Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) sudah membayar klaim dari rumah sakit yang menangani kasus covid-19 sebesar Rp7,1 triliun. Adapun anggaran yang disediakan pemerintah tercatat Rp21 triliun.
Pembayaran klaim berasal dari anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan sebesar Rp6,2 triliun. Kemudian, bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp950 miliar.
Sementara itu, jumlah tagihan yang diajukan rumah sakit per 15 Oktober 2020 mencapai Rp12 triliun.
Baca juga: Pencairan Klaim Pasien Covid-19 Dipercepat
“Yang belum dibayarkan sekitar Rp4 triliun, yang masih proses verifikasi. Tentunya kita membutuhkan waktu untuk proses verifikasi,” jelas Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/10).
Berdasarkan data, pemerintah dapat membayar klaim penanganan covid-19 di rumah sakit sekitar Rp150-180 miliar per hari, atau sekitar Rp3 triliun dalam satu bulan.
Terkait rumah sakit yang kesulitan mengajukan klaim, ternyata ada yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Alhasil, rumah sakit tersebut belum memahami proses pengajukan klaim secara elektronik.
Baca juga: Vaksin Merah Putih Jadi Prioritas pada 2022
“Kami sekarang melakukan pendampingan untuk mereka yang belum bekerja sama dengan BPJS, agar bisa melakukan klaim dengan cepat,” imbuh Abdul.
Ketua Umum PERSI Kuntjoro Adi Purjanto mengapresiasi sikap pemerintah yang tidak mempersulit proses klaim rumah sakit. Namun, dia mengusulkan agar Kemenkes membentuk tim penyelesaian klaim penanganan covid-19, sehingga proses bisa dipercepat.
“Untuk mempermudah, perlu ada tim penyelesaian klaim. Membantu tim yang ada di pusat ,sehingga mempercepat proses yang berlangsung. Perlu juga meningkatkan peran BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit) untuk pendampingan,” kata Kuntjoro.(OL-11)
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved