Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Ketimbang Demo, Serikat Buruh Disarankan Tempuh Judicial Review

Yoseph Pencawan
13/10/2020 01:43
Ketimbang Demo, Serikat Buruh Disarankan Tempuh Judicial Review
Kendaraan dinas polisi yang dibakar massa dalam demo menolak UU Cipta Kerja, pekan lalu.(ANTARA)

KAPOLDA Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin menyatakan ada instrumen hukum yang bisa digunakan serikat buruh atau elemen masyarakat lain yang merasa dirugikan dan ingin mengajukan perubahan atas UU Cipta Kerja yaitu uji materi (judicial review).

Martuani menyarankan agar para buruh yang berdemonstrasi menolak UU Cipta Kerja mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya sarankan agar para elemen buruh yang menolak Omnibus Law untuk menggunakan haknya menggugat undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Judicial Review," ujarnya, Senin (12/10).

Bila ingin tetap mengajukan penolakan, Kapolda menyarankan dilakukan melalui jalur yang benar, yakni dengan mengajukan Judicial Review (JR) ke MK. Pengajuan uji materi diyakini jauh lebih bermanfaat ketimbang berdemonstrasi di jalanan yang berpotensi memicu kericuhan dan perusakan.

"Keliru bila meminta Gubernur untuk menolak (UU Ciptaker). Kami siap memfasilitasi saudara-saudara untuk berangkat ke Jakarta bertemu dengan hakim-hakim di MK untuk menyampaikan ketidaksetujuannya," kata Kapolda.

Dengan pengajuan gugatan ke MK akan terciptanya situasi yang kondusif karena tidak ada campur tangan para pelaku anarkis atau disusupi pihak lain. Tidak seperti yang terjadi dalam demonstrasi di DPRD Sumut pada 8 Oktober 2020 yang mana sebanyak 27 pendemo ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan aksi pelemparan dan pembakaran.

Setiap warga negara, katanya, dibolehkan menyampaikan aspirasi dengan berdemonstrasi, tetapi jika dalam melakukannya terjadi perampasan hak orang lain maka itu melanggar hukum.

"Kami sudah menetapkan 27 orang tersangka, 10 orang positif narkoba. Itulah bahayanya bila demonstrasi disusupi kelompok-kelompok tertentu. Kalau sudah seperti itu, kita semua yang dirugikan," paparnya. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya