Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Wishnutama : Sebagian Dana Hibah Pariwisata untuk Tangani Covid-19

Insi Nantika Jelita
10/11/2020 19:11
Wishnutama : Sebagian Dana Hibah Pariwisata untuk Tangani Covid-19
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio(Antara/Puspa Perwitasari)

MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio menjelaskan, sebagian dana hibah pariwisata digunakan untuk penanganan covid-19. Adapun pembagian dana hibah pariwisata mencapai total Rp3,3 triliun.

"Yang akan diberikan kepada pemerintah daerah sebesar 70% untuk dialokasikan sebagai bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sedangkan, 30% digunakan pemerintah daerah untuk penanganan dampak dari pandemi covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” jelas Wishnutama dalam keterangan resminya, Selasa (10/11).

Wishnutama menuturkan, pihak yang berhak menerima dana hibah pariwisata ini adalah hotel dan restoran yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Seperti sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah, lalu hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanan dana hibah pariwisata pada Agustus tahun 2020.

Kemudian, hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, serta hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR pada 2019.

Baca juga : Blora Mulai Kembangkan Desa Wisata

Wishnutama menjelaskan, dana hibah yang disalurkan ke tiap daerah, akan menjadi wewenang dari pemerintah daerah itu sendiri. Mulai dari mekanisme pendaftaran hingga pengumuman, dengan tetap memperhatikan petunjuk teknis yang telah dibuat.

Para pelaku industri hotel dan restoran didorong untuk menghubungi langsung pemerintah daerah masing-masing terkait informasi lebih lanjut.

“Saya harap pemerintah daerah dapat membantu dalam memberikan informasi kepada pelaku industri hotel dan restoran terkait mekanisme dana hibah pariwisata 2020. Hal itu agar pelaku industri hotel dan pariwisata bisa segera memanfaatkan dana hibah ini untuk membangkitan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujar Wishnutama

Disebutkan, berdasarkan Keputusan Menparekraf Nomor KM/704/PL/07.02/M-K/2020 mengenai petunjuk teknis hibah pariwisata dalam rangka PEN 2020, kriteria daerah penerima hibah pariwisata antara lain beroperasi di wilayah yang tercakup dalam 10 Destinasi Super Prioritas (DSP), 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP). Lalu, Ibu Kota Provinsi, Destinasi Branding, Daerah dengan Realisasi Pajak Hotel dan Restoran minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2019, dan Daerah yang termasuk 100 Calender of Event (COE). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya