Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB, PT Angkasa Pura II (Persero) memberlakukan persyaratan bagi penumpang pesawat tujuan domestik dan internasional di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.
President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, menerangkan ada lima ketentuan yang harus dipatuhi penumpang. Pertama, penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil Rapid Test atau PCR Test yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan.
Baca juga: Atiqah Hasiholan: Sukarela Promosikan UMKM di Medsos
"Adapun saat ini tidak dibutuhkan SIKM bagi penumpang pesawat yang berangkat/tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma," jelas Awaluddin dalam keterangan resminya kepada Media Indonesia, Jakarta, Selasa (15/9).
Ketentuan kedua, bagi penumpang rute internasional yang ingin terbang, diimbau untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan.
Awaluddin juga menjelaskan ketentuan lainnya bagi penumpang rute internasional yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma harus membawa hasil PCR Test dari negara keberangkatan.
"Apabila tidak membawa, akan dilakukan PCR Test saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar," jelas Awaluddin.
Lalu, syarat keempat bagi penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.
Ketentuan terakhir, penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, akan melalui sederet protokol kesehatan yang ketat seperti :
1. Pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner;
2. Pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test;
3. Security check point untuk pemeriksaan barang bawaan;
4. Meja check in, untuk penerbitan boarding pass dan pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test;
5. Pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat;
6. Pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat..
“Dengan memperhatikan ketentuan pokok tersebut, maka penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat membantu kelancaran penerbangan di tengah masa PSBB DKI Jakarta,” pungkas Awaluddin. (OL-6)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved