Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MENCUATNYA polemik serta pro- kontra di masyarakat tentang Pakta Integritas (PI) di Universitas Indonesia diminta tidak memuncukan aturan yang mengekang mahasiswa UI dalam beraktivitas dan berorganisasi.
Hal tersebut dikemukakan pakar pendidikan tinggi Eddy Suandi Hamid menjawab Media Indonesia, Selasa (15/9) terkait polemik PI di kampus jaket kuning tersebut. Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) itu menilai, sebagai institusi pendidikan, wajar saja UI mengeluarkan Pakta Integritas untuk mahasiswanya, sepanjang itu sesuai dengan tujuan dari pendidikan nasional.
Eddy menjelaskan dalam Undang Undang tentang sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 menyebutkan “tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Oleh karena itu, lanjut dia, berbagai langkah kebijakan yang diambil semua lembaga pendidikan tinggi, termasuk universitas, harus mengarah dan tidak boleh bertentangan dengan tujuan tersebut.
Terkait Pakta Integritas UI, mantan Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Aptisi) itu menilai sebagian besar PI kampus UI sudah merujuk padaUU Sisdiknas tersebut ,dan tidak ada yang terkait dengan polemik yang diresahkan publik.
Baca juga : Polemik Pakta Integritas di UI, Kemendikbud : Tidak Salahi Aturan
Misalnya kewajiban untuk tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, menerapkan nilai-nilai universitas, menaati berbagai tata tertib yang ada, adalah norma-norma umum yang memang harus diikuti mahasiswa di mana pun di tanah air. Nafasnya sama dengan tujuan pendidikan nasional kita.
Hanya saja, dia mengingatkan, PI-UI memang perlu dielaborasi tentang ketentuan “Tidak akan melakukan kegiatan politik praktis dalam kampus atau kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi kemahasiswaan yang tidak terdaftar di UI atau tidak mendapat izin dari pimpinan UI”.
Eddy mengingatkan jangan sampai hal ini mengekang kebebasan berorganisasi mahasiswa UI yang mereka semua adalah calon pemimpin. Mahasiswa tidak harus dilarang misalnya melakukan pendidikan politik dengan berbagai kegiatan yang ada, berorganisasi, atau masuk organisasi ekstra yang ada di kampus.
"Jangan lupa, sebagian besar tokoh dan pimpinan negara kita juga adalah produk organisasi ekstra kampus. Harus kan organisasi itu mendapat izin Rektor? Sepanjang organisasi demikian bukan organisasi terlarang, seharusnya tak perlu dilarang. Namun semua itu kan tergantung Rektornya. Sepanjang semua itu diyakini sudah sejalan dengan tujuan pendidikan nasional, ya jalan saja, " pungkas Eddy yang kini Rektor Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta. (OL-7)
Selain perpustakaan, UBM menghadirkan The UBM Immersive Design Lab sebagai ruang eksplorasi berbasis teknologi bagi mahasiswa Program Studi Desain Interaktif.
Pengalaman ini memberikan perspektif baru bagi mahasiswa mengenai budaya kerja profesional dan pentingnya integrasi tim legal dalam kesuksesan berbagai sektor bisnis.
UI menyerahkan beasiswa 1,4 miliar rupiah bagi 159 mahasiswa. Dana ini bersumber dari pengelolaan Dana Abado yang didukung oleh Dato' Low Tuck Kwong dan Purnomo Yusgiantoro Center (PYC)
Selain memberikan bantuan secara finansial, Daesang juga berkomitmen dalam peningkatan kapasitas mahasiswa agar siap menghadapi dunia professional.
Rektor UNJ, Prof. Komarudin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemkab Mappi kepada UNJ dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di wilayah Papua Selatan.
Mahasiswa tetap bisa memenuhi kebutuhan gizi meski dengan anggaran terbatas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved