Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KAPOLDA Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin menyatakan ada instrumen hukum yang bisa digunakan serikat buruh atau elemen masyarakat lain yang merasa dirugikan dan ingin mengajukan perubahan atas UU Cipta Kerja yaitu uji materi (judicial review).
Martuani menyarankan agar para buruh yang berdemonstrasi menolak UU Cipta Kerja mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya sarankan agar para elemen buruh yang menolak Omnibus Law untuk menggunakan haknya menggugat undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Judicial Review," ujarnya, Senin (12/10).
Bila ingin tetap mengajukan penolakan, Kapolda menyarankan dilakukan melalui jalur yang benar, yakni dengan mengajukan Judicial Review (JR) ke MK. Pengajuan uji materi diyakini jauh lebih bermanfaat ketimbang berdemonstrasi di jalanan yang berpotensi memicu kericuhan dan perusakan.
"Keliru bila meminta Gubernur untuk menolak (UU Ciptaker). Kami siap memfasilitasi saudara-saudara untuk berangkat ke Jakarta bertemu dengan hakim-hakim di MK untuk menyampaikan ketidaksetujuannya," kata Kapolda.
Dengan pengajuan gugatan ke MK akan terciptanya situasi yang kondusif karena tidak ada campur tangan para pelaku anarkis atau disusupi pihak lain. Tidak seperti yang terjadi dalam demonstrasi di DPRD Sumut pada 8 Oktober 2020 yang mana sebanyak 27 pendemo ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan aksi pelemparan dan pembakaran.
Setiap warga negara, katanya, dibolehkan menyampaikan aspirasi dengan berdemonstrasi, tetapi jika dalam melakukannya terjadi perampasan hak orang lain maka itu melanggar hukum.
"Kami sudah menetapkan 27 orang tersangka, 10 orang positif narkoba. Itulah bahayanya bila demonstrasi disusupi kelompok-kelompok tertentu. Kalau sudah seperti itu, kita semua yang dirugikan," paparnya. (R-1)
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved