Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Belajar Secara Daring Harus Perhatikan Pedoman BDR Kemendikbud

Syarief Oebaidillah
11/6/2020 20:48
Belajar Secara Daring Harus Perhatikan Pedoman BDR Kemendikbud
Belajar di rumah(Antara)

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menegaskan bagi kalangan pendidik yangsaat ini masih memberikan pelajaran secara daring harus memperhatikan pedoman belajar di rumah (BDR).

Pedoman BDR itu, menurut Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (BHKM) Kemendikbud Evy Mulyani berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah (BDR) dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

‘’Surat edaran tersebut berlandaskan Surat Edaran ( SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19,’’ kata Evy Mulyani menjawab mediaindonesia.com, Kamis (11/6).

Dia menjelaskan, hal itu bertujuan memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat covid-19,melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk covid-19, mencegah penyebaran dan penularan covid-19 di satuan pendidikan serta memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, siswa, dan orang tua/wali.

Evy mengatakan, metode pelaksanaan BDR meliputi pembelajaran jarak jauh atau PJJ dalam jaringan (daring), menggunakan gawai maupun laptop melalui beberapa portal dan aplikasi pembelajaran daring.

Baca juga :Keputusan Pembukaan Sekolah Ada di Tangan Pemda

Pembelajaran jarak jauh luar jaringan atau offline (luring), menggunakan televisi, radio, modul belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar cetak, alat peraga dan media belajar dari benda di lingkungan sekitar.

Dalam hal ini, lanjut Evy, peran guru atau pendidik adalah memfasilitasi pembelajaran jarak jauh secara daring, luring maupun kombinasi keduanya sesuai dengan kondisi dan ketersediaan sarana pembelajaran.

Untuk proses pembelajaran luring dapat dilaksanakan dengan menggunakan media buku, modul, dan bahan ajar dari lingkungan sekitar, menggunakan media televisi.menggunakan radio.

Sedangkan bagi pendidik atau guru dalam pembelajaran daring mesti membuat mekanisme untuk berkomunikasi dengan orang tua atau wali dan siswa, membuat Rencana Program Pembelajaran (RPP) yang sesuai minat dan kondisi anak,,menghubungi orang tua untuk mendiskusikan rencana pembelajaran yang inklusif sesuai kondisi anak didik dan memastikan proses pembelajaran berjalan dengan lancar: 

" Jika sekolah terkait sesuai peraturan diperbolehkan melakukan tatap muka maka guru mesti berkoordinasi dengan orang tua atau wali untuk penugasan belajar.Serta mengumpulkan dan merekap tugas yang dikirim siswa dalam waktu yang telah disepakati, " pungkasnya.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya