Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Menkominfo Pastikan 230 Ribu Data Pasien Covid-19 Aman

Mediaindonesia.com
23/6/2020 20:04
Menkominfo Pastikan 230 Ribu Data Pasien Covid-19 Aman
Menkominfo Johnny G Plate.(DOK KOMINFO)

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memastikan 230.000 data pasien Covid-19 yang dikabarkan terkena breach atau leak, hingga saat ini aman. Hal itu berdasarkan evaluasi dari sisi data center dan cloud computing serta interopabilitas data yang ada di Kementerian Kominfo.

"Berdasarkan evaluasi dari sisi data center dan cloud computing serta interopabilitas data yang ada di Kominfo, hingga saat ini aman. Demikian yang saat ini dilakukan untuk data breach dan data leak di platform-platform digital atau aplikasi-aplikasi besar yang selama ini disampaikan atas kebocoran data,” tegasnya dalam sesi tanya jawab dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR-RI di Gedung Wisma Nusantara II, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Menteri Johnny menyatakan Kementerian Kominfo mendapat informasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mempunyai kewenangan keamanan data Covid-19 dan secara khusus melakukan cleansing terakhir sebelum disampaikan ke dashboard Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas.

Baca Juga: Data Pasien Covid-19 Bocor, Menkominfo Koordinasi dengan BSSN

“Tetapi, kita perlu melakukan koordinasi dan evaluasi seperti apa sebenarnya. Kalau dilakukan yang disebut dengan forensik data secara teknis, audit forensik data membutuhkan waktu dan kemampuan teknis yang tinggi serta tidak mungkin bisa diselesaikan dalam 1-2 hari,” jelasnya.

Selain itu, kata Menteri Johnny, dilakukan pula evaluasinya bagaimana dari waktu ke waktu guna meningkatkan keamanan teknologi sistemnya dan peningkatan kualifikasi sumber daya manusianya untuk menjaga dan mendukung keamanan data-data di berbagai aplikasi yang ada di Indonesia.

“Ini bekejar-kejaran antara peningkatan digital kemampuan SDM, peningkatan kualitas teknologi, dan peningkatan kemampuan unethical hacking. Yaitu mengambil data tanpa hak yang diminta untuk melakukan pengambilan data,” terangnya.

Baca Juga: Data Pelanggan Bocor, Tokopedia dan Menkominfo Digugat

Menanggapi pertanyaan dengan adanya kejadian itu apakah di tahun 2021 nanti dianggarkan untuk alokasi anggaran cyber security kepada Kominfo, Menteri Johnny menyatakan kewenangan keamanan dan cleansing data terakhir ada di BSSN.

"Karenanya, seluruhnya itu ada di BSSN sebagai pintu terakhir. Namun demikian, dari sisi sistem sebelum sampai ke sana ada kemampuan dari sisi tugas dan fungsi pokok Kominfo untuk melakukan penerapan aturan," ungkapnya.

Menurut Menteri Kominfo, ada dua cara untuk mengurus itu, yang pertama di tingkat konten di-downstream atau di tingkat upstream/infrastruktur. “Jadi down stream-nya, tapi kita mengusulkan bukan di tingkat infrastruktur menterjemahkan, justru tingkat konten dengan punya kemampuan memilah dan memilih konten-konten yang enggak baik. Itu dari telekomunikasi. Dari sisi data pun demikian, tentu itu menjadi domain BSSN,” tuturnya.

Baca Juga: Selidiki Kebocoran Data Covid-19


Jamin lindungi data pengguna

Menteri Johnny menegaskan untuk memastikan dan melindungi data pribadi yang berkaitan dengan Covid-19, Kominfo telah membuat payung hukum dengan mengeluarkan Peraturan Menteri.

“Saya mengeluarkan dua peraturan Menteri terkait dengan PeduliLindungi dan terkait dengan data-data dalam Covid-19 yaitu Peraturan Menteri Nomor 253 Tahun 2020 dan perubahannya Nomor 171 Tahun 2020,” paparnya.

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo melakukan sosialisasi guna mengajak masyarakat untuk memanfaatkan dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi baik melalui melalui PlayStore pada sistem operasi android dan di AppStore bagi pengguna IoS.

Menteri Johnny mengaskan bahwa saat ini Indonesia membutuhkan satu payung undang-undang yang spesifik khusus terkait dengan pelindungan data yaitu RUU PDP.
“Nanti kita bahas lebih mendalam karena ada 72 pasal di dalamnya. Dan itu benchmark-nya General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa yang menjadi acuan. Kalau pemerintah yang mempunyai data penduduk, jangan dikhawatirkan terjadi leaking data karena tugasnya pemerintah untuk mengawasi dan menjaga data masyarakat,” tandasnya. (OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya