Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHk) menjawab keresahan publik terkait perlindungan lingkungan melalui izin usaha dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Upaya proteksi lingkungan atau izin lingkungan dipastikan tidak dihapus, melainkan prosesnya dipersingkat. Saat ini, izin lingkungan berubah menjadi persyaratan berusaha.
"Persetujuan lingkungan menjadi persyaratan dalam penerbitan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah. Perizinan berusaha tidak bisa diterbitkan, jika tidak ada persetujuan lingkungan," jelas Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK Ary Sudijanto dalam seminar virtual, Rabu (14/10).
Baca juga: Lawan Hoaks, Para Menteri Jelaskan UU Cipta Kerja ke Pemda
Lebih lanjut, dia mengatakan persyaratan dan kewajiban aspek lingkungan terkait persetujuan lingkungan, dimasukkan ke dalam persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha. Hal itu termuat dalam perizinan berusaha yang diterbitkan.
Matrik rencana pengelolaan lingkungan (RPL) juga menjadi dasar pengawasan perizinan. Serta, penegakan hukum jika terjadi pelanggaran terhadap klausul persyaratan dan kewajiban dalam perizinan berusaha.
"Persetujuan lingkungan tetap jadi kunci perizinan berusaha. Sehingga, dapat menjamin adanya proteksi lingkungan," imbuh Ary.
Pemimpin daerah berhak melakukan pengawasan terhadap perizinan berusaha. Bahkan, menteri berhak mengawasi jika dianggap terjadi pelanggaran serius terhadap perizinan, yang seharusnya diawasi pemerintah daerah.
Baca juga: Presiden Terima Draf UU Cipta Kerja, Aturan Turunan Segera Digarap
Dalam hal ini, penanggung jawab usaha atau kegiatan bisa dijatuhi sanksi administrasi sesuai ketentuan UU Cipta Kerja. Lebih lanjut, dia menekankan bahwa izin lingkungan tidak dihapus. Namun, tujuan dan fungsinya diintegrasikan dalam perizinan berusaha.
Persyaratan dan kewajiban aspek lingkungan yang diintegrasikan dalam perizinan berusaha ialah izin lingkungan, izin mendirikan bangunan, izin usaha, izin PPLH, hingga Izin lokasi.
"Pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak periziznan. Cukup mengurus perizinan berusaha. Semangat UU Cipta Kerja adalah penyederhanaan perizinan," pungkas Ary.(OL-11)
SBY mengimbau kepada semua elemen bangsa untuk tidak diam dalam menyikapi permasalahan lingkungan.
PESAN keberlanjutan sumber daya alam termasuk pulau kecil bukan tiba tiba hadir ke dalam menu pembangunan kita.
Aktivis lingkungan dan pendorong perubahan asal India, Sahil Jha, melanjutkan perjalanan bersepeda ke Jakarta dan Bogor.
Pancaverse Xperience yang mengusung tema Take UPart for Earth, mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kepekaan pada lingkungan melalui seni, kreativitas, dan aksi nyata.
ASOSIASI Pengusaha Pengelola Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Aspel B3) Indonesia melantik pengurus baru di Batam, Kepulauan Riau.
Meski sebagian universitas mengadopsi kebijakan sustainability, banyak yang belum memiliki implementasi secara sistematis.
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved