Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

BPOM: Jangan Mudah Tergiur Kosmetik dengan Hasil Instan

Atikah Ishmah Winahyu
16/9/2020 19:10
BPOM: Jangan Mudah Tergiur Kosmetik dengan Hasil Instan
Ilustrasi barang bukti kosmetik ilegal.(Antara/Budi Candra)

KOSMETIK mengandung merkuri masih banyak beredar di pasaran. Bahan berbahaya itu jelas menimbulkan efek buruk dalam jangka pendek, seperti kerusakan kulit wajah, hingga kanker dan penyakit kronis lainnya untuk jangka panjang.

“Secara nasional, penghapusan kosmetik bermekuri sudah dituangkan dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2019. Terhadap produk ini, kami terus melakukan penguatan dalam pengawasannya. Baik saat pre-market, maupun post market,” tutur Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito dalam seminar virtual, Rabu (16/9).

Meski sudah ada payung hukum, lanjut dia, BPOM terus melakukan pengawasan, penindakan dan penegakan hukum. Namun, masih ditemui kosmetik bermekuri, yang merupakan produk ilegal. Menurutnya, produk kosmetik ilegal bermekuri marak di pasaran karena permintaan konsumen cukup besar.

Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Produksi Kosmetik Ilegal di Depok

“Presepsi yang kurang tepat dari sebagian masyarakat. Apalagi yang mengatakan cantik harus memiliki kulit putih. Sehingga mendorong mencari produk pemutih yang mengatakan efeknya bersifat instan,” pungkas Penny.

Dia pun meminta masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk kecantikan. Jika masyarakat cerdas dalam memilih produk, perlahan produk yang mengandung bahan berbahaya akan hilang dari pasaran.

Baca juga: Salahi Aturan, BPOM Take Down 1.373 Situs Penjualan Pangan

“Kalau tiak ada demand terhadap produk bermekuri, tentu produk tersebut akan hilang dengan sendirinya. Ini sangat membantu upaya penghapusan kosmetik bermekuri,” imbuhnya.

Berdasarkan pengawasan BPOM bersama 33 balai dan 40 lokal POM di seluruh Indonesia, ditemukan 572 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya sepanjang 2003-2019. Dari jumlah itu, 195 di antaranya mengandung merkuri berdasarkan hasil uji laboratorium.

Salah satu ciri produk kosmetik ilegal, yaitu memiliki kemasan sangat minimalis. Produk tersebut biasanya tidak mencantumkan nomor BPOM, komposisi, tanggal produksi, cara menggunakan, hingga tanggal kadaluarsa.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya