Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DMI: Ada Syarat dalam Penerapan Salat Jumat Dua Gelombang

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
19/6/2020 19:16
DMI: Ada Syarat dalam Penerapan Salat Jumat Dua Gelombang
Salat Jumat(MI/Ramdani)

IMBAUAN penerapan salat Jumat dua gelombang berdasarkan ganjil genap nomor ponsel memiliki syarat khusus.

Menurut Ketua Pemuda DMI Arief Rosyid Hasan, DMI mengeluarkan surat edaran mengenai tata cara salat Jumat pada tatanan baru beradaptasi covid-19. Pada surat edaran tertanggal 16 Juni 2020 yang ditandatangani ketua DMI, Jusuf Kalla mengatur mengenai tata cara sholat Jumat 2 gelombang dengan aturan ganjil genap berdasarkan nomor telepon seluler jamaah.

Menurutnya, penerapan imbauan salat Jumat dua gelombang dapat dilaksanakan oleh pihak Masjid yang memiliki keterbatasan ruang salat.

“Untuk memenuhi ketentuan jaga jarak terpaksa Jamaahnya Salat di halaman dan bahkan di jalan raya, sehingga shaf (barisan) tidak teratur, dan ada risiko penularan covid-19 karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah,” ujar Arief kepada Media Indonesia, Jumat (19/6).

Baca juga : Vaksin Covid-19 untuk Indonesia Diprediksi Diproduksi Juni 2021

Namun, dalam prakteknya, Masjid Cut Nyak Dien yang berada di Jakarta Pusat masih belum menerapkan aturan salat Jumat dua gelombag berdasarkan ganjil-genap nomor telepon seluler, pada Jumat (19/6).

Padahal, dari pantauan Media Indonesia, area Masjid telah dipenuhi oleh Jamaah hingga beberapa Jamaah harus salat di luar Masjid.

Imam Besar Cut Nyak Dien, Ustadz Haji Marfudin, mengatakan pihak Masjid telah mengikuti fatwa ulama untuk tetap menjalankan salat satu gelombang.

“Fatwa Ulama itu belum sepakat tegaskan peraturan itu, jadi tetap melaksanakan satu gelombang, cuma kalau jamaah membludak, maka cari tempat yang lain,” ujarnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya