Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
HAMPIR 90% Kantor Urusan Agama (KUA) di DKI Jakarta memiliki kondisi yang memprihatinkan. Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi, seusai mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta.
Pada kesempatan itu, Zainut meninjau kondisi Kantor Urusan Agama (KUA) di Kebayoran Baru dan KUA di Kebon Jeruk. Dari 44 KUA di Jakarta, sebanyak 39 KUA atau sekitar 88,6% kondisinya tidak layak.
"Sangat memprihatinkan kondisi KUA yang lokasinya di wilayah Jakarta. Sebagian besar bangunannya rusak berat. Bahkan, ada beberapa yang atapnya hampir roboh," ujar Zainut dalam keterangan resmi, Selasa (4/8).
Baca juga: PSBB, Pasangan yang Mendaftar Nikah ke KUA Berkurang
Menurutnya, rata-rata kantor KUA dibangun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada 1992. Sebagian besar kantor KUA juga belum pernah direnovasi.
Selain itu, masalah yang dihadapi kantor KUA di Jakarta ialah lokasi bangunan di atas tanah milik Pemprov DKI. Alhasil, Kementerian Agama tidak bisa melakukan pembangunan dan renovasi.
"Ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2019, yang tidak membolehkan membangun di atas tanah yang bukan miliknya. Sementara Pemprov DKI merasa urusan agama itu menjadi urusan pemerintahan, yang tidak diotonomkan. Maka, perawatan dan renovasi KUA tidak dimasukkan dalam APBD," jelas Zainut.
Baca juga: Inilah Syarat Gelar Pernikahan di Luar KUA
"Saya ingin silaturahmi dengan Bapak Gubernur DKI Jakarta untuk membicarakan masalah ini. Semoga ada solusi dan jalan keluar," imbuhnya.
Pemprov DKI dikatakannya memiliki perhatian besar terhadap program bidang agama. Khususnya, pendidikan agama dan keagamaan. Alokasi bantuan dalam APBD DKI untuk guru madrasah, guru ngaji, marbut masjid, ustaz dan pengasuh pondok pesantren, tergolong besar.(OL-11)
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mengampanyekan pentingnya pencatatan pernikahan kepada masyarakat.
KPK memanggil saksi lain sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved