Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menindak perdagangan daring yang menjajakan bagian-bagian satwa liar yang dilindungi berupa cula badak dan pipa rokok terbuat dari gading gajah di dua tempat yaitu di Sukoharjo dan Kota Surakarta , Jawa Tengah pada Minggu (13/9).
Direktur Pencegahan dan Pengamanam Hutan Gakkum KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus perdagangan bagian-bagian satwa liar dilindungi ini berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan TSL Ditjen Gakkum secara daring dan bekerjasama dengan penggiat penyelamatan satwa liar dilindungi.
"Penelusuran tersebut dilakukan oleh Gakkum KLHK sejak September 2019 terhadap akun facebook TS yang telah memposting perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa cula badak," kata Sustyo dalam keterangan tertulis, Senin (14/9)
Kemudian Tim Gakkum KLHK, didukung Polres Sukorharjo dan Polresta Surakarta mengamankan barang bukti diduga Cula Badak 1 buah dan pelaku berinisial 5 orang di Sukoharjo. Para pelaku tersebut dengan inisial adalah TS 39, ASG 59 , AS 41, SS 57, dan LGN 24.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku MS (52 Th) selaku pemilik Kios TP Pusat Batu Permata, Solo serta barang bukti berupa 1 buah cula badak dan 16 buah pipa rokok yang diduga berasal dari gading gajah Sumatera.
Baca juga : Ratusan Tukik Dilepasliarkan di Pantai Sodong
Tim Operasi mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Sukoharjo, serta melakukan pemeriksaan terhadap 6 pelaku. Penyidik PNS Gakkum KLHK akan melakukan uji DNA forensik terhadap cula badak dan pipa rokok tersebut. Uji DNA forensik ini untuk memastikan cula badak dan gading gajah tersebut berasal dari bagian-bagian satwa liar yang dilindungi undang-undang.
Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, 2 buah cula badak akan dijual seharga Rp150 juta, 16 buah Pipa Rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dihargai Rp75 juta.
Sustyo menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
"Kami harapkan agar pelaku kejahatan terhadap satwa ini harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jeranya," tambah Sustyo. (OL-7)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved