Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Subsidi Gaji Disalurkan Lewat Empat Bank BUMN

Nur Azizah
27/8/2020 13:08
Subsidi Gaji Disalurkan Lewat Empat Bank BUMN
Ilustrasi--Nasabah bertransaksi di anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri, Jakarta.(ANTARA/M Risyal Hidayat)

PEMERINTAH telah memutuskan menyalurkan subsidi gaji kepada 2,5 juta pekerja. Subsidi disalurkan melalui empat bank BUMN yang tergabung dalam himpunan bank negara (Himbara).

"Proses penyaluran bantuan ini dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara dan akan ditransfer ke masing-masing rekening pekerja atau buruh," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (27/8), 27 Agustus 2020.

Rinciannya, 700 ribu penerima diberikan melalui Bank Mandiri, 900 ribu melalui Bank BNI, 600 ribu melalui Bank BRI, dan 200 ribu melalui Bank BTN.

Masing-masing penerima bantuan akan mendapatkan Rp600 ribu per bulan.

Baca juga: Data Penerima Bantuan Subsidi Gaji Terkumpul 13,8 Juta

"Mereka akan menerima bantuan selama empat bulan dengan total Rp2,4 juta dan dicairkan dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp1,2 juta," jelas Ida.

Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan baru mengumpulkan 13,8 juta dari total 15,7 juta data penerima. Sedangkan data yang sudah divalidasi dan diverifikasi baru sekitar 10,8 juta.

Data yang divalidasi sesuai dengan kriteria Permenaker Nomor 14 tahun 2020 tentang Program Bantuan Subsidi Upah Atau Gaji. Syaratnya, pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi hanya Warga Negara Indonesia.

"Ini harus dibuktikan dengan nomor induk kependudukan," tambah Ida.

Selanjutnya, warga harus terdaftar sebagai peserta BPJS aktif sampai Juni 2020. Peserta yang membayar iuran dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp5 juta.

"Lalu, pekerja atau buruh penerima upah harus memiliki rekening bank yang aktif," kata dia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya