Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
OMBUDSMAN RI menyatakan penyebab maraknya tambang ilegal ialah perizinan yang rumit dan lemahnya pengawasan.
Anggota Ombudsman, Laode Ida, mengatakan masyarakat sulit mendapatkan akses legal terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Alhasil, pertambangan ilegal pun semakin marak.
"Selain itu, kegiatan tambang ilegal terjadi akibat tidak terintegrasinya pengawasan," ujar Laode dalam konferensi pers virtual, Rabu (15/7).
Baca juga: Tambang Ilegal Sumber Bencana
Setidaknya ada dua persoalan utama terkait penerbitan dan tata kelola IPR di tingkat pusat dan daerah. Pertama, belum adanya aturan di tingkat provinsi yang mencakup pedoman pelaksanaan tata kelola IPR. Kedua, terkait penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR).
"Banyaknya pertambangan ilegal karena WPR yang telah ditetapkan pemerintah, tidak memiliki kandungan mineral dan batu bara. Sehingga, banyak yang menambang secara ilegal di wilayah yang memiliki potensi tambang," imbuh Laode.
Lebih lanjut, dia meminta pemerintah menyederhanakan regulasi, dengan prioritas kemudahan akses masyarakat terhadap IPR. Dengan adanya legalisasi, masyarakat memiliki kepastian usaha, serta berkontribusi pada pendapatan negara dan penyerapan tenaga kerja.
Baca juga: Wapres: Ribuan Tambang Ilegal Harus Segera Ditutup
Ombudsman juga menemukan kelemahan dalam pengawasan pemerintah dan penegak hukum terhadap pertambangan ilegal. Salah satunya, di wilayah Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Terdapat beberapa perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tetap beraktivitas, meski berstatus non-Clean and Clear (CnC).
“Sistem pengawasan dari pihak pemerintah dan aparat penegak hukum yang tidak terintegrasi, penyebab utama kegiatan pertambangan ilegal. Perlu dibentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan terintegrasi. Juga, diperlukan penataan pertambangan untuk memenuhi hak rakyat lokal,” jelas Laode.
Temuan Ombudsman lainnya, yaitu pertambangan tanpa izin (PETI) oleh masyarakat, pertambangan tanpa izin oleh oknum kelompok masyarakat, pertambangan ilegal oleh badan usaha pemilik IUP non-CnC, serta pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).(OL-11)
Pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang mengeluhkan penurunan penjualan antara 20%-50% sejak isu beras oplosan mencuat di publik.
Sebagian beras di gudang Perum Bulog sudah berumur lebih dari satu tahun.
Hasil pengamatan Ombudsman menunjukkan bahwa isu pengoplosan beras yang selama ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat sebenarnya tidak sepenuhnya tepat.
Ombudsman menemukan harga beras yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dijual di Pasar Johar, Karawang, Jawa Barat.
ANGGOTA Ombudsman Robert Na Endi Jaweng meminta laporan masalah dalam seleksi CPNS dapat ditangani oleh inspektorat atau pengawas internal instansi terkait.
KETUA Ombudsman Mohammad Najih mengungkapkan pihaknya menerima laporan terkait sederet masalah dalam seleksi CPNS 2024-2025.
Bea Cukai Jambi dan Balai Karantina menggagalkan upaya pemasukan ilegal bawang putih dan bombai dari Batam.
Kepala BPKN Muhammad Mufti Mubarok menyebut perilaku konsumen saat ini perlu diedukasi karena ingin semua serba instan sehingga tanpa disadari mengonsumsi produk yang berbahaya.
Para pekerja migran itu hendak dikirim ke Malaysia melalui jalur laut ilegal, Selasa (4/2) malam.
Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Achmad Muchtasyar, menyebut bahwa status pengecer elpiji 3 kilogram (kg) adalah ilegal.
Permintaan investigasi melalui surat permohonan itu pun sudah direspons oleh inspektorat dengan menjadwalkan pengumpulan data
Prabowo mewanti-wanti masyarakat jangan gampang tergiur oleh janji-janji penyalur pekerja migran Indonesia (PMI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved