Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI meminta Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan integrasi data. Hal itu sebagai upaya percepatan sertifikasi halal.
“Kendala yang dihadapi selama ini adalah berkas harus dipindai dan ditulis ulang, tentu akan jauh lebih efektif dan cepat jika dilakukan integrasi data,” terang Sekretaris BPJPH Muhammad Lutfi Hamid dalam keterangan resmi, Rabu (5/8).
Menurutnya, sinergitas antara BPJPH, LPPOM, dan MUI akan menguntungkan masyarakat luas. “Terutama untuk kalangan pelaku usaha, dapat menguatkan nilai tambah bagi Usaha Kecil Menengah,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur LPPOM MUI DIY Prof Trijoko Wisnu Murti menyatakan bahwa sinergitas yang dibangun bertujuan agar pelayanan kepada umat tidak terganggu. “Kita tentu ingin mempermudah, jangan mempersulit.”
Sebelumnya dikabarkan bahwa Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) diselenggarakan oleh pemerintah terhitung sejak 17 Oktober 2019. Pelaksanaannya dilakukan oleh BPJPH Kemenag.
Hal itu sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH. Undang-undang itu menjelaskan bahwa pemohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen berupa data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk, dan bahan yang digunakan, serta proses pengolahan produk.
Permohonan sertifikat halal juga disertai dengan dokumen sistem jaminan halal. Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan ini dilakukan oleh BPJPH. Pelaku usaha selanjutnya memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai dengan pilihan yang sudah disediakan.
Tahap selanjutnya, BPJPH melakukan verifikasi dokumen hasil pemeriksaan LPH. Hasil verifikasi oleh BPJPH disampaikan kepada MUI untuk dilakukan penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk dari MUI itulah, BPJPH menerbitkan sertifikat halal. (Ifa/A-1)
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Kemenko Perekonomian tegaskan produk makanan, minuman, dan kosmetik asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib sertifikasi halal dalam perjanjian ART. Simak aturannya!
Pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor AS dapat menghambat pembangunan ekosistem industri halal nasional.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
Hingga saat ini, lebih dari 10 juta produk telah bersertifikat halal dan beredar dengan jaminan keamanan, kebersihan, serta kehalalan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved