Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Limbah dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dilarang Dibuang di TPA 

Mediaindonesia.com
31/10/2020 09:20
Limbah dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dilarang Dibuang di TPA 
Dirjen  Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya, KLHK,K Rosa Vivien Ratnawati (kedua dari kiri).(Ist)

PEMERINTAH -Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) melarang keras limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) atau limbah medis dibuang di Tempat Pemroses Akhir (TPA)  untuk sampah rumah tangga atau sejenis sampah rumah tangga.

Terkait hal tersebut. para  gubernur dan bupati atau wali kota diminta untuk memastikan bahwa limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan masa pandemi Covid-19  terdata dan dilaporkan pengelolaannya  kepada Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK.

Penegasan tersebut dikemukakan Dirjen  Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10).

Sebelumnya Dirjen PSLB3 Rosa Vivien mengeluarkan  surat bernomor S.401/PSLB3/PS/PLB.0/10/2020, tertanggal 27 Oktober 2020 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota se-Indonesia. Surat tersebut diterbitkan terkaitnya sejumlah pemberitaan yang menyebutkan banyak limbah medis Covid-19 yang dibuang di TPA  sampah rumah tangga.

Dalam poin pertama surat Dirjen PSLB3 ini, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) atau limbah medis, wajib dikelola sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No. P.56/MenLHK-Setjen/2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Untuk memutus mata rantai penularannya pada masa darurat pandemi Covid-19 ini, limbah infeksius Covid-19 telah pula diatur dalam Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE.2/MenLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tahun 2020 tentang  Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari penanganan Covid-19


“TPA Sampah Rumah Tangga atau Sejenis Sampah Rumah Tangga tidak diperbolehkan sebagai tempat pembuangan limbah medis (limbah infeksius Covid 19,” kata Rosa Vivien dalam surat yang ditembuskan ke Menteri LHK, Wakil Menteri LHK, Sekjen LHK, Inspektur Jenderal  KLHK, dan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan, KLHK

Edaran Menteri LHK

Mengenai penanganan limbah infeksius atau B3 medis khusus Covid-19, diatur khusus dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020. Peraturan ini mengenai Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.

Dalam penanganan Covid-19 diperlukan sarana dan alat kesehatan, seperti alat pelindung diri (APD), alat, dan sampel laboatorium. Setelah digunakan, sarana kesehatan itu menjadi limbah B3 dengan kategori limbah infeksius sehingga perlu dikelola seperti limbah B3.

Surat edaran Menteri LHK secara umum mengatur pengelolaan limbah infeksius yang berasal dari fasyankes untuk penyimpanan dalam kemasan tertutup maksimal 2 hari sejak dihasilkan; mengangkut dan/atau memusnahkan pada pengolahan LB3 menggunakan fasilitas insinerator dengan suhu pembakaran minimal 800°C atau otoklaf yang dilengkapi dengan pencacah.

Menurut Rosa Vivien, surat edaran Menteri LHK tersebut memastikan bahwa petugas kebersihan atau pengelola persampahan terlindungi dari sebaran penularan covid-19.

"Bagaimanapun, mereka adalah termasuk garda penting di lapangan dan memiliki resiko yang tinggi. Sehingga Surat Edaran  tersebut memastikan bahwa petugas-petugas dan pengelola persampahan tersebut menggunakan APD (alat pelindung diri) dalam bekerja sehari-hari di lapangan," jelasnya Rosa.

Rosa Vivien juga mengimbau pemerintah daerah  atau pemda untuk aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan limbah infeksius yang bersumber dari masyarakat. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya