Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
Mulai Rabu (26/8) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mulai menerapkan sanksi untuk warga yang tidak menggunakan masker. Pemberian sanksi secara bertahap untuk warga yang tidak menggunakan masker tertuang dalam Keputusan Bupati Cirebon No 360/Kep.412-BPBD/2020 tentang Tim Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Penindakan dilakukan bertahap," ungkap Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, Selasa (25/8) usai memberikan 48 ribu masker untuk Tim Penggerak (TP) PKK, GOW dan pondok pesantren di pendopo Kabupaten Cirebon. Puluhan ribu masker tersebut merupakan bagian dari 2,5 juta masker yang disebarkan untuk masyarakat Kabupaten Cirebon dengan cara door to door ke rumah-rumah warga.
Penindakan dilakukan mulai dari kerja sosial hingga denda berupa sejumlah uang tunai. "Kita sebenarnya tidak berharap adanya denda uang tunai," kata Imron. Kalau pun ada, uang tunai akan masuk ke kas daerah. Untuk besarannya, Imron tidak menyebutkan secara langsung jumlahnya. Namun jika mengacu pada peraturan gubernur Jawa Barat yaitu sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu untuk warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik.
Sementara itu, pemkab menilai pembagian masker kepada masyarakat dirasakan perlu. "Supaya nanti bisa nyewoti (marahi) warga yang tidak pakai masker," tukas Imron. Jika masker belum dibagikan, warga bisa beralasan karena tidak memiliki masker di rumahnya.
Baca juga: Menko PMK: Penyaluran Bansos Disertai Kampanye Sadar Masker
Penindakan, lanjut Imron, akan dilakukan secara bertahap di daerah yang memiliki kasus covid-19 tinggi. Menurut Imron, penindakan terhadap warga yang tidak menggunakan masker dibutuhkan untuk mencegah penyebaran covid-19.
Saat ini jumlah warga Kabupaten Cirebon yang positif terpapar covid-19 mencapai 176 orang dengan 9 orang di antaranya meninggal dunia. Tingginya angka positif terpapar covid-19 menurut Imron merupakan konsekuensi dari tingginya tes berbasis PCR yang mereka lakukan, yaitu mencapai 12.883 orang. Pemkab Cirebon menargetkan 1 persen dari 2,2 juta penduduk yang dilakukan tes PCR. (H-3)
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
Gunakan setidaknya masker kain yang terdiri dari minimal dua lapisan. Hindari penggunaan jenis scuba maupun hanya menggunakan buff atau kain untuk menutupi mulut dan hidung
Melonjaknya penularan virus covid-19 di Provinsi Nusa Tenggara Timur mendorong Pemda Kabupaten Lembata gencar melakukan pencegahan dan pengendalian virus covid-19.
Warga pun diharapkan mengesampingkan rasa pengap, panas, atau tidak nyaman saat memakai masker seharian.
PT KCI mengimbau para pengguna layanan KRL untuk menggunakan masker dengan tepat sebagai bagian dari implementasi protokol kesehatan.
Ketua PB IDI Daeng Muhammad Faqih menyebut bertransportasi umum di tengah pandemi covid-19 haruslah dilakukan dengan bijak.
POLRI menggandeng preman pasar untuk ikut mendisiplinkan penggunaan masker kepada warga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved