Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PEMERINTAH menetapkan cuti bersama Tahun Baru Islam pada Jumat, 21 Agustus 2020. Cuti bersama itu menambah daftar libur untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada Kamis, 20 Agustus 2020.
"Untuk dikabarkan ke masyarakat luas bahwa Jumat 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangannya, Selasa (18/8) malam.
Ketetapan cuti bersama ini diatur melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo hari ini, Selasa (18/8). Penetapan tersebut berkaitan dengan penggeseran sejumlah cuti bersama lantaran kondisi covid-19.
Baca juga : Masyarakat Harus Bersatu Lawan Pandemi Covid-19
Selain menetapkan cuti bersama untuk Tahun Baru Islam, Keppres tersebut juga menetapkan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 dan 30 Oktober 2020. Pemerintah juga menetapkan 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Pemerintah juga menetapkan pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yakni pada 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020. (OL-7)
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Senin, 9 Juni 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
Dishub DKI Jakarta tidak menerapkan kebijakan ganjil genap pada Jumat (6/6) dan Senin (9/6) sehubungan adanya libur nasional dan cuti bersama peringatan Hari Raya Idul Adha.
TANGGAL 1 Juni 2025 merupakan Hari Lahir Pancasila. Jatuh di hari Minggu, banyak yang mengira tanggal merah Hari Lahir Pancasila akan didapatkan pada Senin, 2 Juni 2025.
Hari ini libur apa? Selasa, 13 Mei 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama usai Hari Raya Waisak. Simak penjelasan resmi pemerintah dan alasan di balik libur ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penghentian sementara kebijakan ganjil genap (gage) pada hari Senin dan Selasa, 12–13 Mei 2025.
Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap (gage) pada Senin dan Selasa, 12-13 Mei 2025. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka libur nasional Hari Raya Waisak dan cuti bersama
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved