Totok Amin Soefianto, berpendapat djperlukan pedoman teknis penerapan formula baru SKS tersebut.

"Begini, kita tunggu pedoman teknisnya seperti apa. Kita lihat situasinya sekarang sebenarnya sudah berjalan SKS dengan memperhitungkan kegiatan di dalam dan luar kelas. Sebaiknya, kita dorong mahasiswa dan dosen untuk membaca dan menulis. Dua hal ini masih sangat kurang. Bagus saja praktek atau magang di lembaga bisnis dan non-bisnis di luar kampus, tapi kalau bekal mahasiswanya dan dosen pembimbing sangat minimalis, ya tidak ada gunanya juga. Ini kita mau menghasilkan tukang atau bagaimana?, "papar Totok

Dia mengungkapkan pengalamannya dalam membimbing mahasiswa S1, S2, dan S3, mahasiswa juga dosen masih banyak yang lemah kemampuan membacanya apalagi penulisan.

Namun ia menilai ada semacam harapan dengan formula baru tersebut.untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan tinggi dengan penetapan SKS baru ini. Salah satu fitur yang disebut Kemendikbud adalah penilaian atas proses belajar di luar kelas, termasuk magang di organisasi atau perusahaan.

Ada keragaman "pengalaman" mahasiswa di sini yang akan berpengaruh ke pemahaman dan hikmah yang diambil oleh mahasiswa.

Baca juga : Gandeng IIEF,kemendikbud Tingkatkan Kualitas SDM Pendidikan Tinggi

"Bayangan saya nanti penilaian SKS ada semacam panduan berupa matriks yang melihat keragaman jenis organisasi atau perusahaan dan dikaitkan dengan standar kompetensi yang mau dicapai, juga mata kuliah dan program studi yang berkaitan, " ujarnya

Hemat dia, kompleksitas penilaian ini tentu tidak mudah dipahami, dan lebih rumit lagi tidak dapat distandarisasi secara kaku.

"Maka, konsep "merdeka" dalam benak Kemendikbud itu harus diuraikan dengan baik maksudnya apa, " cetusnya.

Sementara itu, pakar pendidikan tinggi Eddy Suandi Hamid berpendapat sebetulnya formula baru SKS itu tidak terlalu berbeda dengan sistem SKS yang sudah berjalan sejak pertengahan dan akhir tahun 1970an di perguruan tinggi Indonesia.

Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu berpendapat makna SKS yang berlaku saat ini adalah bermakna seperti belajar di kelas, belajar atau tugas terstruktur dari dosen, dan belajar atau tugas mandiri.

Hanya saja dalam praktik saat ini, lanjut dia banyak yang tidak memahami hal itu, sehingga seolah olah bermakna hanya belajar di kampus.

Misalnya matakuliah 1 SKS yang waktunya 50 menit, maka itu berarti: 50 menit di kelas, 50 menit belajar atau tugas terstruktur, dan 50.menit belajar mandiri.

"Jadi saya belum melihat perubahan mendasar secara konsep dengan sistem SKS yang saya pahami selama ini yang belum sepenuhnya teroperasional serta belum. sepenuhnya dipahami dan dilaksanakan, " pungkas Eddy yang pernah menjadi Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia ( Aptisi).(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya