Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Mulai Rabu (26/8) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mulai menerapkan sanksi untuk warga yang tidak menggunakan masker. Pemberian sanksi secara bertahap untuk warga yang tidak menggunakan masker tertuang dalam Keputusan Bupati Cirebon No 360/Kep.412-BPBD/2020 tentang Tim Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Penindakan dilakukan bertahap," ungkap Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, Selasa (25/8) usai memberikan 48 ribu masker untuk Tim Penggerak (TP) PKK, GOW dan pondok pesantren di pendopo Kabupaten Cirebon. Puluhan ribu masker tersebut merupakan bagian dari 2,5 juta masker yang disebarkan untuk masyarakat Kabupaten Cirebon dengan cara door to door ke rumah-rumah warga.
Penindakan dilakukan mulai dari kerja sosial hingga denda berupa sejumlah uang tunai. "Kita sebenarnya tidak berharap adanya denda uang tunai," kata Imron. Kalau pun ada, uang tunai akan masuk ke kas daerah. Untuk besarannya, Imron tidak menyebutkan secara langsung jumlahnya. Namun jika mengacu pada peraturan gubernur Jawa Barat yaitu sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu untuk warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik.
Sementara itu, pemkab menilai pembagian masker kepada masyarakat dirasakan perlu. "Supaya nanti bisa nyewoti (marahi) warga yang tidak pakai masker," tukas Imron. Jika masker belum dibagikan, warga bisa beralasan karena tidak memiliki masker di rumahnya.
Baca juga: Menko PMK: Penyaluran Bansos Disertai Kampanye Sadar Masker
Penindakan, lanjut Imron, akan dilakukan secara bertahap di daerah yang memiliki kasus covid-19 tinggi. Menurut Imron, penindakan terhadap warga yang tidak menggunakan masker dibutuhkan untuk mencegah penyebaran covid-19.
Saat ini jumlah warga Kabupaten Cirebon yang positif terpapar covid-19 mencapai 176 orang dengan 9 orang di antaranya meninggal dunia. Tingginya angka positif terpapar covid-19 menurut Imron merupakan konsekuensi dari tingginya tes berbasis PCR yang mereka lakukan, yaitu mencapai 12.883 orang. Pemkab Cirebon menargetkan 1 persen dari 2,2 juta penduduk yang dilakukan tes PCR. (H-3)
Kasus penyakit autoimun mengalami peningkatan setelah pandemi covid-19. Hal ini diungkapkan oleh seorang dokter spesialis penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
PEMERINTAH Kota Tasikmalaya terus berusaha melakukan antisipasi terkait lonjakan kasus Covid-19 yang kembali muncul di Jawa Barat.
Namun, pascapandemi kondisi perkembangan angka kemiskinan secara bertahap terus membaik.
Melalui Dinas Kesehatan, Kota Bandung kini memperkuat seluruh lini kesiapsiagaan demi melindungi warganya.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Kota Jakarta Timur, Irma Budiyani mewajibkan semua pedagang hewan kurban untuk menjalani rapid test.
Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafrudin menegaskan anak-anak dan lansia dilarang masuk ke dalam teater bioskop.
Pemprov DKI Jakarta tampaknya belum serius membenahi protokol kesehatan di pasar tradisional yang merupakan titik episentrum penyebaran virus covid-19 di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta tetap menekankan pemberlakuan 3M, yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan kepada masyarakat yang akan berolahraga saat CFD atau HBKB besok
Dalam sepekan, Satpol PP DKI Jakarta menemukan banyak warga yang masih tidak memakai masker. Hal itu dianggap melanggar ketentuan aturan PSBB transisi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengingatkan agar warga sebisa mungkin patuh untuk menggunakan masker di mana pun dan kapan pun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved