Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Tenaga Medis Membutuhkan Perlindungan Hukum di Masa Pandemi

Mediaindonesia.com
26/8/2020 12:16
Tenaga Medis Membutuhkan Perlindungan Hukum di Masa Pandemi
Ilustrasi(Ilustrasi)

PROFESI tenaga medis menjadi amat riskan selama pandemi covid-19. Mereka harus menanggung dua risiko besar sekaligus, yaitu risiko kesehatan dan juga risiko hukum karena belum ada perlindungan yang memadai dari peraturan yang ada di Indonesia.

Institusi terkemuka di bidang pendidikan legal, SIP Corp, menilai harus ada perlindungan hukum bagi tenaga medis selama pandemi covid-19. Hal itu mendesak agar pihak yang terlibat langsung dalam penanganan kasus covid-19 di Indonesia merasa terlindungi. 

"Ada UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Akan tetapi, perlindungan hukum tersebut diarahkan untuk pasien," ujar Pendiri SIP Law Firm Safitri Hariyani Saptogino dalam keterangan di Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Menurut Safitri, kedua UU tersebut tidak diperuntukkan untuk memayungi tenaga medis. Kondisi itu tentu saja harus segera dicari jalan keluar mengingat pandemi ini belum menunjukkan tanda-tanda berakhir. Bahkan di Indonesia belum terjadi penurunan. 

"Di Indonesia banyak tenaga medis yang berguguran dan mendapat perlakuan tidak mengenakkan. Ada yang dianiaya saat bertugas di RS di Ambon. Adapula yang dilempari batu saat melakukan pemakaman jenazah di Banyumas," lanjutnya.

Terkait hal itu, SIP Corp menginisiasi edukasi hukum melalui webinar dengan topik Perlindungan Hukum bagi Tenaga Medis dalam Pandemi Covid-19. Acara itu akan dilaksanakan melalui Zoom Meeting Jumat, 28 Agustus 2020 jam 14.00-17.00 WIB.  
 
SIP Corp bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), serta SIP Law Firm dalam menyelenggarakan webinar ini untuk memastikan informasi disampaikan oleh narasumber yang berkualitas dan ahli di bidangnya. 

Narasumber di antaranya ialah Budi Sampurna dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Ade Firmansyah Sugiharto dari PDFI, serta Safitri Hariyani Saptogino dari SIP Law Firm. (RO/A-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik