KEMENTERIAN Agama menetapkan sejumlah daerah sebagai daerah percontohan Kampung Zakat seperti Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan Kampung Zakat akan mendapat berbagai program pemberdayaan bernilai variatif sesuai kebutuhan.
“Kemenag tidak hanya bertanggung jawab sebagai pembimbing dan penyebar nilai-nilai keagamaan, tetapi ingin berposisi sebagai rujukan dalam pengamalan agama Islam yang konsisten dan bervisi rahmatan lil’alamin,” kata Kamaruddin di Jakarta, kemarin.
Kampung Zakat merupakan salah satu program Kemenag yang bermitra dengan pemerintah daerah setempat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dengan program tersebut, sekelompok masyarakat berpenghasilan rendah akan dibina dan diberdayakan dengan berbasis dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Pemberdayaan melalui dana ZIS yang diterima masyarakat meliputi bidang ekonomi, pendidikan, pembinaan keagamaan, kesehatan, dan sosial kemanusiaan. (Ant/H-3)