Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT Hukum Lingkungan dan Kehutanan Sadino mengungkapkan Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Area Lahan Berbasis Kearifan Lokal yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berisiko tinggi memicu kebakaran lahan dan hutan.
Pasalnya, melalui beleid tersebut, masyarakat diperkenankan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar dengan alasan sudah menjadi tradisi turun temurun.
Oleh karena itu, ia menegaskan pergub tersebut perlu diawasi secara ketat supaya tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
"Aturan hukum tersebut memerlukan pengawasan yang ketat karena api tidak bisa dipastikan hanya berdampak pada satu titik lahan saja," ujar Sadino melalui keterangan resmi, Senin (24/8).
Pergub itu juga harus mampu menjelaskan secara detail mengenai substansi aturan teknis serta batasan-batasan yang ketat terutama terkait waktu pembakaran.
"Jangan ketika memasuki kemarau, ada yang membakar lahan. Itu akan menjadi bumerang seperti meluasnya titik api. Apa lagi Kalimantan Barat sebagian besar lahannya gambut. Kalau sudah terbakar, kita akan sulit menanganinya," jelas dia.
Baca juga : Titik Api Muncul di Sembilan Kabupaten di Kalsel
Sebaiknya, untuk mengakomodir kearifan lokal yang telah berjalan turun temurun, pemerintah daerah bisa menyinergikannya dengan program-program yang dimiliki Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
"Misalnya pemerintah daerah dan BNPB yang membantu melakukan penyiapan lahan. Jadi urusan bakar membakar tidak diserahkan kepada masyarakat. Dengan begitu, proses pembukaan lahan bisa terkendali," tegas Sadino.
Pengamat pertanahan Basuki Sumawinata menjelaskan,pembakaran lahan sebagai kearifian lokal yang dilakukan masyarakat lokal di Kalimantan Barat pada awalnya hanya dilakukan untuk kegiatan perladangan yang berpindah.
Namun dengan kondisi yang terus berubah, saat ini skema tersebut diterapkan juga pada kegiatan perladangan menetap.
Ia juga berpandangan bahwa pembukaan lahan dengan membakar tidak cocok untuk membangun perkebunan karena lahan yang dibutuhkan sangat luas.
"Para petani tradisional melakukan pembakaran lahan dengan tujuan membersihkan lahan sambil memberikan abu kepada tanah. Pemberian abu dapat dipandang sebagai pemberian oksida dari unsur hara yang meningkatkan pH tanah atau menurunkan kemasaman dan membuat unsur hara lebih tersedia. Itu juga hanya dilakukan untuk menanam padi dan palawija, bukan untuk membuka perkebunan besar," tandas Basuki. (OL-7)
BMKG imbau waspada karhutla 2026 karena curah hujan di bawah rata-rata. Simak wilayah prioritas dan langkah mitigasi OMC dari BNPB dan Menhut.
Berdasarkan pantauan BMKG terdeteksi 206 titik panas akibat karhutla di sejumlah kabupaten di Kalimantan Barat.
Dari 11 daerah tersebut, total luasan Karhutla sebanyak 1.041,74 Hektare (Ha).
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
UPAYA pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus dilakukan secara intensif.
Dari sebanyak 8 lokasi Karhutla di Riau, wilayah Kabupaten Pelalawan merupakan daerah yang cukup luas terdampak.
Pramono Anung akan menerbitkan peraturan gubernur tentang larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing di Jakarta.
Pergub tersebut, lanjut dia, hanya memberikan akses bantuan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang berkuliah di kampus dengan akreditasi A.
Lampung menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki pergub tentang pedoman penguatan ikatan sosial dalam pencegahan konflik sosial.
Fasilitas angkutan umum di Jakarta sebenarnya sudah 91% terkoneksi.
Dalam revisi pergub juga akan diketahui siapa yang berhak menerima dan dinas apa yang mengawasi.
Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan kuota pada tahun 2025 sebanyak 409.244 Metrik Ton (MT) atau 136.414.66 tabung dapat tepat sasaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved