Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PROFESI tenaga medis menjadi amat riskan selama pandemi covid-19. Mereka harus menanggung dua risiko besar sekaligus, yaitu risiko kesehatan dan juga risiko hukum karena belum ada perlindungan yang memadai dari peraturan yang ada di Indonesia.
Institusi terkemuka di bidang pendidikan legal, SIP Corp, menilai harus ada perlindungan hukum bagi tenaga medis selama pandemi covid-19. Hal itu mendesak agar pihak yang terlibat langsung dalam penanganan kasus covid-19 di Indonesia merasa terlindungi.
"Ada UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Akan tetapi, perlindungan hukum tersebut diarahkan untuk pasien," ujar Pendiri SIP Law Firm Safitri Hariyani Saptogino dalam keterangan di Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Menurut Safitri, kedua UU tersebut tidak diperuntukkan untuk memayungi tenaga medis. Kondisi itu tentu saja harus segera dicari jalan keluar mengingat pandemi ini belum menunjukkan tanda-tanda berakhir. Bahkan di Indonesia belum terjadi penurunan.
"Di Indonesia banyak tenaga medis yang berguguran dan mendapat perlakuan tidak mengenakkan. Ada yang dianiaya saat bertugas di RS di Ambon. Adapula yang dilempari batu saat melakukan pemakaman jenazah di Banyumas," lanjutnya.
Terkait hal itu, SIP Corp menginisiasi edukasi hukum melalui webinar dengan topik Perlindungan Hukum bagi Tenaga Medis dalam Pandemi Covid-19. Acara itu akan dilaksanakan melalui Zoom Meeting Jumat, 28 Agustus 2020 jam 14.00-17.00 WIB.
SIP Corp bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), serta SIP Law Firm dalam menyelenggarakan webinar ini untuk memastikan informasi disampaikan oleh narasumber yang berkualitas dan ahli di bidangnya.
Narasumber di antaranya ialah Budi Sampurna dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Ade Firmansyah Sugiharto dari PDFI, serta Safitri Hariyani Saptogino dari SIP Law Firm. (RO/A-3)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved