Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla Sejak Awal Tahun

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
25/8/2020 16:47
Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla Sejak Awal Tahun
Asap mengepul akibat kebakaran lahan di Kerinci, Jambi.(Antara/Wahdi Septiawan)

BARESKRIM Polri menetapkan 112 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia. Data tersebut dihimpun sejak awal tahun hingga 23 Agustus.

"Tersangka perorangan sebanyak 110 orang dan 2 tersangka lainnya dari korporasi," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, kepada awak media, Selasa (25/8).

Lebih lanjut, Awi mengungkapkan kepolisian telah menerima 104 laporan. Rinciannya, 102 pelaku perorangan dan 2 kasus korporasi. Adapun lahan yang terbakar sekitar 504,19 hektare.

"Area hutan dan ladang yang terbakar seluas 504,19 hektare," imbuhnya.

Baca juga: Ancaman Karhutla Di Tengah Pandemi Covid-19 Mesti Dimitigasi

Pihaknya masih melakukan proses penyidikan terhadap 45 perkara. Adapun yang sudah diselesaikan sebanyak 59 perkara.

"Dengan rincian P21 sebanyak 2 perkara dan yang sudah tahap 2 sebanyak 57 perkara," papar Awi.

Awi menegaskan sejumlah tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 187-188 KUHP, Pasal 98-99 dan 108 Undang-Undang (UU) tentang Lingkungan Hidup. Serta Pasal 108 UU tentang Perkebunan.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya