Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
PROFESI tenaga medis menjadi amat riskan selama pandemi covid-19. Mereka harus menanggung dua risiko besar sekaligus, yaitu risiko kesehatan dan juga risiko hukum karena belum ada perlindungan yang memadai dari peraturan yang ada di Indonesia.
Institusi terkemuka di bidang pendidikan legal, SIP Corp, menilai harus ada perlindungan hukum bagi tenaga medis selama pandemi covid-19. Hal itu mendesak agar pihak yang terlibat langsung dalam penanganan kasus covid-19 di Indonesia merasa terlindungi.
"Ada UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Akan tetapi, perlindungan hukum tersebut diarahkan untuk pasien," ujar Pendiri SIP Law Firm Safitri Hariyani Saptogino dalam keterangan di Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Menurut Safitri, kedua UU tersebut tidak diperuntukkan untuk memayungi tenaga medis. Kondisi itu tentu saja harus segera dicari jalan keluar mengingat pandemi ini belum menunjukkan tanda-tanda berakhir. Bahkan di Indonesia belum terjadi penurunan.
"Di Indonesia banyak tenaga medis yang berguguran dan mendapat perlakuan tidak mengenakkan. Ada yang dianiaya saat bertugas di RS di Ambon. Adapula yang dilempari batu saat melakukan pemakaman jenazah di Banyumas," lanjutnya.
Terkait hal itu, SIP Corp menginisiasi edukasi hukum melalui webinar dengan topik Perlindungan Hukum bagi Tenaga Medis dalam Pandemi Covid-19. Acara itu akan dilaksanakan melalui Zoom Meeting Jumat, 28 Agustus 2020 jam 14.00-17.00 WIB.
SIP Corp bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), serta SIP Law Firm dalam menyelenggarakan webinar ini untuk memastikan informasi disampaikan oleh narasumber yang berkualitas dan ahli di bidangnya.
Narasumber di antaranya ialah Budi Sampurna dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Ade Firmansyah Sugiharto dari PDFI, serta Safitri Hariyani Saptogino dari SIP Law Firm. (RO/A-3)
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
LAPORAN terbaru Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa covid-19 XFG atau covid-19 varian stratus menjadi varian yang paling dominan di Indonesia.
varian Covid-19 XFG atau stratus tampaknya tidak membuat orang parah dibandingkan varian sebelumnya. Namun, ada satu gejala yang khas yakni suara serak atau parau.
Kemenkes menyebut total kasus covid-19 dari Minggu ke-1 hingga Minggu ke-30 tahun 2025 sebanyak 291 kasus
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved