Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PENGAMAT Hukum Lingkungan dan Kehutanan Sadino mengungkapkan Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Area Lahan Berbasis Kearifan Lokal yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berisiko tinggi memicu kebakaran lahan dan hutan.
Pasalnya, melalui beleid tersebut, masyarakat diperkenankan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar dengan alasan sudah menjadi tradisi turun temurun.
Oleh karena itu, ia menegaskan pergub tersebut perlu diawasi secara ketat supaya tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
"Aturan hukum tersebut memerlukan pengawasan yang ketat karena api tidak bisa dipastikan hanya berdampak pada satu titik lahan saja," ujar Sadino melalui keterangan resmi, Senin (24/8).
Pergub itu juga harus mampu menjelaskan secara detail mengenai substansi aturan teknis serta batasan-batasan yang ketat terutama terkait waktu pembakaran.
"Jangan ketika memasuki kemarau, ada yang membakar lahan. Itu akan menjadi bumerang seperti meluasnya titik api. Apa lagi Kalimantan Barat sebagian besar lahannya gambut. Kalau sudah terbakar, kita akan sulit menanganinya," jelas dia.
Baca juga : Titik Api Muncul di Sembilan Kabupaten di Kalsel
Sebaiknya, untuk mengakomodir kearifan lokal yang telah berjalan turun temurun, pemerintah daerah bisa menyinergikannya dengan program-program yang dimiliki Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
"Misalnya pemerintah daerah dan BNPB yang membantu melakukan penyiapan lahan. Jadi urusan bakar membakar tidak diserahkan kepada masyarakat. Dengan begitu, proses pembukaan lahan bisa terkendali," tegas Sadino.
Pengamat pertanahan Basuki Sumawinata menjelaskan,pembakaran lahan sebagai kearifian lokal yang dilakukan masyarakat lokal di Kalimantan Barat pada awalnya hanya dilakukan untuk kegiatan perladangan yang berpindah.
Namun dengan kondisi yang terus berubah, saat ini skema tersebut diterapkan juga pada kegiatan perladangan menetap.
Ia juga berpandangan bahwa pembukaan lahan dengan membakar tidak cocok untuk membangun perkebunan karena lahan yang dibutuhkan sangat luas.
"Para petani tradisional melakukan pembakaran lahan dengan tujuan membersihkan lahan sambil memberikan abu kepada tanah. Pemberian abu dapat dipandang sebagai pemberian oksida dari unsur hara yang meningkatkan pH tanah atau menurunkan kemasaman dan membuat unsur hara lebih tersedia. Itu juga hanya dilakukan untuk menanam padi dan palawija, bukan untuk membuka perkebunan besar," tandas Basuki. (OL-7)
SATUAN Tugas (Satgas) Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau dan Polres jajaran menangani 17 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan luas 68 hektare di 2025.
DUA tersangka kasus perambahan hutan seluas 143 hektare di Rokan Hulu Riau ditangkap.
KEBAKARAN lahan melanda dua gampong (desa) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Total lahan yang terbakar sejak sepekan terakhir seluas 12 hektare.
Di musim kemarun ini, BPBD mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak membuka kebun dengan cara membakar hutan dan lahan.
PROSES pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 30 hektare (Ha) di lahan gambut Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, terus berlanjut.
KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) kembali mengancam sejumlah wilayah di Provinsi Kalimantan Selatan.
Fasilitas angkutan umum di Jakarta sebenarnya sudah 91% terkoneksi.
Dalam revisi pergub juga akan diketahui siapa yang berhak menerima dan dinas apa yang mengawasi.
Pemprov DKI Jakarta dapat memastikan kuota pada tahun 2025 sebanyak 409.244 Metrik Ton (MT) atau 136.414.66 tabung dapat tepat sasaran.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyampaikan kritik terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang mengatur izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
PEMPROV Bali akan memberlakukan pungutan khusus terhadap setiap wisatawan asing yang masuk ke Bali yang akan diperuntukkan khusus bagi penanganan sampah dan pelestarian budaya di Bali.
Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah perlu dirombak total. Ini karena aturan itu dinilai minim partisipasi masyarakat saat penyusunannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved