Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Kemenag: Mayoritas Kondisi Kantor KUA di Jakarta Tidak Layak

Ihfa Firdausya
04/8/2020 15:52
Kemenag: Mayoritas Kondisi Kantor KUA di Jakarta Tidak Layak
Akad nikah dengan protokol kesehatan di KUA Grogol Petamburan, Jakarta.(MI/Ramdani)

HAMPIR 90% Kantor Urusan Agama (KUA) di DKI Jakarta memiliki kondisi yang memprihatinkan. Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi, seusai mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta.

Pada kesempatan itu, Zainut meninjau kondisi Kantor Urusan Agama (KUA) di Kebayoran Baru dan KUA di Kebon Jeruk. Dari 44 KUA di Jakarta, sebanyak 39 KUA atau sekitar 88,6% kondisinya tidak layak.

"Sangat memprihatinkan kondisi KUA yang lokasinya di wilayah Jakarta. Sebagian besar bangunannya rusak berat. Bahkan, ada beberapa yang atapnya hampir roboh," ujar Zainut dalam keterangan resmi, Selasa (4/8).

Baca juga: PSBB, Pasangan yang Mendaftar Nikah ke KUA Berkurang

Menurutnya, rata-rata kantor KUA dibangun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada 1992. Sebagian besar kantor KUA juga belum pernah direnovasi.

Selain itu, masalah yang dihadapi kantor KUA di Jakarta ialah lokasi bangunan di atas tanah milik Pemprov DKI. Alhasil, Kementerian Agama tidak bisa melakukan pembangunan dan renovasi.

"Ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2019, yang tidak membolehkan membangun di atas tanah yang bukan miliknya. Sementara Pemprov DKI merasa urusan agama itu menjadi urusan pemerintahan, yang tidak diotonomkan. Maka, perawatan dan renovasi KUA tidak dimasukkan dalam APBD," jelas Zainut.

Baca juga: Inilah Syarat Gelar Pernikahan di Luar KUA

"Saya ingin silaturahmi dengan Bapak Gubernur DKI Jakarta untuk membicarakan masalah ini. Semoga ada solusi dan jalan keluar," imbuhnya.

Pemprov DKI dikatakannya memiliki perhatian besar terhadap program bidang agama. Khususnya, pendidikan agama dan keagamaan. Alokasi bantuan dalam APBD DKI untuk guru madrasah, guru ngaji, marbut masjid, ustaz dan pengasuh pondok pesantren, tergolong besar.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya