Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PERLINDUNGAN bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT), khususnya PRT perempuan menjadi perhatian karena PRT telah memberi kontribusi yang tidak sedikit bagi keluarga dan perekonomian nasional.
"Perlindungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun menjadi tanggung jawab kita semua, termasuk tanggung jawab lingkungan dimana PRT tersebut bekerja," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Senin (13/7).
Ida menambahkan, dalam hal perlindungan PRT, ada 2 isu krusial. Pertama, terkait perjanjian kerja antara PRT dengan pemberi kerja. Dengan perjanjian kerja yang jelas maka akan disepakati tentang jam kerja. Hak dan kewajiban, libur dan cuti, potensi bahaya yang muncul, jaminan sosial dan sebagainya.
"Kedua, penegakan hukum norma kerja, di mana norma kerja tersebut akan merujuk pada perjanjian kerja. Hal-hal yang muncul yang merugikan PRT itu karena berangkat dari tak adanya perjanjian kerja," ujar Ida.
Baca juga : Lecehkan Korban Rudapaksa, Polisi Tahan Oknum P2TP2A
Saat ini, pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi PRT. Hal tersebut ditunjukkan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Permenaker ini mengatur diantaranya tentang perjanjian kerja, kewajiban PRT dan pemberi kerja, jam kerja, jaminan THR dan jaminan sosial kesehatan, dan batas usia minimum PRT.
"Untuk itu saya mengajak kepada semua, mari lindungi PRT, stop kekerasan PRT yang kita mulai dari diri kita dan keluarga kita," jelasnya.
PRT sendiri berperan penting dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari. Sehingga sudah selayaknya pekerja yang berprofesi sebagai PRT mendapatkan perlindungan yang layak. Perlindungan tersebut untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan, serta pengakuan tanpa diskriminasi.
"Hal ini untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan," pungkas Ida. (OL-2)
Tanpa penataan sistem pelatihan kerja yang inklusif lintas usia, ketimpangan kompetensi dapat menimbulkan ketegangan antargenerasi di tempat kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja per hari ini, Selasa (24/6).
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri di Kemenaker. KPK sudah memberikan rekomendasi atas pemerasan tidak terjadi.
Dua staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo juga dipanggil penyidik hari ini.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tetap menjadi prioritas Fraksi Partai NasDem di Badan Legislasi.
NasDem bukan hanya mengawal tetapi sebagi pengusul RUU PPRT akan bertanggungjawab atas bagaimana RUU tersebut sampai disahkan.
PEMERINTAH disebut harus berpikir progresif untuk membuat berbagai kebijakan yang juga progresif, seperti di antaranya RUU PPRT.
Akses Pekerja rumah tangga (PRT) terhadap jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dinilai masih terbatas
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat geram dengan DPR RI yang tidak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah 20 tahun berlalu.
KETIDAKJELASAN pembahasan lanjutan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendapat perhatian dari para tokoh agama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved