Anggota DPR Kritisi Subsidi Upah untuk Pekerja

Despian Nurhidayat
14/8/2020 09:06
Anggota DPR Kritisi Subsidi Upah untuk Pekerja
Sejumlah pekerja mengenakan alat pengaman dan pelindung diri saat bekerja di Kawasan Pantai Teluk Palu, Sulawesi Tengah.(ANTARA/Mohamad Hamzah)

ANGGOTA Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mengkritisi pemberian subsidi upah yang hanya diberikan kepada buruh yang terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, jika bantuan upah bagi pekerja yang menerima gaji di bawah Rp5 juta hanya diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, pemberian bantuan itu tidak akan tepat sasaran.

"Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah buruh yang bekerja di perusahaan yang sudah relatif baik. Justru mereka yang tidak terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah mereka yang bekerja di perusahaan yang sering mengebiri hak-hak buruh," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Jumat (14/8).

Baca juga: Bansos Perisai bagi Masyarakat Hadapi Pandemi

Masih kata Obon, selama masa pandemi covid-19, banyak di antara mereka yang tidak mendapat upah penuh.

"Sudah upahnya setengah, tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan sekarang tidak lagi mendapatkan bantuan upah dari pemerintah. Ibaratnya, sudah jatuh tertimpa tangga," sambungnya.

Penyebab buruh tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya adalah lemahnya pengawasan ketenagakerjaan.

Seharusnya, pemerintah menindak perusahaan nakal yang tidak mengikatsertakan buruhnya dalam BPJS. Apalagi ada sanksi pidana penjara dan denda bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan buruhnya dalam BPJS.

"Jangan karena kesalahan pengusaha dan lemahnya penegakan aturan ketenagakerjaan, buruh yang dihukum dengan tidak mendapat bantuan," pungkas Obon. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya