Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melakukan evaluasi terhadap Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Pusat pelayanan ini tengah menjadi sorotan menyusul dugaan kasus pelecehan seksual remaja 14 tahun oleh petugas rumah aman atau safe house di P2TP2A Lampung.
Menurut Deputi Bidang Perlindungan Anak KPPPA Nahar, evaluasi dilaksanakan reguler setiap tahun. Salah satu hasil evaluasi yang sedang dalam proses adalah perubahan kelembagaan dari P2TP2A menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPTD PPA di Kabupaten Lampung Timur.
Baca juga:Pelecehan Seksual Remaja Lampung, Kemensos Terjunkan Sakti Peksos
"Jadi nanti kalaupun P2TP2A-nya mau jalan, tetap sebagai bentuk partisipasi masyarakat. Tapi struktur formal untuk layanan di Pemkab Lampung Timur nanti bentuknya UPTD PPA," ujar Nahar saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (14/7).
Saat proses menuju perubahan menjadi UPTD PPA itu, lanjut Nahar, terjadi kasus pelecehan seperti disebutkan di atas. Dia menyebut kasus itu di luar dugaan karena jelas pelaku tidak melaksanakan prosedur rumah aman.
"Bahwa mestinya si petugas ini benar-benar melindungi, karena selama ini dia melakukan tugas itu, tapi pas kejadian ini ternyata ada dugaan seperti itu. Kita serahkan ke pihak penegak hukum untuk memastikan apakah itu benar atau dugaan saja," jelasnya.
Ditanya mengenai kemungkinan pendamping korban kekerasan di P2TP2A harus sesama jenis, Nahar menyebut hal itu ada dalam pertimbangan pelaksanaan SOP.
"Di dalam SOP itu biasanya kita akan selalu mempertimbangkan kalau korbannya perempuan, lebih aman kalau didampingi oleh perempuan," katanya.
"Tapi juga kita lihat kasus-kasusnya. Kalau dia berhadapan dengan kasus yang pelakunya juga perempuan, itu kan juga bisa mengalami trauma kalau didampingi oleh perempuan. Jadi itu sangat tergantung dari kasus masing-masing anak," imbuhnya.
Saat ini, korban berinisial N sedang dalam pendampingan dan pemulihan di UPTD provinsi setempat. "Sambil pendampingan untuk proses peradilan," jelas Nahar.
Secara terpisah, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyebut evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh. Dari segi individu, harus dievaluasi bagaimana perekrutan dan pembinaan serta pengawasannya.
Sementara dari sisi institusi, evaluasi dilakukan terhadap bagaimana standar layanan minimal bagi korban, adakah kode etik layanan, dan bagaimana struktur pengawasannya. Reza mengatakan bahwa harus dicek kapan semua standar itu dievaluasi.
"Kalau sudah lama tidak dievaluasi sehingga muncul celah-celah yang bisa membahayakan korban, maka boleh jadi ini bukan persoalan personel/oknum semata. Institusi boleh jadi harus ikut bertanggung jawab," jelasnya.
Dia juga menyarankan adanya evaluasi terhadap beberapa kebijakan nasional dan perundang-undangan yang ada.
"Review paling tidak UU 35/2014, UU 17/2016, dan UU TPPO," pungkasnya. (H-3)
Amazon bersama Prestasi Junior Indonesia (PJI) kembali menggelar program Amazon Girls’ Tech Day untuk menginspirasi dan mempersiapkan generasi perempuan menghadapi masa depan.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, butuh upaya kolektif setiap anak bangsa untuk meningkatkan peran aktif perempuan di bidang politik.
Gapki menggelar pertemuan 140 pemangku kepentingan di Palu untuk mendorong perlindungan pekerja perempuan dan penguatan prinsip kesetaraan gender di sektor sawit.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan isu sektoral semata, melainkan persoalan kebangsaan yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Anggia Ermarini mengungkapkan IMW 2026 merupakan bentuk nyata keberpihakan Fatayat NU terhadap penguatan peran perempuan di berbagai sektor kehidupan.
Workshop peningkatan kapasitas ini diikuti lebih dari 100 pelaku UMKM perempuan ibu rumah tangga dari berbagai daerah di Jawa Barat.
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Utara mencatat lonjakan kasus kekerasan terhadap anak yang didominasi oleh kekerasan seksual sepanjang tahun 2025.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya membangun ekosistem hukum yang kuat serta edukasi yang memadai untuk melindungi anak-anak.
kasus kekerasan terhadap siswa ini mencederai rasa kemanusiaan.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved