Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menindak perdagangan daring yang menjajakan bagian-bagian satwa liar yang dilindungi berupa cula badak dan pipa rokok terbuat dari gading gajah di dua tempat yaitu di Sukoharjo dan Kota Surakarta , Jawa Tengah pada Minggu (13/9).
Direktur Pencegahan dan Pengamanam Hutan Gakkum KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus perdagangan bagian-bagian satwa liar dilindungi ini berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan TSL Ditjen Gakkum secara daring dan bekerjasama dengan penggiat penyelamatan satwa liar dilindungi.
"Penelusuran tersebut dilakukan oleh Gakkum KLHK sejak September 2019 terhadap akun facebook TS yang telah memposting perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa cula badak," kata Sustyo dalam keterangan tertulis, Senin (14/9)
Kemudian Tim Gakkum KLHK, didukung Polres Sukorharjo dan Polresta Surakarta mengamankan barang bukti diduga Cula Badak 1 buah dan pelaku berinisial 5 orang di Sukoharjo. Para pelaku tersebut dengan inisial adalah TS 39, ASG 59 , AS 41, SS 57, dan LGN 24.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku MS (52 Th) selaku pemilik Kios TP Pusat Batu Permata, Solo serta barang bukti berupa 1 buah cula badak dan 16 buah pipa rokok yang diduga berasal dari gading gajah Sumatera.
Baca juga : Ratusan Tukik Dilepasliarkan di Pantai Sodong
Tim Operasi mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Sukoharjo, serta melakukan pemeriksaan terhadap 6 pelaku. Penyidik PNS Gakkum KLHK akan melakukan uji DNA forensik terhadap cula badak dan pipa rokok tersebut. Uji DNA forensik ini untuk memastikan cula badak dan gading gajah tersebut berasal dari bagian-bagian satwa liar yang dilindungi undang-undang.
Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, 2 buah cula badak akan dijual seharga Rp150 juta, 16 buah Pipa Rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dihargai Rp75 juta.
Sustyo menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
"Kami harapkan agar pelaku kejahatan terhadap satwa ini harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jeranya," tambah Sustyo. (OL-7)
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved