Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
LEMBAGA swadaya masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) akan dilibatkan dalam upaya percepatan penanganan pandemi covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 440 yang dikeluarkan pada Selasa (6/10) tentang Kemitraan Antara Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan Termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, mengatakan pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) termasuk LSM (Lernbaga Swadaya Masyarakat) melalui skema Swarelola Tipe lll, dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Kerjasama antara Pemda dan Ormas juga diharapkan memberi kesempatan pada Ormas termasuk LSM sebagai bentuk pemberdayaan dalam percepatan penanganan Covid-19," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/10).
Lebih jauh ia menjelaskan, berdasarkan SE tersebut, barang dan jasa yang dapat disediakan Ormas termasuk LSM melalui dapat berupa penyelenggaraan sosialisasi/penyuluhan mengenai pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sensus, survei, pemrosesan/pengolahan data, perumusan kebijakan publik, dan pengujian laboratorium, pengembangan sistem, aplikasi, tata kelola, atau standar mutu kesehatan
tertentu, barang/jasa yang diberikan oleh organisasi kemasyarakatan, atau masyarakat seperti masker, hand sanitizer, disinfektan, dan lain sebagainya, barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan partisipasi masyarakat, seperti pembuatan media sosialisasi Covid-19.
Baca juga : Satgas Covid-19 Ingatkan Pemda Antisipasi Bencana Banjir
Ada pun tujuan kerjasama yang diperbolehkan, ujarnya, antara lain, peningkatan kualitas dan jangkauan layanan kesehatan dengan memberdayakan kompetensi yang dimiliki oleh Ormas, peningkatan partisipasi masyarakat datam proses pencegahan danpenanganan Covid-19, dan efektifitas dan efisiensi kinerja penrerintah daerah dalam penanganan Covid-19.
Sementara itu, menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan menyampaikan syarat bagi Ormas dan LSM agar dapat melaksanakan kerjasama dengan pemda ialah harus berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, memiliki perangkat
organisasi, mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan barang/jasayang diadakan, memiliki neraca keuangan yang diaudit dalam 3 (tiga) tahun terakhir, memiliki alamat yang jelas, dan memiliki kemampuan teknis dan manajerial dalam menyediakan barang/jasa sejenis dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
"Dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kerjasama dengan Ormas termasuk LSM, Pemda wajib mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Benni. (OL-2)
Sandi mengungkapkan kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan setiap bulan dengan materi yang beragam.
Ada beberapa langkah antisipatif yang mulai diterapkan Puskesmas Warungkondang untuk mencegah penyebaran covid-19.
Munculnya kembali covid-19 tentu perlu diantisipasi. Karena itu, saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memitigasi penyebaran covid-19, terutama pada sektor pariwisata.
Saat ini, kelima pasien tersebut hanya bergejala ringan. Mereka sedang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Bupati memastikan terpaparnya warga tersebut saat yang bersangkutan berada di luar daerah.
Galeri menjadi catatan sekaligus spirit agar warga Jabar tak gentar, namun tetap waspada menghindari penularan.
Meskipun survei serologi menunjukkan bahwa terjadi peningkatan antibodi pada penerima booster pertama, hal itu tidak serta merta mengabaikan booster kedua
Vaksin booster kedua sangat penting untuk meningkatkan imunitas masyarakat yang pada booster pertama memiliki jarak yang jauh.
Terbitnya vaksin dengan platform mRNA tersebut menambah pilihan vaksinasi primer untuk anak dengan rentang usia 6 bulan sampai kurang dari 12 tahun, selain vaksin Sinovac/Coronava
Agar kenaikan kasus covid-19 di beberapa negara tidak merambat ke Indonesia maka pengawasan di pintu masuk negara juga perlu diperketat
Pada November tahun ini diharapkan ada 5 juta dosis vaksin dalam negeri yang bisa dipakai masyarakat dan pada Desember juga diproduksi 5 juta dosis.
Aplikasi PeduliLindungi dikembangkan untuk memutus mata rantai penularan covid-19, yang tersedia untuk gawai dengan sistem operasi Android dan iOS, serta versi website.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved