Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHk) menjawab keresahan publik terkait perlindungan lingkungan melalui izin usaha dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Upaya proteksi lingkungan atau izin lingkungan dipastikan tidak dihapus, melainkan prosesnya dipersingkat. Saat ini, izin lingkungan berubah menjadi persyaratan berusaha.
"Persetujuan lingkungan menjadi persyaratan dalam penerbitan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah. Perizinan berusaha tidak bisa diterbitkan, jika tidak ada persetujuan lingkungan," jelas Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK Ary Sudijanto dalam seminar virtual, Rabu (14/10).
Baca juga: Lawan Hoaks, Para Menteri Jelaskan UU Cipta Kerja ke Pemda
Lebih lanjut, dia mengatakan persyaratan dan kewajiban aspek lingkungan terkait persetujuan lingkungan, dimasukkan ke dalam persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha. Hal itu termuat dalam perizinan berusaha yang diterbitkan.
Matrik rencana pengelolaan lingkungan (RPL) juga menjadi dasar pengawasan perizinan. Serta, penegakan hukum jika terjadi pelanggaran terhadap klausul persyaratan dan kewajiban dalam perizinan berusaha.
"Persetujuan lingkungan tetap jadi kunci perizinan berusaha. Sehingga, dapat menjamin adanya proteksi lingkungan," imbuh Ary.
Pemimpin daerah berhak melakukan pengawasan terhadap perizinan berusaha. Bahkan, menteri berhak mengawasi jika dianggap terjadi pelanggaran serius terhadap perizinan, yang seharusnya diawasi pemerintah daerah.
Baca juga: Presiden Terima Draf UU Cipta Kerja, Aturan Turunan Segera Digarap
Dalam hal ini, penanggung jawab usaha atau kegiatan bisa dijatuhi sanksi administrasi sesuai ketentuan UU Cipta Kerja. Lebih lanjut, dia menekankan bahwa izin lingkungan tidak dihapus. Namun, tujuan dan fungsinya diintegrasikan dalam perizinan berusaha.
Persyaratan dan kewajiban aspek lingkungan yang diintegrasikan dalam perizinan berusaha ialah izin lingkungan, izin mendirikan bangunan, izin usaha, izin PPLH, hingga Izin lokasi.
"Pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak periziznan. Cukup mengurus perizinan berusaha. Semangat UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan perizinan," pungkas Ary.(OL-11)

PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Robot bawah laut otonom Mako diuji di Great Barrier Reef untuk menanam benih lamun secara presisi. Teknologi ini diklaim mampu mempercepat restorasi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan rencana pembangunan PLTSa di Sunter, Rorotan, Bantargebang, dan Jakarta Barat.
sudah ada inovasi dalam mengatasi masalah sampah dalam skala rumah tangga hingga satu desa.
Kemenag memperkenalkan konsep ekoteologi dan peran agama sebagai sumber harmoni sosial
Model pembangunan yang diterapkan dalam PSN cenderung eksklusif dan berisiko menimbulkan diskriminasi serta pelanggaran HAM yang berulang.
Perluasan definisi kepentingan umum ini membuka peluang penggusuran paksa dan alih fungsi lahan pertanian, hutan, serta wilayah pesisir,
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved