Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menginisiasi pengembangan Pusat Layanan Infomasi Sahabat Anak (PISA) sebagai wadah untuk memenuhi hak-hak anak agar bisa mendapatkan informasi yang layak.
Menurut Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N. Rosalin, hadirnya PISA diharapkan dapat menjadi wadah bagi anak untuk mendapatkan informasi sehat yang layak anak. Hal ini penting dilaksanakan mengingat setiap anak berhak untuk menerima, mencari, dan memberikan informasi yang harus disesuaikan dengan tingkat kecerdasan dan usianya.
"Kami harap dengan adanya PISA, semakin banyak anak mencari informasi yang mereka butuhkan dan memanfaatkan layanan PISA dengan maksimal,” ungkap Lenny dalam acara Uji Publik Pedoman PISA yang dilaksanakan secara virtual (6/10).
Lenny menambahkan untuk mengukur efektivitas dan manfaat PISA, dapat dilihat melalui bertambahnya jumlah layanan PISA yang terbentuk di berbagai daerah, jumlah anak yang memanfaatkan PISA dan informasi apa yang paling banyak dicari dan dibutuhkan anak untuk meningkatkan layanan tersebut. Hal lain yang perlu diperhatikan yaitu sejauh mana sumber daya manusia (SDM) pengelola PISA bisa memenuhi standar, mampu memilah dan mengolah informasi agar betul-betul bermanfaat dan layak dikonsumsi anak.
“Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan peran dari seluruh pihak dalam mendorong pembentukan dan pengembangan PISA di berbagai daerah seluruh Indonesia, baik pemerintah daerah, Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, dunia usaha, lembaga masyarakat, hingga media massa," katanya
"Melalui acara uji publik draft pedoman PISA ini, kami meminta masukan dan dukungan dari seluruh perwakilan K/L dan daerah untuk mengintegrasikan PISA dengan pelayanan ramah anak lainnya, seperti perpustakaan sekolah, pojok baca di madrasah, ruang bermain ramah anak (RBRA), pusat kreativitas anak (PKA), dan perpustakaan daerah,” ujar Lenny.
Baca juga : Kemendagri Gandeng LSM dan Ormas dalam Penanganan Covid-19
Jika daerah tidak memiliki cukup anggaran, bisa tetap menyinergikan PISA dengan lembaga pelayanan ramah anak lainnya dimana saja. Upaya tersebut merupakan embrio yang bisa dihubungkan untuk meningkatkan pemenuhan hak anak dengan melibatkan seluruh stakeholder. Adapun tujuan dari pedoman PISA diantaranya yaitu sebagai pedoman pengembangan PISA, penyediaan indikator pelayanan ramah anak pada PISA hingga persyaratan standar penilaian pelayanan ramah anak pada PISA.
PISA merupakan suatu pondasi penting untuk mengawal agar anak menjadi berkualitas ke depan, salah satunya melalui informasi yang mereka peroleh. PISA harus bisa menjadi pusat informasi yang dapat anak andalkan.
Saat ini, PISA diketahui telah terbentuk di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota, di antaranya yaitu Kab. Dairi, Kota Sawahlunto, Kab. Tangerang, Kota Mataram, Kota Kotamobagu, Kab. Biak, Kota Ternate. Selain itu, ada 2 (dua) daerah yang sedang dalam tahap inisiasi pembentukan PISA, yaitu Kab. Agam dan Kota Surakarta.
Sementara itu Dosen sekaligus Ketua Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Nina Mutmainnah menjelaskan ada 6 (enam) standar PISA, di antaranya yaitu kebijakan, program, pengelolaan, SDM, sarana, prasarana dan lingkungan, monitoring dan evaluasi. Nina menuturkan secara teknis pelaksanaan PISA tidak hanya dapat dilakukan secara langsung dengan memberikan pelayanan di sebuah ruangan, tapi juga sangat memungkinkan dilaksanakan secara virtual, apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Layanan PISA bisa dilaksanakan berbentuk secara langsung atau virtual yang terpenting prinsipnya fungsi PISA ini bisa berjalan selaras, sehingga bisa diterapkan menyesuaikan platform media yang digunakan dalam menjalankan layanan PISA. Selain itu, PISA juga dapat dilaksanakan secara bertahap dengan mengoptimalkan segenap potensi yang ada di perangkat daerah baik kota ataupun kabupaten,” terang Nina. (OL-2)
Kebersamaan bisa dilakukan oleh ayah maupun ibu, tergantung siapa yang memiliki kesempatan.
Aturan pemberian makan anak atau feeding rules tidak hanya bicara soal apa yang dimakan, tetapi mencakup tiga pilar utama: jadwal, prosedur, dan lingkungan.
IDAI rilis panduan mudik aman bersama anak. Simak tips imunisasi, protokol kesehatan, perlengkapan wajib, hingga aturan car seat sesuai usia.
Ingin mudik aman tanpa drama? Simak panduan lengkap manajemen stres dan kenyamanan kabin khusus untuk perjalanan bersama anak-anak dan lansia di sini
Gemas sama anak orang boleh, tapi jangan main cium, pegang, apalagi asal suapin. Kita gak tau kuman apa yang nempel di tangan kita.
Penguatan pelayanan kesehatan primer, terutama Puskesmas dan Posyandu, harus menjadi prioritas dalam strategi nasional penanganan kesehatan mental anak.
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperluas jaminan perlindungan tenaga kerja, termasuk bagi pekerja di sektor kreatif dan informal.
Kerja sama ini adalah wujud kepedulian Taspen Life dan Pemerintah Kabupaten Lamongan bagi para PPPK yang berjumlah lebih dari 5.000 orang agar memiliki perlindungan dan perencanaan keuangan.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras orangtua atau pelaku yang telah melakukan kekerasan dan menelantarkan anak di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
BAGAIMANA memastikan perlindungan warganet, terutama anak-anak, di ruang digital hingga kini masih menjadi persoalan krusial.
Ini adalah pertama kalinya di SCB ada produk dengan fitur Guaranteed Issuance Offering (GIO).
Manfaat unggulannya adalah proteksi perlindungan jiwa untuk risiko meninggal dunia, perlindungan terhadap 10 penyakit kritis mayor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved