Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH -Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) melarang keras limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) atau limbah medis dibuang di Tempat Pemroses Akhir (TPA) untuk sampah rumah tangga atau sejenis sampah rumah tangga.
Terkait hal tersebut. para gubernur dan bupati atau wali kota diminta untuk memastikan bahwa limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan masa pandemi Covid-19 terdata dan dilaporkan pengelolaannya kepada Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK.
Penegasan tersebut dikemukakan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10).
Sebelumnya Dirjen PSLB3 Rosa Vivien mengeluarkan surat bernomor S.401/PSLB3/PS/PLB.0/10/2020, tertanggal 27 Oktober 2020 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota se-Indonesia. Surat tersebut diterbitkan terkaitnya sejumlah pemberitaan yang menyebutkan banyak limbah medis Covid-19 yang dibuang di TPA sampah rumah tangga.
Dalam poin pertama surat Dirjen PSLB3 ini, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) atau limbah medis, wajib dikelola sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No. P.56/MenLHK-Setjen/2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Untuk memutus mata rantai penularannya pada masa darurat pandemi Covid-19 ini, limbah infeksius Covid-19 telah pula diatur dalam Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE.2/MenLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari penanganan Covid-19
“TPA Sampah Rumah Tangga atau Sejenis Sampah Rumah Tangga tidak diperbolehkan sebagai tempat pembuangan limbah medis (limbah infeksius Covid 19,” kata Rosa Vivien dalam surat yang ditembuskan ke Menteri LHK, Wakil Menteri LHK, Sekjen LHK, Inspektur Jenderal KLHK, dan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan, KLHK
Edaran Menteri LHK
Mengenai penanganan limbah infeksius atau B3 medis khusus Covid-19, diatur khusus dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020. Peraturan ini mengenai Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.
Dalam penanganan Covid-19 diperlukan sarana dan alat kesehatan, seperti alat pelindung diri (APD), alat, dan sampel laboatorium. Setelah digunakan, sarana kesehatan itu menjadi limbah B3 dengan kategori limbah infeksius sehingga perlu dikelola seperti limbah B3.
Surat edaran Menteri LHK secara umum mengatur pengelolaan limbah infeksius yang berasal dari fasyankes untuk penyimpanan dalam kemasan tertutup maksimal 2 hari sejak dihasilkan; mengangkut dan/atau memusnahkan pada pengolahan LB3 menggunakan fasilitas insinerator dengan suhu pembakaran minimal 800°C atau otoklaf yang dilengkapi dengan pencacah.
Menurut Rosa Vivien, surat edaran Menteri LHK tersebut memastikan bahwa petugas kebersihan atau pengelola persampahan terlindungi dari sebaran penularan covid-19.
"Bagaimanapun, mereka adalah termasuk garda penting di lapangan dan memiliki resiko yang tinggi. Sehingga Surat Edaran tersebut memastikan bahwa petugas-petugas dan pengelola persampahan tersebut menggunakan APD (alat pelindung diri) dalam bekerja sehari-hari di lapangan," jelasnya Rosa.
Rosa Vivien juga mengimbau pemerintah daerah atau pemda untuk aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan limbah infeksius yang bersumber dari masyarakat. (RO/OL-09)
Kunjungan ini menjadi upaya memperkuat gerakan pilah sampah dari rumah sekaligus mendorong replikasi pengelolaan berbasis komunitas di tingkat RW.
SEBAGAI bagian dari perayaan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 yang jatuh setiap tanggal 21 Februari, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) terus melakukan berbagai inisiatif.
Pemkot Bandung akan mengkaji dan mengembangkan teknologi yang lebih ramah lingkungan seperti RDF, budidaya maggot, pengolahan organik, serta pengurangan sampah dari sumber.
HARI Peduli Sampah Nasional yang diperingati setiap 21 Februari menjadi momentum memperkuat komitmen terhadap pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.
Buky sangat mengapresiasi dengan sistem pengolahan sampah di Pasar Induk Caringin yang bisa menghasilkan produk bermanfaat bagi masyarakat
Mendiktisaintek Brian Yuliarto dan MenLH Hanif Faisol Nurofiq sepakat perkuat kolaborasi kampus dan pemerintah dalam pengelolaan sampah nasional.
Sistem ini bekerja menggunakan panas ekstrem hingga 2.000°C berbasis teknologi plasma, sehingga limbah tidak menghasilkan dioksin dan furan yang berbahaya.
RATUSAN jarum suntik limbah media ditemukan di Pantai Legian Bali, Senin pagi (28/7/2025) oleh wisatawan
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menggerebek lokasi pembuangan limbah medis rumah sakit secara ilegal di wilayah Kabupaten Banjar.
PT TBS Energi Utama Tbk mengakuisisi Arah, setelah Asia Medical Enviro Services (AMES) yang berbasis di Singapura pada Agustus 2023.
Kendala dihadapi untuk penanganan limbah, yakni soal akses pengangkutan serta penyimpanan di daerah pelosok
Saat ini, PMI tengah melakukan investigasi terhadap temuan sejumlah limbah kantong darah di TPS Junok, Bangkalan, Madura. Sebagian limbah bertuliskan 'HIV' itu masih terisi darah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved