Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Polda Metro Jaya akan Panggil Anji dan Hadi Pranoto

Tri Subarkah
04/8/2020 09:19
Polda Metro Jaya akan Panggil Anji dan Hadi Pranoto
Anji(Instagram @duniamanji)

POLDA Metro Jaya akan memanggil musisi dan Youtuber Erdian Aji Prihartanto atau yang akrab disapa Anji dan Hadi Pranoto. Keduanya akan dimintai klarifikasi ihwal pembahasan penemuman obat covid-19 dalam video yang diunggah Anji ke channel Youtubenya Duniamanji.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus memastikan pihaknya telah menerima laporan terkait hal tersebut kemarin, Senin (3/8). Laporan dibuat Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

"Ya kemarin memang sudah dilaporkan seseorang inisial MA yang melaporkan dua orang, Hadi Pranoto sendiri, yang kedua pemilik akun Youtube Duniamanji. Laporan sudah kita terima, ini masih nanti akan diteliti dulu artinya masih penyelidikan," kata Yusri saat dihubungi wartawan, Selasa (4/8).

Baca juga: Gara-gara Video Obat Covid-19, Anji Dilaporkan ke Polda Metro

Menurut Yusri, nantinya kedua orang itu akan dimintai klarifikasi dengan membawa bukti yang ada. Selain itu, Yusri mengatakan pihaknya juga akan memanggil saksi ahli yang memahami permasalahan tersebut.

"Kita klarifikasi dulu pelapor dan saksi-saksi. Nanti kita klarifikasi dengan membawa bukti yang ada, kemudian setelah itu juga ada beberapa saksi ahli termasuk nantinya kita panggil Hadi Pranoto sama mencari pemilik akun dari pada Duniamanji," terang Yusri.

Sebelumnya, Muannas melaporkan Anji dan Hadi atas dugaan penyebaran maupun pernyataan berita bohong. Hal itu terkait dengan video yang diunggah Anji pada Sabtu (31/7) lalu.

Menurut Muannas, video itu telah menimbulkan berbagai polemik di tengah masyarakat. Dalam video tersebut, diketahui Anji mewawancarai Hadi soal penemuan obat covid-19.

"Pendapat dari profesor yang dihadirkan dalam konten itu, itu ditentang oleh banyak akademisi, ilmuwan, kemudian ikatan dokter, Menkes, influencer, bahkan masyarakat luas," terang Muannas.

Percakapan dalam video dalam video itu mengenai penemuan obat covid-19, lanjut Muannas, sangat meresahkan masyarakat dan kontraproduktif.

"Pendapat yang disampaikan si profesor itu ditentang pertama menyangkut tentang swab dan rapid test. Dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan dengan digital teknologi itu biayanya cukup Rp10-20 ribu," ujar Muannas.

"Jangan sampai masyarakat percaya bahwa obatnya sudah ketemu, kemudian orang tidak menggunakan masker, tidak psychal distancing, atau tidak mengikuti protokol kesehatan," tandasnya.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 3 Agustus 2020. Adapun tindak pidana yang dilaporkan adalah tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong sesuai ketentuan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A UU No. 19 Tahun2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik