Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
Model pembangunan yang bersifat komodifikasi dan menitikberatkan kapital berpotensi mengikis peran perempuan adat dalam pengelolaan sumber daya alam. Kehadiran Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat harus menjadi bentuk perlindungan negara terhadap peran dan keberadaan perempuan adat agar tidak tercerabut dari kehidupan dan penghidupannya.
Demikian disampaikan dalam webinar Perempuan Adat dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam yang diselenggarakan secara daring, kemarin.
Komisioner Komnas Perempuan Dewi Kanti Setianingsih mengatakan, pembangunan negara yang menitikberatkan kepada kapital tidak hanya mengakibatkan hilangnya sumber daya alam, namun juga membuat peran perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam terkikis.
Baca juga: Komnas Perempuan: Pelecehan Seksual di Starbucks Cederai HAM
"Perempuan adat kehilangan akses pada tanah adat, dan juga akses pada sumber daya alam yang dimiliki lingkungannya," jelas Dewi. Saat ini, ujarnya, ada kesenjangan dan pengabaian terhadap hak-hak perempuan adat yang menjadi bagian penting dalam keberlangsungan hidup masyarakat itu sendiri.
Komnas Perempuan, lanjut Devi, merekomendasikan dua hal terkait posisi perempuan adat. Pertama, pemberdayaan perempuan tidak perlu menunggu masyarakat adat. Kedua, Komnas Perempuan menganjurkan redefinisi hutan dalam Undang-Undang Kehutanan.
Senada, Pengajar Pusat Studi Kajian Gender Universitas Indonesia Mia Siscawati mengungkapkan, peran perempuan adat banyak dieksklusi oleh relasi kekuasaan di luarnya, mulai dari keluarga, korporasi bahkan hingga negara. "Perempuan adat masih berjuang agar bisa terlibat dalam pengambilan keputusan mengenai masyarakat di berbagai tingkatan," jelas Mia.
Ketua Umum Persekutuan Perempuan Adat Nusantara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Perempuan AMAN) Devi Anggraini menambahkan, perempuan adat tidak mendapatkan tempat dalam proses pengambilan keputusan atas pengelolaan sumber daya alam wilayah adat. "Identitas diri dan pengetahuan perempuan adat dalam mengelola sumber daya alam tidak diakui. Mereka mengalami diskriminasi dan berujung menjadi korban kekerasan ekonomi akibat konflik sumber daya alam yang berlangsung," tandas Devi.
Wilayah adat dirampas, tanah pertanian hilang, serta hilangnya mata pencaharian perempuan adat menyebabkan pengangguran dan kekerasan domestik menjadi hal yang kerap ditemui. Ia menambahkan, banyak konflik yang dialami perempuan adat tidak disuarakan secara luas.
"Publik harus terlibat dan berpartisipasi serta memantau RUU Masyarakat Adat agar dapat lebih jelas menyampaikan suara perempuan adat serta mengarusutamakan suara mereka dalam pembangunan," paparnya. (H-3)
Komnas Perempuan ungkap 12 kelompok perempuan rentan alami diskriminasi 2020–2024, dari korban KDRT hingga buruh migran, desak pemerintah bertindak.
Dorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dan bebas dari diskriminasi terhadap para pekerja, termasuk perempuan, sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja perekonomian nasional.
PERNYATAAN cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran dianggap sebagai seksisme oleh Komnas Perempuan.
Memperkuat kesetaraan gender bukan berarti diskriminasi terhadap salah satunya.
Akses pelayanan kesehatan bagi perempuan juga masih menjadi pekerjaan rumah karena belum memenuhi perspektif gender sesuai konvensi CEDAW.
Untuk pemilihan umum, seleksi kandidat dilakukan oleh sekelompok kecil yang kebanyakan laki-laki.
PEMBENAHAN tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
ANGGOTA Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengatakan belum dapat memastikan waktu selesainya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI.
Baleg DPR RI menyatakan DPR bisa mengambil alih pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini merupakan RUU inisiatif pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved