Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Menkes Beri Santunan & Insentif Ke Tenaga Medis Penanganan Korona

Ghani Nurcahyadi
19/7/2020 15:00
Menkes Beri Santunan & Insentif Ke Tenaga Medis Penanganan Korona
Menkes Terawan memberikan santunan dan insentif bagi tenaga medis penanganan Covid-19 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan(Dok. Pribadi)

MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto menyerahkan santunan bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang gugur dalam penangan Covid-19. Serta insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat penanganan Covid-19. Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Santunan yang diserahkan menkes di Banjarmasin diserahkan kepada tiga keluarga tenaga kesehatan yang gugur dalam penanangan Covid 19. Ketiga tenaga kesehatan itu, dokter spesialis paru Hasan Zain yang bertugas di RS Islam Banjarmasin. Kemudian seorang perawat, Untung yang bertugas di RSUD Ulin dan Zakaria yang bertugas di Dinas Kesehatan Tanah Laut.

Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp300 juta, diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas.

Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan Covid- 19.

Sedangkan tenaga kesehatan yang menerima insentif, sebanyak 144 orang tenaga kesehatan. Terdiri dari 42 orang tenaga kesehatan di RS Bayangkara, 60 orang d Kantor KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Banjarmasin dan 42 di BBTKL (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan) Banjarmasin.

Besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain: dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta. Tenaga medis lainnya Rp5 juta.

"Sungguh rasa duka mendalam atas kehilangan kami para pahlawan tenaga medis ini. Sungguh menyedihkan bagi kami. Penghargaan setinggi-tingginya kami berikan kepada beliau," kata Terawan dalam keterangan tertulisnya. 

Baca juga : Restoran Diminta Gunakan Media Digital untuk Cegah Covid-19

Menurut Terawan, perjuangan tenaga medis yang tidak lelah membantu saudara-saudaranya yang mengidap Covid-19 merupakan bentuk dari dedikasi yang luar biasa.

"Ini wujud betapa Bapak Presiden memberikan perhatian dan penghargaan setinggi tingginya. Supaya tenaga kesehatan tetap punya semangat dan dedikasi tinggi," ujarTerawan.

Salah satu ahli waris penerima santunan, Gusti Rina yang merupakan istri Tenaga Kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin yang gugur bertugas, almarhum (alm) Untung, S.Kep, Ners, M.Kes tak dapat menahan harunya saat menerima perhatian dari pemerintah.

Ditemui usai acara penyerahan santunan, Rina mengucapkan terima kasih atas perhatian pemerintah tak hanya terhadap perjuangan yang dilakukan (alm) suaminya tapi juga seluruh tenaga kesehatan yang berjuang menangani Covid-19 di Indonesia.

Selain pemberian santunan, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Abdul Kadir menyebutkan, Menteri Kesehatan juga memberikan insentif tenaga kesehatan yang bertugas menangani Covid-19 kepada 42 tenaga kesehatan di RSU Bhayangkara, 60 tenaga kesehatan di KKP Banjarmasin dan 42 tenaga kesehatan di BBTKLPP Banjarmasin secara simbolis.

Penyerahan santunan untuk tenaga kesehatan yang wafat oleh Menteri Kesehatan RI ini adalah kali ke sembilan yang sebelumnya dilakukan di RSUP dr Hasan Sadikin, RSUD dr Soetomo, RSPAD Gatot Soebroto, RSUPN dr Cipto Mangunkusumo, RS dr Oen Solo, RS Nahdlatul Ulama Jombang, Pangkalan Utama Militer Hasanuddin, dan Poltekkes Kemenkes Sekarang. 

"Sementara itu, insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit), dan BBTKL-PP

(Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit), dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp5 juta" jelas Abdul Kadir. (RO/OL-7) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya