KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan pemerataan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana (sapras) sekolah serta tenaga pengajar untuk mencapai pemerataan pendidikan melalui sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB).
“Tanpa disertai upaya ini, tujuan sistem zonasi untuk menciptakan pemerataan pendidikan mustahil tercapai,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam dalam rakornas secara daring yang membahas hasil pengawasan dan pengaduan PPDB 2020 di Jakarta, kemarin.
Dijelaskan, dalam sistem zonasi, pemerataan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana sekolah serta tenaga pengajar sangat penting untuk mewujudkan pendidikan yang berkeadilan bagi seluruh siswa di Indonesia. Tanpa upaya untuk memastikan pemerataan itu, peserta didik dan orangtua murid juga akan merasa sistem tersebut tidak adil karena hanya akan ada segelintir siswa yang bisa mengakses layanan pendidikan yang layak dan memadai. Karena itu, KPAI juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi pelaksanaan sistem zonasi agar tujuan pelaksanaannya tercapai dan tidak menjadi polemik tahunan.
Pada pelaksanaan PPDB 2020 yang baru saja berakhir, KPAI mengaku menerima 224 pengaduan atau meningkat 200% jika dibandingkan dengan di 2019.
Sebanyak 89% di antaranya berasal dari DKI Jakarta. Lalu 24 kasus (11%) berasal dari Jawa Timur, khususnya Kabupaten Sidoarjo, Pasuruan, dan Kota Malang. Sisanya, aduan datang dari Kota Bekasi, Bogor, Semarang, Pekanbaru, Padang, hingga Bali. Pengaduan masuk dari seluruh jenjang pendidikan. (Bay/H-1)