Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri menetapkan 112 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia. Data tersebut dihimpun sejak awal tahun hingga 23 Agustus.
"Tersangka perorangan sebanyak 110 orang dan 2 tersangka lainnya dari korporasi," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, kepada awak media, Selasa (25/8).
Lebih lanjut, Awi mengungkapkan kepolisian telah menerima 104 laporan. Rinciannya, 102 pelaku perorangan dan 2 kasus korporasi. Adapun lahan yang terbakar sekitar 504,19 hektare.
"Area hutan dan ladang yang terbakar seluas 504,19 hektare," imbuhnya.
Baca juga: Ancaman Karhutla Di Tengah Pandemi Covid-19 Mesti Dimitigasi
Pihaknya masih melakukan proses penyidikan terhadap 45 perkara. Adapun yang sudah diselesaikan sebanyak 59 perkara.
"Dengan rincian P21 sebanyak 2 perkara dan yang sudah tahap 2 sebanyak 57 perkara," papar Awi.
Awi menegaskan sejumlah tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 187-188 KUHP, Pasal 98-99 dan 108 Undang-Undang (UU) tentang Lingkungan Hidup. Serta Pasal 108 UU tentang Perkebunan.(OL-11)
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
Mandat Reformasi 1998 tidak pernah mengamanatkan pemindahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved