Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menyatakan tidak menutup mata terhadap jerih payah pejuang kesehatan yang menangani pasien virus korona (covid-19). Kini giliran pemberian insentif per bulan sebanyak Rp15 juta bagi dokter spesialis, Rp10 juta dokter umum, dan Rp7,5 juta bagi tenaga kesehatan lainnya yang menangani covid-19.
“Pemerintah memiliki perhatian serius terhadap tenaga kesehatan,” tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan yang disampaikan secara virtual, Sabtu (8/8).
Mahfud mengatakan pemerintah selalu mendengar dan memberi perhatian serius kepada tenaga kesehatan. Misalnya, awal April-Maret atau ketika terdapat keluhan kekurangan alat pelindung diri (APD), jam kerja tinggi dan lainnya, pemerintah langsung turun tangan mengatasi seluruhnya.
Setelah itu, kata Mahfud, sokongan lain juga diberikan sebagai bentuk penghargaan seperti pemberian insentif. Saat ini, pemberian insentif yang masih terkendala kelengkapan administrasi yang digariskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan dicarikan solusi agar cepat sampai sasaran. (Humaniora)
Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400 ribu dan tunjangan non-ASN Rp2 juta di era Prabowo. Cek detailnya.
Industri galangan kapal nasional menyambut positif rencana pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk hingga 0%.
Kebijakan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100% melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 dipandang sebagai stimulus positif.
Tahun 2026 sebagai fase pendewasaan pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
Agus belum membuka secara rinci poin-poin usulan insentif tersebut.
Jika membeli kendaraan energi baru (NEV), konsumen bisa memperoleh subsidi sebesar 12% dari harga mobil, dengan batas maksimal 20.000 yuan (sekitar Rp47,7 juta).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved