Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang PPDB di Daerah

Aiw/Ins/Ssr/PO/RF/H-3
26/6/2020 06:30
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang PPDB di Daerah
Sejumlah orang tua murid terdampak PPDB DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Selasa (23/6).( ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong pemerintah meninjau ulang pelaksanaan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) di daerah yang berpotensi diskriminatif dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019.

Wakil Sekjen FSGI Satria­wan Salim mencontohkan kasus PPDB di DKI Jakarta dengan prasyarat usia melalui jalur afirmasi yang me­nuai protes orangtua siswa. “Yang mengkhawatirkan jika prasyarat utama usia juga diberlakukan bagi jalur zonasi di DKI Jakarta. Pada konteks inilah kebijakan dan pelaksanaan PPDB DKI berpotensi diskriminatif dan bertentangan dengan Permendikbud No 44/2019,” jelas Satriawan dalam keterangan tertulis, kemarin.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, prioritas jarak merupakan prasyarat utama, sedangkan seleksi prioritas usia tertua bisa dilakukan jika jarak rumah calon siswa dengan sekolah adalah sama.

Terpisah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap melanjutkan seleksi (PPDB) jalur zonasi dengan prioritas kriteria umur yang dimulai kemarin. “Nanti akan dilakukan evaluasi setelah proses ini selesai,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana, dalam rapat kerja bersama Komisi E DPRD, Rabu (24/6).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, M Soleh, mengatakan banyak siswa di wilayahnya yang tidak diterima karena keterbatasan daya tampung sekolah. Di Nusa Tenggara Timur, Ketua Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton menyebutkan pihaknya menerima 49 pengaduan terkait zonasi pendaftaran PPDB daring. (Aiw/Ins/Ssr/PO/RF/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik