Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemkab Cirebon Mulai Sanksi Warga tak Bermasker

Nurul Hidayah
25/8/2020 16:10
Pemkab Cirebon Mulai Sanksi Warga tak Bermasker
Petugas memeriksa suhu tubuh warga yang diduga pemudik di check point pintu keluar Gerbang Tol Palimanan Utama, Cirebon, Kamis (21/5).(MI/Ramdani)

Mulai Rabu (26/8) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mulai menerapkan  sanksi untuk warga yang tidak menggunakan masker. Pemberian sanksi secara bertahap untuk  warga yang tidak menggunakan masker tertuang dalam Keputusan Bupati Cirebon No 360/Kep.412-BPBD/2020 tentang Tim Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Penindakan dilakukan bertahap," ungkap Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, Selasa (25/8) usai memberikan 48 ribu masker untuk Tim Penggerak (TP) PKK, GOW dan pondok pesantren di pendopo Kabupaten Cirebon. Puluhan ribu masker tersebut merupakan bagian dari 2,5 juta masker yang disebarkan untuk masyarakat Kabupaten Cirebon dengan cara door to door ke rumah-rumah warga.

Penindakan dilakukan mulai dari kerja sosial hingga denda berupa sejumlah uang tunai. "Kita sebenarnya tidak berharap adanya denda uang tunai," kata Imron. Kalau pun ada, uang tunai akan masuk ke kas daerah. Untuk besarannya, Imron tidak menyebutkan secara langsung jumlahnya. Namun jika mengacu pada peraturan gubernur Jawa Barat yaitu sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu untuk warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik.

Sementara itu, pemkab menilai pembagian masker kepada masyarakat dirasakan perlu. "Supaya nanti bisa nyewoti (marahi) warga yang tidak pakai masker," tukas Imron. Jika masker belum dibagikan, warga bisa beralasan karena tidak memiliki masker di rumahnya.

Baca juga: Menko PMK: Penyaluran Bansos Disertai Kampanye Sadar Masker

Penindakan, lanjut Imron, akan dilakukan secara bertahap di daerah yang memiliki kasus covid-19 tinggi. Menurut Imron, penindakan terhadap warga yang tidak menggunakan masker dibutuhkan untuk mencegah penyebaran covid-19.

Saat ini jumlah warga Kabupaten Cirebon yang positif terpapar covid-19 mencapai 176 orang dengan 9 orang di antaranya meninggal dunia. Tingginya angka positif terpapar covid-19 menurut Imron merupakan  konsekuensi dari tingginya tes berbasis PCR yang mereka lakukan, yaitu mencapai 12.883 orang. Pemkab Cirebon menargetkan 1 persen dari 2,2 juta  penduduk yang dilakukan tes PCR. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya