Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN reserse Kriminal Polri menetapkan 132 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia. Data tersebut dihimpun sejak awal tahun hingga 6 September.
"Tersangka perorangan sebanyak 130 orang dan 2 tersangka lainnya dari korporasi," jelas Brigjen Pol Awi Setiyoni, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Rabu (9/9).
"Area hutan dan ladang yang terbakar seluas 545,09 hektare," imbuhnya.
Sejauh ini, Polri telah menyelesaikan 61 perkara. Sisanya, sebanyak 57 perkara masih dalam tahapan penyelidikan.
Baca juga : Polda Sumsel Tangkap 22 Pembakar Lahan
“Adapun yang masih proses sidik sebanyak 57 perkara dan lidik yang telah terbit LP sebanyak 4 perkara. Kemudian telah selesai sebanyak 61 perkara dengan perincian P21 sebanyak 2 perkara dan yang sudah Tahap II sebanyak 59 perkara,” terang Awi.
Awi menambahkan, dari 11 satuan wilayah yang menangani kasus karhutla, Polda Riau paling banyak menetapkan tersangka dengan 56 laporan, yaitu 54 individu dan 2 korporasi.
Selain Polda Riau, penanganan Karhutla juga dilakukan Polda Sumatera Selatan, Polda Kalimantan Tengah, Polda Jambi, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Utara, Polda Bangka Belitung, Polda Aceh, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Jawa Timur. (OL-7)
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved