Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Soal UU Cipta Kerja, KLHK Pastikan Izin Lingkungan tidak Dihapus

Suryani Wandari Putri Pertiwi
14/10/2020 19:27
Soal UU Cipta Kerja, KLHK Pastikan Izin Lingkungan tidak Dihapus
Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja di depan Istana Kepresidenan Bogor.(Antara/Arif Firmansyah)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHk) menjawab keresahan publik terkait perlindungan lingkungan melalui izin usaha dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Upaya proteksi lingkungan atau izin lingkungan dipastikan tidak dihapus, melainkan prosesnya dipersingkat. Saat ini, izin lingkungan berubah menjadi persyaratan berusaha.

"Persetujuan lingkungan menjadi persyaratan dalam penerbitan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah. Perizinan berusaha tidak bisa diterbitkan, jika tidak ada persetujuan lingkungan," jelas Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK Ary Sudijanto dalam seminar virtual, Rabu (14/10).

Baca juga: Lawan Hoaks, Para Menteri Jelaskan UU Cipta Kerja ke Pemda

Lebih lanjut, dia mengatakan persyaratan dan kewajiban aspek lingkungan terkait persetujuan lingkungan, dimasukkan ke dalam persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha. Hal itu termuat dalam perizinan berusaha yang diterbitkan.

Matrik rencana pengelolaan lingkungan (RPL) juga menjadi dasar pengawasan perizinan. Serta, penegakan hukum jika terjadi pelanggaran terhadap klausul persyaratan dan kewajiban dalam perizinan berusaha.

"Persetujuan lingkungan tetap jadi kunci perizinan berusaha. Sehingga, dapat menjamin adanya proteksi lingkungan," imbuh Ary.

Pemimpin daerah berhak melakukan pengawasan terhadap perizinan berusaha. Bahkan, menteri berhak mengawasi jika dianggap terjadi pelanggaran serius terhadap perizinan, yang seharusnya diawasi pemerintah daerah.

Baca juga: Presiden Terima Draf UU Cipta Kerja, Aturan Turunan Segera Digarap

Dalam hal ini, penanggung jawab usaha atau kegiatan bisa dijatuhi sanksi administrasi sesuai ketentuan UU Cipta Kerja. Lebih lanjut, dia menekankan bahwa izin lingkungan tidak dihapus. Namun, tujuan dan fungsinya diintegrasikan dalam perizinan berusaha.

Persyaratan dan kewajiban aspek lingkungan yang diintegrasikan dalam perizinan berusaha ialah izin lingkungan, izin mendirikan bangunan, izin usaha, izin PPLH, hingga Izin lokasi.

"Pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak periziznan. Cukup mengurus perizinan berusaha. Semangat UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan perizinan," pungkas Ary.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik