Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Balik ke Kemendikbud, Ditjen Dikti Lanjutkan Reformasi Birokrasi

Syarief Oebaidillah
15/6/2020 00:08
Balik ke Kemendikbud, Ditjen Dikti Lanjutkan Reformasi Birokrasi
Pelaksana Tugas Dirjen Dikti Kemendibud Nizam(MI/Andry Widiyanto)

DALAM upaya melaksanakan Reformasi Birokrasi (RB), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud telah melalui Perbaikan Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Lembar Kerja Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (LKE PMPRB) yang dilakukan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud).

Pelaksanaan RB tentu harus didukung bukti dan data, agar penilaian mandiri Tim RB Ditjen Dikti, Tim Asesor, selaras dengan hasil penilaian dari Tim Itjen Kemdikbud dan nilai akhir dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Pelaksanaan RB juga harus terinternalisasi dan diimplementasikan oleh seluruh pegawai.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam, mengungkapkan Ditjen Dikti saat ini mendorong pelaksanaan RB dan Pembangunan Zona Integritas unit kerja di lingkungan Ditjen Dikti menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Nizam optimistis dengan pendampingan Itjen Kemdikbud, unit kerja di bawah Ditjen Dikti mampu mencapainya.

“Tahun ini kita sangat serius.Kami minta panduan dari teman-teman Inspektorat,” kata Nizam melalui keterangannya.

Nilai RB terdiri atas komponen hasil dan komponen pengungkit. Komponen hasil merupakan penilaian dari pihak luar antara lain berupa indeks persepsi korupsi dan indeks pelayanan publik melalui survei pihak ketiga. Sementara itu, komponen pengungkit merupakan pemenuhan pada area perubahan yang terdiri dari manajemen perubahan, penguatan organisasi, ketatalaksanaan, perundang-undangan, pengawasan, akuntabilitas kinerja, pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), dan pelayanan publik.

Tim Asesor Ditjen Dikti telah mendorong terlaksananya delapan area RB di Ditjen Dikti, sehingga Itjen Kemendikbud pada Perbaikan Tindak Lanjut Hasil Verifikasi LKE PMPRB memberikan nilai 14,25 dari nilai sempurna 14,60. Artinya lebih dari 97,6 RB di delapan area telah dilaksanakan dengan baik, lengkap dengan pemenuhan bukti dan data.

Baca juga : Platform Belajar Daring Dinilai Ikut Tingkatkan Kualitas SDM RI

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Paristiyanti Nurwardani mengapresiasi kerja keras Tim RB Ditjen Dikti. Paris berpesan kepada seluruh pegawai Ditjen Dikti untuk terus mengawal pelaksanaan RB dan memberikan pelayanan prima.

Menurutnya, nilai RB harus sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Mengingat pelaksanaan RB tidak hanya semata-mata pengumpulan data dukung, namun juga aksi nyata reformasi dan pelayanan prima di lingkungan Ditjen Dikti Kemendikbud.

Sekretaris Inspektorat Jenderal (Sesitjen) Kemendikbud, Thamrin Kasman mengutarakan pendampingan delapan area RB di Ditjen Dikti telah dilakukan sejak lama. Thamrin berpesan walaupun di tengah keterbatasan karena Pandemi Covid-19 pelaksanaan RB di lingkungan Kemendikbud harus tetap dikawal.

Meskipun Ditjen Dikti baru bergabung kembali dengan Kemendikbud, Thamrin mengaku salut pada Ditjen Dikti yang telah melakukan perbaikan di berbagai area dan mengumpulkan bukti serta data sebagai pendukung LKE PMPRB dengan waktu yang relatif singkat.

“Tim telah mengelola waktu sedemikian rupa, sehingga saat kita diskusi, timbul interaksi yang kondusif, sehingga ada kemufakatan nilai antara Tim RB Ditjen Dikti dengan Tim Itjen,” kata Thamrin.

Walau telah mencapai nilai yang nyaris sempurna, Thamrin optimistis Ditjen Dikti mampu terus memperbaiki LKE PMPRB hingga batas akhir yang telah ditentukan. Tanggal 30 Juni 2020 adalah batas akhir LKE PMPRB delapan unit di Kemdikbud masuk ke Kemenpan RB.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya