Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Pengamat: Pemerintah Perlu Buat UU Khusus New Normal

Putri Anisa Yuliani
04/7/2020 16:15
Pengamat: Pemerintah Perlu Buat UU Khusus New Normal
Mural bertuliskan New Normal terlihat di Jalan Tb Simatupang, Jakarta.(MI/Pius Erlangga)

PENGAMAT politik M. Qodari mendorong pemerintah untuk membuat undang-undang khusus yang membahas tatanan kenormalan baru (new normal).

Beberapa daerah, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, sudah memiliki payung hukum terkait tatanan menuju new normal. Jakarta memiliki Pergub Nomor 51 Tahun 2020 dan Jawa Barat memiliki Pergub Nomor 46 Tahun 2020.

Qodari mengapresiasi penerbitan dua payung hukum untuk menjembatani kegiatan pemerintah dan masyarakat menuju new normal. Namun, standar yang tidak sama antar daerah dinilainya bisa memicu kebingungan di tengah masyarakat. Proses transisi menuju new normal pun dikhawatirkan tidak optimal.

Baca juga: New Normal, Presiden Ingatkan Daerah Buka Sektor Publik Bertahap

"Harus ada standar yang sama. Ini menurut saya harus undang-undang (UU). Sehingga, nanti dibuat lagi aturan turunannya oleh seluruh sektor melalui kementerian dan daerah," ujar Qodari dalam suatu diskusi, Sabtu (4/7).

Menurutnya, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan tidak cukup mengakomodasi pelaksanaan tatanan kenormalan baru. Aturan itu dikatakannya hanya mencakup pelaksanaan karantina wilayah untuk mencegah penularan virus. Namun, tidak mengatur kehidupan pascapandemi.

Baca juga: Belum Ada Vaksin Covid-19, Wagub DKI: Tetap di Rumah

"Terserah apakah mau merevisi UU Karantina Kesehatan dengan menambakan soal ini, atau membuat UU baru. Yang jelas ini harus ada agar menjadi pegangan bagi seluruh daerah," pungkas Qodari.

Qodari mengusulkan agar terminologi covid-19 atau penyakit menular harus dimasukkan dalam bagian judul UU baru. Pencantuman terminologi covid-19 berfungsi membangkitkan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya penyakit tersebut.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik