Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

UU Cipta Kerja Respon Tantangan Revolusi Industri 4.0

Atikah Ishmah Winahyu
10/10/2020 11:00
UU Cipta Kerja Respon Tantangan Revolusi Industri 4.0
UKM JALAN TERUS: GUBERNUR Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengapresiasi pelaku UKM yang terus berinovasi dan berkarya di tengah pandemi.(Haryanto Mega)
UNDANG-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR memuat sejumlah ketentuan yang berbeda dari UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang sebelumnya menjadi landasan urusan ketenagakerjaan dan hubungan industri. Pakar Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi menilai sejumlah penyesuaian yang termuat dalam regulasi ini merupakan respons terhadap perubahan mendasar yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

“Selama beberapa tahun ini ada perubahan yang sangat mendasar, mulai dari masuknya teknologi 4.0 dan sekarang wabah pandemi Covid-19,” kata Tadjuddin dalam pernyataan tertulis, Sabtu (10/10).

Lebih lanjut dia menjelaskan, era teknologi 4.0 membawa kemungkinan terjadinya perubahan dalam proses tranformasi industrialisasi, terutama penerapan teknologi dalam proses produksi yang berimplikasi pada perubahan pasar kerja. Saat ini pekerja sektor industri dituntut untuk memiliki keterampilan teknologi (IT dan digital), sehingga muncul ancaman pemutusan hubungan kerja terhadap angkatan kerja yang tidak memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

Di tengah menghadapi tantangan itu, muncul wabah pandemi covid-19 yang menurutnya semakin memperumit persoalan ketenagakerjaan di Indonesia, bahkan di dunia. Kebijakan untuk mencegah penyebaran pandemi itu pemerintah berusaha membatasi pergerakan manusia melalui strategi PSBB.

“Implikasi dari kebijakan tersebut membuat kegiatan ekonomi dan produksi menurun, diikuti dengan jumlah pekerja yang dirumahkan dan PHK yang terus meningkat,” imbuhnya.

Fenomena ini turut menyebabkan sejumlah industri, terutama yang selama ini beroperasi di Tiongkok, kemudian mengambil langkah until memindahkan lokasi produksi ke negara-negara yang dianggap strategis. Tadjuddin menyebut, kondisi ini menjadi peluang yang perlu dimanfaatkan oleh Indonesia untuk menarik investasi dan pada akhirnya menciptakan lapangan kerja yang besar bagi angkatan kerja dalam negeri.

“Selama ini salah satu yang memberatkan para investor untuk masuk ke Indonesia adalah UU Ketenagakerjaan tahun 2013 dirasa agak membatasi, di samping keterampilan tenaga kerja Indonesia yang kurang mendukung,” terangnya.

Tadjuddin menduga, peluang itulah yang berusaha diambil oleh pemerintah Indonesia sehingga kemudian sejumlah perombakan dalam regulasi perlu dilakukan agar kita bisa bersaing dengan negara-negara lain.

“Dengan kondisi pandemi Covid-19 mau tidak mau harus dilakukan perubahan, apalagi pertumbuhan ekonomi kita sudah menurun (minus). Satu-satunya cara untuk menanggulangi agar pertumbuhan ekonomi dapat tumbuh perlu investasi karena tanpa investasi akan sulit untuk mengerek pertumbuhan ekonomi. UU cipta kerja diharapkan dapat menarik para investor untuk menginvestasikan modal mereka di Indonesia,” tandasnya.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik