Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
MENCUATNYA polemik serta pro- kontra di masyarakat tentang Pakta Integritas (PI) di Universitas Indonesia diminta tidak memuncukan aturan yang mengekang mahasiswa UI dalam beraktivitas dan berorganisasi.
Hal tersebut dikemukakan pakar pendidikan tinggi Eddy Suandi Hamid menjawab Media Indonesia, Selasa (15/9) terkait polemik PI di kampus jaket kuning tersebut. Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) itu menilai, sebagai institusi pendidikan, wajar saja UI mengeluarkan Pakta Integritas untuk mahasiswanya, sepanjang itu sesuai dengan tujuan dari pendidikan nasional.
Eddy menjelaskan dalam Undang Undang tentang sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 menyebutkan “tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Oleh karena itu, lanjut dia, berbagai langkah kebijakan yang diambil semua lembaga pendidikan tinggi, termasuk universitas, harus mengarah dan tidak boleh bertentangan dengan tujuan tersebut.
Terkait Pakta Integritas UI, mantan Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Aptisi) itu menilai sebagian besar PI kampus UI sudah merujuk padaUU Sisdiknas tersebut ,dan tidak ada yang terkait dengan polemik yang diresahkan publik.
Baca juga : Polemik Pakta Integritas di UI, Kemendikbud : Tidak Salahi Aturan
Misalnya kewajiban untuk tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, menerapkan nilai-nilai universitas, menaati berbagai tata tertib yang ada, adalah norma-norma umum yang memang harus diikuti mahasiswa di mana pun di tanah air. Nafasnya sama dengan tujuan pendidikan nasional kita.
Hanya saja, dia mengingatkan, PI-UI memang perlu dielaborasi tentang ketentuan “Tidak akan melakukan kegiatan politik praktis dalam kampus atau kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi kemahasiswaan yang tidak terdaftar di UI atau tidak mendapat izin dari pimpinan UI”.
Eddy mengingatkan jangan sampai hal ini mengekang kebebasan berorganisasi mahasiswa UI yang mereka semua adalah calon pemimpin. Mahasiswa tidak harus dilarang misalnya melakukan pendidikan politik dengan berbagai kegiatan yang ada, berorganisasi, atau masuk organisasi ekstra yang ada di kampus.
"Jangan lupa, sebagian besar tokoh dan pimpinan negara kita juga adalah produk organisasi ekstra kampus. Harus kan organisasi itu mendapat izin Rektor? Sepanjang organisasi demikian bukan organisasi terlarang, seharusnya tak perlu dilarang. Namun semua itu kan tergantung Rektornya. Sepanjang semua itu diyakini sudah sejalan dengan tujuan pendidikan nasional, ya jalan saja, " pungkas Eddy yang kini Rektor Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta. (OL-7)
Kaum milenial khususnya mahasiswa perlu mengasah kemampuan intelektualitas dalam menghadapi persaingan global yang semakin banyak tantangan.
100 mahasiswa lintas program studi Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Kampus Cikarang bakal diterjunkan ke 38 desa pada pertengahan 2026 untuk mengikuti program BSI Explore 2026.
Menggunakan model bisnis Business-to-Consumer (B2C), Sumbu Kakao menyasar UMKM kuliner berbasis arang dan rumah tangga.
Pengakuan pemerintah terhadap berbagai use case teknologi ini menjadi sinyal positif bagi perkembangan arsitektur sistem keuangan nasional.
Begitu juga di jalur penyeberangan laut Daratan Aceh-Pulau Simeulue, penyeberangan Singkil-Pulau Banyak dan Banda Aceh-Sabang.
Puluhan mahasiswa dari Universitas Almuslim turun langsung membantu masyarakat memulihkan sektor pertanian pascabencana banjir Aceh
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved