Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH -Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) melarang keras limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) atau limbah medis dibuang di Tempat Pemroses Akhir (TPA) untuk sampah rumah tangga atau sejenis sampah rumah tangga.
Terkait hal tersebut. para gubernur dan bupati atau wali kota diminta untuk memastikan bahwa limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan masa pandemi Covid-19 terdata dan dilaporkan pengelolaannya kepada Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK.
Penegasan tersebut dikemukakan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10).
Sebelumnya Dirjen PSLB3 Rosa Vivien mengeluarkan surat bernomor S.401/PSLB3/PS/PLB.0/10/2020, tertanggal 27 Oktober 2020 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota se-Indonesia. Surat tersebut diterbitkan terkaitnya sejumlah pemberitaan yang menyebutkan banyak limbah medis Covid-19 yang dibuang di TPA sampah rumah tangga.
Dalam poin pertama surat Dirjen PSLB3 ini, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) atau limbah medis, wajib dikelola sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No. P.56/MenLHK-Setjen/2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Untuk memutus mata rantai penularannya pada masa darurat pandemi Covid-19 ini, limbah infeksius Covid-19 telah pula diatur dalam Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE.2/MenLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari penanganan Covid-19
“TPA Sampah Rumah Tangga atau Sejenis Sampah Rumah Tangga tidak diperbolehkan sebagai tempat pembuangan limbah medis (limbah infeksius Covid 19,” kata Rosa Vivien dalam surat yang ditembuskan ke Menteri LHK, Wakil Menteri LHK, Sekjen LHK, Inspektur Jenderal KLHK, dan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan, KLHK
Edaran Menteri LHK
Mengenai penanganan limbah infeksius atau B3 medis khusus Covid-19, diatur khusus dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020. Peraturan ini mengenai Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.
Dalam penanganan Covid-19 diperlukan sarana dan alat kesehatan, seperti alat pelindung diri (APD), alat, dan sampel laboatorium. Setelah digunakan, sarana kesehatan itu menjadi limbah B3 dengan kategori limbah infeksius sehingga perlu dikelola seperti limbah B3.
Surat edaran Menteri LHK secara umum mengatur pengelolaan limbah infeksius yang berasal dari fasyankes untuk penyimpanan dalam kemasan tertutup maksimal 2 hari sejak dihasilkan; mengangkut dan/atau memusnahkan pada pengolahan LB3 menggunakan fasilitas insinerator dengan suhu pembakaran minimal 800°C atau otoklaf yang dilengkapi dengan pencacah.
Menurut Rosa Vivien, surat edaran Menteri LHK tersebut memastikan bahwa petugas kebersihan atau pengelola persampahan terlindungi dari sebaran penularan covid-19.
"Bagaimanapun, mereka adalah termasuk garda penting di lapangan dan memiliki resiko yang tinggi. Sehingga Surat Edaran tersebut memastikan bahwa petugas-petugas dan pengelola persampahan tersebut menggunakan APD (alat pelindung diri) dalam bekerja sehari-hari di lapangan," jelasnya Rosa.
Rosa Vivien juga mengimbau pemerintah daerah atau pemda untuk aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan limbah infeksius yang bersumber dari masyarakat. (RO/OL-09)
Aksi Kolaboratif ini diisi berbagai rangkaian acara, mulai bersih-bersih pantai, penanaman cemara laut, talkshow lingkungan, serta edukasi untuk masyarakat dan pelajar.
Masyarakat di sekitar wilayah jaringan diajak aktif peduli lingkungan melalui program tukar sampah dengan internet.
a mengungkapkan khusus untuk sampah plastik masih menjadi permasalahan di desanya karena belum mampu untuk diolah.
PEMERINTAH menargetkan pengentasan masalah sampah di Indonesia selesai 100 persen pada 2029 mendatang. Lebih 60 persen sampah di Indonesia belum terkelola dan dibuang sembarangan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membentuk Satgas Pengelolaan Sampah untuk mempercepat solusi darurat sampah dan mendukung target Indonesia bebas sampah 2029
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menggerebek lokasi pembuangan limbah medis rumah sakit secara ilegal di wilayah Kabupaten Banjar.
PT TBS Energi Utama Tbk mengakuisisi Arah, setelah Asia Medical Enviro Services (AMES) yang berbasis di Singapura pada Agustus 2023.
Kendala dihadapi untuk penanganan limbah, yakni soal akses pengangkutan serta penyimpanan di daerah pelosok
Saat ini, PMI tengah melakukan investigasi terhadap temuan sejumlah limbah kantong darah di TPS Junok, Bangkalan, Madura. Sebagian limbah bertuliskan 'HIV' itu masih terisi darah.
Validasi lapangan merupakan salah satu rangkaian penilaian Innovative Government Award Tahun 2022.
Berdasarkan data yang masuk, limbah medis Covid-19 hingga 27 Juli 2021 berjumlah 18.460 ton, yang berasal dari fasilitas layanan kesehatan, rumah sakit darurat, wisma tempat isolasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved