Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
ATURAN yang ada saat ini dirasa belum cukup memberikan perlindungan bagi pers dalam menjalankan jurnalisme yang bebas dan profesional. Namun, revisi terhadap Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers dianggap bukan satu-satunya opsi. Demikian mengemuka dalam seminar bertajuk "UU Pers, Prospek dan Tantangan" yang diselenggarakan oleh Dewan Pers di Jakarta, Rabu (23/9).
Anggota Dewan Pers Asep Setiawan Dewan menuturkan tantangan pada UU Pers muncul karena publik kurang memahami UU tersebut. Seringkali ketika ada kasus hukum menyangkut produk jurnalistik, ujarnya, undang-undang yang digunakan bukan UU Pers. Melainkan UU KUHP atau UU lain. Padahal, terangnya, masalah itu seharusnya diselesaikan dahulu oleh Dewan Pers. Selain itu, Asep menuturkan ada persoalan dalam profesionalisme jurnalis dalam menjalankan peliputan yang sesuai kode etik.
" Dari segi internal, kualitas pers menjadi persoalan, oleh karena itu Dewan Pers akan meningkatkan kualifikasi jurnalis sehingga lebih profesional," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari menuturkan perlu adanya revisi UU Pers. Tujuannya agar pers lebih sehat. Ia menilai aturan dalam pasal 7 ayat 1 UU Pers seharusnya diubah dan mewajibkan wartawan masuk dalam organisasi pers. Menurutnya, wartawan akan mendapat kredensial dan pengembangan profesi serta perlindungan atau bantuan advokasi ketika ada masalah hukum ketika ia masuk dalam organisasi pers.
" Wartawan tanpa organisasi akan mudah melakukan jurnalisme tanpa kode etik tanpa ada sanksi apapun," tuturnya.
Atal lebih jauh menuturkan bahwa belum semua perusahaan media terverifikasi oleh Dewan Pers. Hal tersebut menyulitkan Dewan Pers melakukan advokasi ketika ada masalah terkait produk jurnalistik. Pada kesempatan yang sama, Pimpinan Redaksi IDN Times Uni Lubis menyatakan tidak setuju dengan rencana revisi terhadap UU Pers. Ia khawatir revisi tersebut justru menjadi celah bagi politisi untuk melelahkan kebebasan pers yang ada saat ini.
"Saya tidak setuju revisi UU. Itu bisa membawa hasrat politik merevisi pasal lain yang mengancam kebebasan pers yang menjadi roh dalam UU Pers saat ini. Setelah kita lihat bagaimana hasrat dari politisi yang makin menjauh dari kepentingan publik saya tidak bisa percayakan UU Pers untuk direvisi," tegas Uni.
Baca juga : Dewan Pers Minta Media Gaungkan Disiplin Protokol Kesehatan
Menurutnya hal yang mendesak untuk segera direvisi ialah kode etik jurnalistik agar lebih relevan menjawab tantangan digitalisasi saat ini. Uni berpendapat kode etik jurnalistik yang ada sekarang masih menitikberatkan pada media cetak. Padahal saat ini media massa telah hadir dalam berbagai platform (kanal).
Sementara itu, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Meutya Hafiz menyampaikan bahwa DPR tidak akan merevisi UU Pers sejauh tidak ada usulan dari lembaga pers. Namun ia menilai keberadaan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang mengatur pers di Indonesia perlu dikuatkan untuk menampung aspirasi media massa yang semakin beragam.
"Revisi hanya akan dilakukan jika ada masukan dari teman-teman pers," ucapnya.
Dalam menjawab tantangan perkembangan industri pers yang kian dinamis, menurut Meutya apabila revisi belum bisa dilakukan, kajian terhadap UU Pers harus sudah dimulai.
"Menurut saya bolehlah kita lakukan kajian apa yang perlu dibenahi dan dipertahankan (dalam UU Pers)," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyoroti banyaknya kekerasan dan kriminalisasi yang dialami wartawan. Anggota LBH Pers Ade Wahyudin menuturkan UU Pers yang ada saat ini justru sedang digerogoti oleh UU yang melemahkan kebebasan pers antara lain UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU KUHP, dan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law. (OL-2)
PWI bentuk satgas anti kekerasan wartawan ungkap kasus Karo dan Labuanbatu
LEBIH dari 800 jurnalis dan pekerja media di seluruh dunia telah menandatangani petisi yang menuntut Israel mengakhiri pembunuhan jurnalis di Palestina.
POLDA Metro Jaya menerima laporan dari wartawan CNN Indonesia TV, Valencia atas kekerasan yang diterimanya pada acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) '
Sekjen Golkar H.Lodewijk Freidrich Paulus mengecam tindakan kekerasan terhadap awak media yang dilakukan organisasi pemuda yang mengatasnamakan Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan, pers harus mampu menempatkan diri dalam posisi yang berkeadilan dan menjadi sumber gaduh.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Medan Liston Damanik menyatakan pembunuhan Mara Salem Harahap menambah panjang daftar kekerasan terhadap wartawan di Sumut sebulan terakhir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved