Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLDA Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin menyatakan ada instrumen hukum yang bisa digunakan serikat buruh atau elemen masyarakat lain yang merasa dirugikan dan ingin mengajukan perubahan atas UU Cipta Kerja yaitu uji materi (judicial review).
Martuani menyarankan agar para buruh yang berdemonstrasi menolak UU Cipta Kerja mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya sarankan agar para elemen buruh yang menolak Omnibus Law untuk menggunakan haknya menggugat undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Judicial Review," ujarnya, Senin (12/10).
Bila ingin tetap mengajukan penolakan, Kapolda menyarankan dilakukan melalui jalur yang benar, yakni dengan mengajukan Judicial Review (JR) ke MK. Pengajuan uji materi diyakini jauh lebih bermanfaat ketimbang berdemonstrasi di jalanan yang berpotensi memicu kericuhan dan perusakan.
"Keliru bila meminta Gubernur untuk menolak (UU Ciptaker). Kami siap memfasilitasi saudara-saudara untuk berangkat ke Jakarta bertemu dengan hakim-hakim di MK untuk menyampaikan ketidaksetujuannya," kata Kapolda.
Dengan pengajuan gugatan ke MK akan terciptanya situasi yang kondusif karena tidak ada campur tangan para pelaku anarkis atau disusupi pihak lain. Tidak seperti yang terjadi dalam demonstrasi di DPRD Sumut pada 8 Oktober 2020 yang mana sebanyak 27 pendemo ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan aksi pelemparan dan pembakaran.
Setiap warga negara, katanya, dibolehkan menyampaikan aspirasi dengan berdemonstrasi, tetapi jika dalam melakukannya terjadi perampasan hak orang lain maka itu melanggar hukum.
"Kami sudah menetapkan 27 orang tersangka, 10 orang positif narkoba. Itulah bahayanya bila demonstrasi disusupi kelompok-kelompok tertentu. Kalau sudah seperti itu, kita semua yang dirugikan," paparnya. (R-1)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved