Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan PT Kallista Alam.
"Kami melihat putusan ini menunjukkan bahwa karhutla merupakan sebuah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka. Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura. Kami sangat menghargai putusan ini," ujar Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK.
Dari hasil penelusuran Media Indonesia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue dalam amar putusannya menolak gugatan perlawanan dari PT Kallista Alam terhadap KLHK Republik Indonesia dengan Nomor Perkara 6/Pdt.Bth/2019/PN.SKM. Putusan itu diketok palu pada 13 Oktober 2020.
"Menyatakan Gugatan Perlawanan Pelawan Tidak Dapat Diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard). Menghukum Pelawan Untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.034.400,00 (tiga juta tiga puluh empat ribu empat ratus rupiah)," tulis majelis hakim.
Majelis hakim juga menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 22 Januari 2019 No 12/Pdt.G /2012/PN-MBO Jo. No. 50/PDT/2014/PT.BNA Jo. No. 651 K/Pdt/2015 jo No. 1 PK/PDT/2017 tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.
Gugatan perlawanan tersebut dilakukan karena Putusan PN hingga Mahkamah Agung dirasakan tidak adil oleh PT KA, dimana saat ini perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dalam proses eksekusi.
Kasus ini bermula ketika KLHK menggugat perdata PT Kallista Alam karena dinilai telah melakukan pengrusakan lingkungan hidup dengan membakar sekitar 1.000 hektare hutan yang berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) pada 2012 lalu.
PN Meulaboh kemudian mengabulkan seluruh nilai gugatan tersebut dengan mengharuskan PT Kallista Alam membayar denda sebesar Rp366 miliar. PT Kallista Alam lalu mengajukan banding yang kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dan menguatkan vonis itu. Upaya kasasi dan peninjauan kembali PT Kallista Alam juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Pada 22 Juli 2019, perusahaan sawit itu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Suka Makmue dengan gugatan perlawanan eksekusi. Perusahaan meminta PN Suka Makmue membatalkan putusan PN Meulaboh dan menyatakan mereka tidak bersalah terhadap kebakaran lahan di Rawa Tripa.
Kejahatan serius
Selain kasus Kallista Alam, Ragil menambahkan, ada 19 perusahaan terkait kasus karhutla yang digugat oleh KLHK. Sebanyak 9 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), dengan nilai gugatan mencapai Rp3,15 triliun. "Jumlah perkara karhutla yang kita gugat akan bertambah terus," katanya.
Ragil menegaskan, karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar pelaku jera harus kita tindak sekeras-kerasnya.
“Kita akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan” sahut Ragil. (H-2)
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Para pelaku usaha warung kopi, kafe, hingga restoran diingatkan agar berhati-hati saat mengadakan kegiatan nontong bareng atau nobar pertandingan olahraga, termasuk sepakbola.
SERANGAN hama ulat penggerek daun bawang merah di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh meluas.
Teknologi ini untuk memantau perkembangan tanaman padi. Metodenya adalah memasang kamera CCTV pada tower khusus di lahan sawah.
Ikan dencis dari biasanya Rp25.000 per kg (kilogram), sekarang naik menjadi Rp45.000 per kg.
Di tengah musim tanam padi gadu (musim tanam kedua), harga gabah di Kabupaten Aceh utara, Aceh, melonjak.
TIADA perbuatan paling indah, kecuali berpuasa A'syura dan menyantuni anak yatim serta bersedekah kepada orang miskin di Hari A'syura, 10 Muharram 1447 H.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved