Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama menetapkan sejumlah daerah sebagai daerah percontohan Kampung Zakat seperti Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan Kampung Zakat akan mendapat berbagai program pemberdayaan bernilai variatif sesuai kebutuhan.
“Kemenag tidak hanya bertanggung jawab sebagai pembimbing dan penyebar nilai-nilai keagamaan, tetapi ingin berposisi sebagai rujukan dalam pengamalan agama Islam yang konsisten dan bervisi rahmatan lil’alamin,” kata Kamaruddin di Jakarta, kemarin.
Kampung Zakat merupakan salah satu program Kemenag yang bermitra dengan pemerintah daerah setempat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dengan program tersebut, sekelompok masyarakat berpenghasilan rendah akan dibina dan diberdayakan dengan berbasis dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Pemberdayaan melalui dana ZIS yang diterima masyarakat meliputi bidang ekonomi, pendidikan, pembinaan keagamaan, kesehatan, dan sosial kemanusiaan. (Ant/H-3)
Di tengah berbagai tantangan sosial dan krisis kemanusiaan, kolaborasi menjadi kunci agar keberkahan dan kebahagiaan dapat dirasakan lebih luas
Pelaksanaan Tarhib Ramadan di ruang publik seperti Terowongan Kendal bertujuan untuk mendekatkan Baznas dengan masyarakat sekaligus memperluas literasi zakat.
Ketua BAZNAS Kota Tangsel Mohamad Subhan mengutarakan sinergi antar-lembaga zakat menjadi kunci dalam menggali potensi zakat secara optimal, khususnya di Provinsi Banten.
Dana ZIS yang terhimpun akan dikelola secara amanah dan profesional serta diarahkan pada program-program yang berdampak langsung bagi mustahik.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved