Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Insentif Nakes Baru Cair 15%

Ihfa Firdausya
14/8/2020 05:35
Insentif Nakes Baru Cair 15%
Seorang tenaga kesehatan memakai alat pelindung diri sebelum memberikan makanan kepada pasien positif COVID-19.(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

PENCAIRAN insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani covid-19 terus dilakukan pemerintah. Hingga 10 Agustus 2020, sebanyak Rp843 miliar anggaran insentif itu sudah diserahkan kepada para nakes, dari pagu Rp5,6 triliun yang dialokasikan negara.

“Untuk insentif nakes, pemerintah sudah membayar lebih dari Rp 843 miliar. Yang dibayarkan insentif pusat lebih dari Rp510 miliar dari pagu Rp1,9 triliun, insentif daerah lebih dari Rp333 miliar dari pagu Rp3,7 triliun,” kata Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, dalam keterangan resminya, kemarin.

Jika dihitung dalam persentase, total insentif tenaga kesehatan yang telah dibayarkan mencapai 15% dari pagu Rp5,6 triliun yang tersedia. Untuk pencairan anggaran insentif nakes pusat yang dikelola Kementerian Kesehatan 26,84%, sedangkan insentif tenaga kesehatan daerah yang dikelola Kementerian Keuangan baru 9%.

Pengajuan insentif yang diterima Kementerian Kesehatan berasal dari Rumah Sakit (RS) Vertikal, RS TNI dan Polri, RS Darurat dan RS swasta, KKP, laboratorium dan BTKL. Adapun bagi fasilitas pelayanan kesehatan daerah dikelola di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang langsung diajukan ke Kementerian Keuangan. #Untuk santunan para tenaga medis yang meninggal seusai menangani covid-19, lanjut Abdul Kadir, pihaknya telah menyiapkan anggaran Rp60 miliar yang dialokasikan untuk 200 orang nakes.

“Sampai 10 Agustus 2020 kita sudah menyerahkan sebanyak 35% atau sebanyak Rp21 miliar kepada 70 orang dari tenaga kesehatan yang meninggal,” katanya.

Pada 12 Agustus 2020, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kembali menyerahkan santunan kepada ahli waris empat tenaga kesehatan yang meninggal dunia saat menangani covid-19.

Mereka adalah dr Exsenveny Lalopua, yang bertugas di RSKGM Bandung, dr Bartholomeus Bayu Satrio Kukuh Wibowo yang bertugas di Klinik Central Medika Bekasi, dr Heru Sutantyo yang bertugas di RS Pertamina Jaya, dan dr Hadio Ali Khazatsin SpS yang bertugas di RS Premier Bintaro.

Dana santunan yang diberikan kepada para ahli waris sebesar Rp300 juta. Selain santunan, tenaga kesehatan yang gugur juga menerima penghargaan. “Mereka adalah pahlawan kesehatan bagi bangsa dan negara,”sebut Menkes.

 

Digugat

Dasar hukum pemberian insentif nakes yang menangani covid-19 ini tengah digugat Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) yang diwakili Ketua Umum dr Mahesa Paranadipa Maykel.

Pada sidang uji materi UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/8), pemohon mempersoalkan kata “dapat” pada Pasal 9 ayat 1 UU Wabah Penyakit Menular. Pemohon juga menganggap APD seharusnya wajib disediakan oleh pemerintah sebagai “sumber daya yang diperlukan” dalam Pasal 6 UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Insentif bagi tenaga medis dan tenaga nonmedis yang bertugas menangani covid-19, dan santunan bagi keluarga tenaga tenaga medis dan tenaga nonmedis yang gugur, merupakan suatu keharusan,” sebut dr Mahesa. (Ind/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya